Jerat Hukum Bagi Orang yang Buang Air Kecil Sembarangan
PERTANYAAN
Kemarin teman saya bilang kalau kencing (buang air kecil) sembarangan bisa dipenjara dan didenda, apakah kencing sembarangan melanggar hukum? Beratkah hukumannya?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Kemarin teman saya bilang kalau kencing (buang air kecil) sembarangan bisa dipenjara dan didenda, apakah kencing sembarangan melanggar hukum? Beratkah hukumannya?
Intisari:
Terkait dengan pertanyaan Anda ini, biasanya diatur dalam peraturan daerah setempat. Sebagai contoh di Jakarta.
Di Jakarta, membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air diancam dengan pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100ribu dan paling banyak Rp 20juta.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Buang Air Kecil Sembarangan
Terkait dengan pertanyaan Anda ini, biasanya diatur dalam peraturan daerah setempat. Sebagai contoh di Jakarta terdapat dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI Jakarta 8/2007”) dan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Pergub DKI Jakarta 221/2009”).
Dalam peraturan daerah tersebut, Pasal 21 Perda DKI Jakarta 8/2007 mengatur sebagai berikut:
Setiap orang atau badan dilarang:
a. mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya;
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan;
c. membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.
Selain itu dalam Pergub DKI Jakarta 221/2009 juga diatur bahwa dilarang membuang air besar dan/atau kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.[1] Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai salah satu tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap tertib lingkungan.[2]
Membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air diancam dengan pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100ribu dan paling banyak Rp 20juta.[3]
Selain Jakarta, contoh lain bisa kita lihat di Bandung. Mengenai buang air kecil sembarangan ini juga diatur pada Pasal 37 huruf j Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (“Perda Bandung 3/2005”) berbunyi:
“Dalam rangka mewujudkan ketertiban di daerah milik jalan, fasilitas umum dan jalur hijau di Daerah, setiap Orang, Badan Hukum dan/atau Perkumpulan, dilarang:”
a. ….
b. ….
c. ….
d. ….
e. ….
f. ….
g. ….
h. ….
i. ….
j. buang air besar (hajat besar) dan hajat kecil di jalan, jalur hijau, taman, selokan, tempat umum kecuali di MCK;
Dst.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (“Perda Bandung 11/2005”), membuang air besar (hajat besar) dan hajat kecil di jalan, jalur hijau, taman, selokan, tempat umum kecuali di MCK dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 250 ribu, dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media massa.[4]
Selain itu, Pasal 37 Perda Bandung 3/2005 yang mengatur mengenai buang air kecil di jalan, jalur hijau, taman, selokan, tempat umum lainnya kecuali MCK, Pasal 38 huruf g Perda Bandung 3/2005 juga mengatur mengenai larangan membuang air kecil pada sumber mata air, kolam air minum dan lain-lain, sebagai berikut:
Dalam rangka mewujudkan ketertiban pada sempadan sungai dan saluran air di Daerah, setiap Orang, Badan Hukum dan/atau Perkumpulan, dilarang:
a. ….
b. ….
c. ….
d. ….
e. ….
f. ….
g. membuang air besar (hajat besar) dan hajat kecil atau kecil dan memasukan kotoran lainnya pada sumber mata air, kolam air minum, sungai dan sumber air bersih lainnya;
Dst.
Membuang air besar atau kecil dan memasukan kotoran lainnya pada sumber mata air, kolam air minum, sungai dan sumber air bersih lainnya dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5 juta, dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media massa.[5]
Contoh Kasus
Dalam artikel yang kami akses dari laman AntaraJabar.com Bandung Denda Warga yang Kencing Sembarangan, pemerintah Kota Bandung akan mendenda warganya yang buang air kecil sembarangan sebagai upaya penegakkan Perda K3 (Keamanan, Ketertiban, dan Keindahan) Kota Bandung. Menurut Kepala Satpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto, untuk ke depannya pihaknya akan bekerja sama dengan aparat untuk menindak langsung pelaku pelanggaran yang sudah tertuang dalam aturan. Untuk razia akan terus digencarkan hingga meminimalisir jumlah pelanggar yang ada.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan;
2. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum;
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?