KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Menggadaikan dan Menerima Gadai Mobil Rental Tanpa Hak

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Hukum Menggadaikan dan Menerima Gadai Mobil Rental Tanpa Hak

Jerat Hukum Menggadaikan dan Menerima Gadai Mobil Rental Tanpa Hak
Lamhot Pandapotan, S.H.Fendi Jonathan & Partners Law Office
Fendi Jonathan & Partners Law Office
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum Menggadaikan dan Menerima Gadai Mobil Rental Tanpa Hak

PERTANYAAN

Mohon izin bertanya bapak/ibu. Apakah menerima gadai kendaraan secara sadar hanya diperlihatkan fisik kendaraan dan STNK-nya saja apakah perbuatan yang salah secara hukum? Akhirnya berujung masalah ternyata mobil yang digadai itu adalah mobil rental. Apakah bisa yang menerima gadai itu dikenakan Pasal 480 KUHP? Terimakasih bapak atau ibu atas perhatiannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Baik pemberi maupun penerima gadai mobil rental atau kendaraan sewa, dapat dijerat dengan KUHP atau UU 1/2023. Bagi pemberi gadai, tindakan menggadaikan mobil rental, merupakan tindak pidana penggelapan. Penggelapan dalam bentuk pokok diatur dalam Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 UU 1/2023.

    Lalu, pasal apa yang dapat menjerat penerima gadai mobil rental?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Penggelapan dalam Lingkungan Keluarga, Ini Sanksi Pidananya

    Penggelapan dalam Lingkungan Keluarga, Ini Sanksi Pidananya

    Menggadaikan Mobil Rental Merupakan Tindak Pidana Penggelapan

    Tindakan menggadaikan kendaraan sewa atau dalam hal ini adalah mobil rental, merupakan tindak pidana penggelapan. Penggelapan dalam bentuk pokok diatur dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu pada tahun 2026. Berikut adalah pengaturan mengenai penggelapan:

    Pasal 372 KUHP

    Pasal 486 UU 1/2023

    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[2]

    Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[3]

    Pada tindak pidana penggelapan, barang yang bersangkutan sudah dikuasai secara nyata oleh pelaku tindak pidana. Hal ini berbeda dengan pencurian dimana barang tersebut belum berada di tangan pelaku tindak pidana.[4]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Saat timbulnya niat untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, juga menentukan perbedaan antara penggelapan dan pencurian. Apabila niat memiliki sudah ada pada waktu barang tersebut diambil, maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana pencurian, sedang pada penggelapan, niat memiliki tersebut baru ada setelah barang yang bersangkutan untuk beberapa waktu sudah berada di tangan pelaku.[5]

    Unsur tindak pidana penggelapan lainnya adalah bahwa pelaku menguasai barang yang hendak dimiliki tersebut bukan karena tindak pidana, misalnya suatu barang yang berada dalam pengusaan pelaku tindak pidana sebagai jaminan piutang yang kemudian dijual tanpa izin pemiliknya.[6]

    Dengan demikian, dalam kasus menggadaikan mobil rental, barang dikuasai secara nyata oleh pelaku dan diperoleh bukan hasil dari tindak pidana, melainkan dari transaksi sewa menyewa, yang kemudian digadaikan tanpa seizin pemiliknya.

    Baca juga: Hukum Menggadaikan BPKB Tanpa Sepengetahuan Pemilik

    Penerima Gadai Dapat Dijerat Pasal Penadahan

    Adapun, bagi pihak yang menerima gadai mobil rental, dapat dikenakan pasal penadahan yang secara pokok diatur dalam Pasal 480 KUHP atau Pasal 591 UU 1/2023. Berikut adalah pengaturan mengenai tindak pidana penadahan:

    Pasal 480 KUHP

    Pasal 591 UU 1/2023

    Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu:[7]

    1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;

    2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

    Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta,[8] setiap orang yang:

    a. membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadian atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana; atau

    b. menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diuga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana.

    Berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan, objek gadai merupakan mobil rental, yang mana objek gadai bukanlah milik pribadi si pemberi gadai, melainkan milik orang lain.

