Kalau pemilik anjing membuang anjingnya di jalanan, apakah bisa dilaporkan dan mendapat sanksi? Mohon penjelasannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Kesejahteraan hewan dijamin dan diatur di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hewan selayaknya bebas dari rasa lapar dan haus, takut, tertekan, dan bebas dari penganiayaan ataupun penyalahgunaan.
Membuang atau menelantarkan hewan adalah bentuk pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Apa sanksi bagi orang yang dengan sengaja membuang anjingnya di jalanan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Jaminan Kesejahteraan Hewan dalam Hukum
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan yang Anda maksud anjing dalam pertanyaan Anda adalah anjing sebagai hewan peliharaan, bukan anjing yang termasuk dalam satwa liar.
Adapun definisi hewan peliharaan diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU 41/2014yang selengkapnya berbunyi:
Hewan Peliharaan adalah Hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Berbeda dengan hewan peliharaan, satwa liar didefinisikan dalam Pasal 1 angka 6 UU 41/2014 yang berbunyi:
Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
Cakupan aturan tentang hewan dalam peraturan perundang-undangan tentang hewan sayangnya belum sepenuhnya mencakup aspek kehewanan dalam arti luas. Jangkauan pengaturan baru pada aspek hewan budi daya, yaitu ternak, hewan kesayangan, dan hewan laboratorium.[1]
Hewan peliharaan seperti anjing rumahan yang Anda tanyakan masuk dalam kategori hewan kesayangan yaitu hewan yang dipelihara khusus sebagai hewan olah raga, kesenangan, dan keindahan.[2]
Ketika memelihara hewan, perlu memperhatikan kesejahteraan hewan. Yang dimaksud dengan kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindunginya dari perlakuan yang tidak layak yang dimanfaatkan manusia.[3]
Bentuk dari kesejahteraan hewan adalah hewan harus bebas dari beberapa hal berikut ini:[4]
dari rasa lapar dan haus;
dari rasa sakit, cedera, dan penyakit;
dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan;
Untuk menjawab pertanyaan Anda, pertama-tama kami akan jelaskan terlebih dahulu tentang membuang anjing atau bisa dipersamakan dengan menelantarkan hewan.
Menurut KBBI, telantar adalah terhantar, tergeletak tidak terpelihara; serba tidak kecukupan (tentang hidupnya); tidak terpelihara, tidak terawat, tidak terurus; terbengkalai, tidak terselesaikan. Artinya, pemilik anjing yang menelantarkan anjingnya membuat anjing tersebut menjadi tidak terpelihara atau tidak terurus.
Mengurus hewan berarti memelihara, menjaga, merawat, dan menjaga dengan baik hewan tersebut. Bagian dari mengurus atau memelihara hewan adalah memberikan makan atau minum, sedangkan penelantaran adalah tindakan kebalikannya.
Selain itu, berdasarkan Pasal 66 ayat (2) huruf c UU 18/2009 disebutkan bahwa pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya agar hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan.
Maka menelantarkan anjing atau hewan peliharaan dapat dikenai pasal membuang hewan peliharaan yaitu Pasal 302 ayat (1) dan ayat (2) KUHPyang berbunyi:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:
barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal.221) menjelaskan bahwa yang harus dibuktikan mengenai Pasal 302 ayat (1) KUHP adalah:
Sub 1:
Orang itu sengaja menyakiti, melukai atau merusak kesehatan hewan;
Perbuatan itu dilakukan dengan tidak maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan.
Sub 2:
Sengaja tidak memberi makan atau minum kepada binatang;
Binatang itu sama sekali atau sebagian menjadi kepunyaan orang itu atau di dalam penjagaannya atau harus dipeliharanya;
perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan.
Dengan demikian, apabila pemilik anjing atau hewan peliharaan dengan sengaja membuang atau menelantarkan anjingnya ke jalanan, sehingga mengakibatkan hewan atau anjing tersebut menjadi kelaparan dan kehausan, maka dapat dilaporkan ke polisi dan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda maksimal Rp4,5 juta.[5]
Untuk itu, bila ada kenalan Anda yang memiliki hewan peliharaan, perlu disampaikan agar lebih bertanggung jawab dalam merawat hewan peliharaannya.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.