Apakah ada peraturan yang melarang anggota dewan baik DPRD/DPR untuk duduk sebagai Pengurus Perseroan (Komisaris, Direksi) dan sebagai Pemegang Saham? Mohon pencerahannya, terima kasih banyak.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Sabtu, 19 Pebruari 2011.
Intisari:
Secara eksplisit memang tidak ada peraturan yang melarang anggota DPR/DPRD untuk menjabat sebagai Direksi dan Komisaris suatu perseroan. Selain itu, anggota DPR/DPRD juga tidak dilarang untuk duduk sebagai pemegang saham suatu perseroan. Akan tetapi, harus diingat bahwa pekerjaan lain apapun yang juga dilakukan oleh anggota DPR/DPRD, tidak boleh ada hubungannya dengan wewenang dan tugasnya sebagai anggota DPR/DPRD.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
UU 17/2014 mengatur bahwa baik anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan sebagai:[1]
a.pejabat negara lainnya;
b.hakim pada badan peradilan;
c.pegawai negeri sipil;
d.anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
e.pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
f.pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta;
g.akuntan publik;
h.konsultan;
i.advokat atau pengacara;
j.notaris; dan
k.pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota.
Jadi, secara eksplisit memang tidak ada peraturan yang melarang anggota DPR/DPRD untuk menjabat sebagai Direksi dan Komisaris suatu perseroan. Selain itu, anggota DPR/DPRD juga tidak dilarang untuk duduk sebagai pemegang saham suatu perseroan. Akan tetapi, harus diingat bahwa pekerjaan lain apapun yang juga dilakukan oleh anggota DPR/DPRD, tidak boleh ada hubungannya dengan wewenang dan tugasnya sebagai anggota DPR/DPRD.