Intisari :
Perlindungan hak cipta atas ciptaan berupa program komputer berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman Apabila suatu software / perangkat lunak / program komputer yang terhadapnya sudah ada hak ekonomi yang timbul dan merupakan hak dari pencipta atau pemegang hak cipta namun hendak dilakukan suatu pengadaptasian, pengaransemenan atau pentransformasian ciptaan oleh pihak yang bukan pencipta atau pemegang hak cipta yang berhak dan bermasud mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan tersebut, maka tindakan pembuatan software tiruan telah melanggar UU Hak Cipta, dan atas tindakan tersebut ada ancaman pidana kepada orang yang tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana ketentuan Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta. Apa hukuman pidananya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan.
Program Komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu.
Program komputer merupakan suatu ciptaan yang dilindungi sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf s UU Hak Cipta.
Perlindungan hak cipta atas ciptaan berupa program komputer berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
[1]
Sebagai contoh: suatu program komputer dengan merek “A” kemudian Saudara rubah dengan merek “A1” maka dapat terjadi pelanggaran ketentuan UU MIG tentang adanya persamaan merek baik secara keseluruhan maupun pokoknya yang berakibat pada dapat dibatalkannya merek saudara disertai gugatan ganti kerugian serta ancaman pidana.
Namun apabila yang Saudara maksud adalah merubah konten dari program komputer itu sendri maka harus diperhatikan mengenai ketentuan-ketentuan dalam UU Hak Cipta tentang hak ekonomi pencipta termasuk hak untuk melakukan pengadaptasian, pengaransemenan atau pentransformasian suatu ciptaan.
Berikut adalah pasal-pasal yang perlu untuk diperhatikan:
Pasal 8 UU Hak Cipta
Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.
Pasal 9 ayat (1) huruf d , ayat (2) dan ayat (3) UU Hak Cipta
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sehingga, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, apabila suatu
software / perangkat lunak / program komputer yang terhadapnya sudah ada hak ekonomi yang timbul dan merupakan hak dari pencipta atau pemegang hak cipta namun hendak dilakukan suatu pengadaptasian, pengaransemenan atau pentransformasian ciptaan oleh pihak yang bukan pencipta atau pemegang hak cipta yang berhak dan bermasud mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan tersebut, maka tindakan pembuatan
software tiruan telah melanggar UU Hak Cipta, dan atas tindakan tersebut ada ancaman pidana kepada orang yang tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana ketentuan
Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta.
Sebagai informasi, terdapat pembatasan yang diatur dalam UU Hak Cipta yang tercantum dalam Pasal 45 UU Hak Cipta sebagai berikut:
Penggandaan sebanyak 1 (satu) salinan atau adaptasi Program Komputer yang dilakukan oleh pengguna yang sah dapat dilakukan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta jika salinan tersebut digunakan untuk:
penelitian dan pengembangan Program Komputer tersebut; dan
arsip atau cadangan atas Program Komputer yang diperoleh secara sah untuk mencegah kehilangan, kerusakan, atau tidak dapat dioperasikan.
Apabila penggunaan Program Komputer telah berakhir, salinan atau adaptasi Program Komputer tersebut harus dimusnahkan.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 59 ayat (1) huruf e UU Hak Cipta