KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum bagi Pemilik yang Membuang Anjing ke Jalanan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Hukum bagi Pemilik yang Membuang Anjing ke Jalanan

Jerat Hukum bagi Pemilik yang Membuang Anjing ke Jalanan
Theo Evander, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum bagi Pemilik yang Membuang Anjing ke Jalanan

PERTANYAAN

Kalau pemilik anjing membuang anjingnya di jalanan, apakah bisa dilaporkan dan mendapat sanksi? Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kesejahteraan hewan dijamin dan diatur di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hewan selayaknya bebas dari rasa lapar dan haus, takut, tertekan, dan bebas dari penganiayaan ataupun penyalahgunaan.

    Membuang atau menelantarkan hewan adalah bentuk pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Apa sanksi bagi orang yang dengan sengaja membuang anjingnya di jalanan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Jaminan Kesejahteraan Hewan dalam Hukum

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan yang Anda maksud anjing dalam pertanyaan Anda adalah anjing sebagai hewan peliharaan, bukan anjing yang termasuk dalam satwa liar.

    KLINIK TERKAIT

    Dokter Hewan Malapraktik, Ini Sanksi Hukumnya

    Dokter Hewan Malapraktik, Ini Sanksi Hukumnya

    Adapun definisi hewan peliharaan diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU 41/2014 yang selengkapnya berbunyi:

    Hewan Peliharaan adalah Hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Berbeda dengan hewan peliharaan, satwa liar didefinisikan dalam Pasal 1 angka 6 UU 41/2014 yang berbunyi:

    Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

    Cakupan aturan tentang hewan dalam peraturan perundang-undangan tentang hewan sayangnya belum sepenuhnya mencakup aspek kehewanan dalam arti luas. Jangkauan pengaturan baru pada aspek hewan budi daya, yaitu ternak, hewan kesayangan, dan hewan laboratorium.[1]

    Hewan peliharaan seperti anjing rumahan yang Anda tanyakan masuk dalam kategori hewan kesayangan yaitu hewan yang dipelihara khusus sebagai hewan olah raga, kesenangan, dan keindahan.[2]

    Ketika memelihara hewan, perlu memperhatikan kesejahteraan hewan. Yang dimaksud dengan kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindunginya dari perlakuan yang tidak layak yang dimanfaatkan manusia.[3]

    Bentuk dari kesejahteraan hewan adalah hewan harus bebas dari beberapa hal berikut ini:[4]

    1. dari rasa lapar dan haus;
    2. dari rasa sakit, cedera, dan penyakit;
    3. dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan;
    4. dari rasa takut dan tertekan; dan
    5. untuk mengekspresikan perilaku alaminya.

    Baca juga: Tanggung Jawab Hukum Pemelihara Hewan

    Sanksi Membuang Anjing di Jalanan oleh Pemiliknya

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, pertama-tama kami akan jelaskan terlebih dahulu tentang membuang anjing atau bisa dipersamakan dengan menelantarkan hewan.

    Menurut KBBI, telantar adalah terhantar, tergeletak tidak terpelihara; serba tidak kecukupan (tentang hidupnya); tidak terpelihara, tidak terawat, tidak terurus; terbengkalai, tidak terselesaikan. Artinya, pemilik anjing yang menelantarkan anjingnya membuat anjing tersebut menjadi tidak terpelihara atau tidak terurus.

    Mengurus hewan berarti memelihara, menjaga, merawat, dan menjaga dengan baik hewan tersebut. Bagian dari mengurus atau memelihara hewan adalah memberikan makan atau minum, sedangkan penelantaran adalah tindakan kebalikannya.

    Selain itu, berdasarkan Pasal 66 ayat (2) huruf c UU 18/2009 disebutkan bahwa pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya agar hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan.

    Maka menelantarkan anjing atau hewan peliharaan dapat dikenai pasal membuang hewan peliharaan yaitu Pasal 302 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang berbunyi:

    (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:

    1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
    2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

    (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

    Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal.221) menjelaskan bahwa yang harus dibuktikan mengenai Pasal 302 ayat (1) KUHP adalah:

    Sub 1:

    1. Orang itu sengaja menyakiti, melukai atau merusak kesehatan hewan;
    2. Perbuatan itu dilakukan dengan tidak maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan.

    Sub 2:

    1. Sengaja tidak memberi makan atau minum kepada binatang;
    2. Binatang itu sama sekali atau sebagian menjadi kepunyaan orang itu atau di dalam penjagaannya atau harus dipeliharanya;
    3. perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan.

    Dengan demikian, apabila pemilik anjing atau hewan peliharaan dengan sengaja membuang atau menelantarkan anjingnya ke jalanan, sehingga mengakibatkan hewan atau anjing tersebut menjadi kelaparan dan kehausan, maka dapat dilaporkan ke polisi dan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda maksimal Rp4,5 juta.[5]

    Untuk itu, bila ada kenalan Anda yang memiliki hewan peliharaan, perlu disampaikan agar lebih bertanggung jawab dalam merawat hewan peliharaannya.

    Baca juga: Ancaman Pidana bagi Pelaku Penganiayaan Hewan

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan;
    5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Referensi:

    1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. (Bogor: Politea),1991;
    2. KBBI kehewanan, diakses pada Selasa, 20 September 2022 pukul 10.10 WIB;
    3. KBBI telantar, diakses pada Selasa, 20 September 2022 pukul 11.19 WIB;
    4. KBBI mengurus, diakses pada Selasa, 20 September 2022 pukul 11.20 WIB.

    [1] Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU 18/2009”)

    [2] Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU 18/2009

    [3] Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (“PP 95/2012”)

    [4] Pasal 83 ayat (2) PP 95/2012

    [5] Pasal 302 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

    Tags

    hewan
    hewan peliharaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!