    Sehingga objek gadai merupakan benda yang diduga diperoleh dari kejahatan. Dalam hal ini, penerima gadai dapat dikenakan pasal penadahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP dan dapat dikenakan Pasal 480 ayat (2) KUHP apabila penerima gadai menarik keuntungan dari benda tersebut.

    Untuk dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP, perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana penadahan. Disarikan dari artikel Tidak Tahu Barang yang Dibeli Hasil Curian, Bisakah Dipidana? R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, memaparkan mengenai unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam tindak pidana penadahan, yaitu sebagai berikut:

    1. Yang dinamakan “sekongkol” atau biasa disebut pula “tadah” itu sebenarnya hanya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari Pasal 480 KUHP.
    2. Perbuatan yang tersebut pada sub 1 dibagi atas dua bagian:
    3. membeli, menyewa, dan sebagainya (tidak perlu dengan maksud hendak mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan;
    4. menjual, menukarkan, menggadaikan, dan sebagainya dengan maksud hendak mendapat untung barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
    5. Elemen penting pasal ini adalah terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa barang itu berasal dari kejahatan. Di sini terdakwa tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu atau lain-lain), akan tetapi sudah cukup apabila ia patut dapat menyangka (mengira, mencurigai) bahwa barang itu bukan barang “terang”.
    6. Untuk membuktikan elemen ini memang sukar, akan tetapi dalam praktiknya biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang itu, misalnya dibeli dengan di bawah harga, dibeli pada waktu malam secara bersembunyi yang menurut ukuran di tempat itu memang mencurigakan.
    7. Barang asal dari kejahatan misalnya berasal dari pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, sekongkol, dan lain-lain.

    Berdasarkan uraian di atas, Pasal 480 ayat (1) KUHP memiliki dua unsur subjektif, yaitu kesengajaan dan ketidaksengajaan. Secara sengaja maupun tidak sengaja, seseorang dapat dituntut melakukan tindakan pidana penadahan apabila memenuhi unsur Pasal 480 ayat (1) KUHP. Unsur kesengajaan terlihat dalam kata “yang diketahui”, sedangkan unsur ketidaksengajaan terlihat dalam kata “yang sepatutnya harus diduga”.

    Berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan, bahwa penerima gadai hanya diperlihatkan fisik kendaraan dan STNK-nya saja. Dalam hal ini dapat diasumsikan bahwa penerima gadai tersebut tidak mengetahui bahwa objek gadai diperoleh dari tindak pidana penggelapan atau dengan kata lain tidak mengetahui bahwa mobil tersebut bukan milik sah dari pemberi gadai melainkan mobil rental.

    Namun sebagai penerima gadai, sudah sepatutnya memeriksa keadaan mobil dan surat-surat yang ada, atau setidaknya memeriksa BPKB mobil tersebut sebelum menerimanya dari pemberi gadai. Sehingga, dalam benak penerima gadai, seharusnya timbul pertanyaan, apakah pemberi gadai adalah pemilik sah dari mobil tersebut? Menurut hemat kami, dalam hal ini, penerima gadai juga dapat dikatakan lalai karena telah menerima gadai atas suatu barang yang digadaikan bukan oleh pemilik gadai. Oleh karena itu, penerima gadai dapat dikenakan Pasal 480 ayat (1) KUHP.

    Mengenai tindak pidana penadahan ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Yurisprudensi MA 3/Yur/Pid/2018 memberikan kaidah hukum:

    Apabila seseorang membeli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah, orang tersebut seharusnya patut menduga kendaraan tersebut berasal dari kejahatan.

    Lebih lanjut, dalam pendapat Mahkamah Agung dijelaskan bahwa:

    Apabila kendaraan bermotor diperoleh dengan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, maka patut diduga kendaraan bermotor tersebut diperoleh dari tindak pidana.

    Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa sudah sepatutnya penerima gadai menduga kendaraan yang diterimanya berasal dari hasil kejahatan karena kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah dan lengkap, misalnya seperti BPKB. Dalam hal ini penerima gadai dapat dikenakan Pasal 480 ayat (1) KUHP.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Yurisprudensi:

    Yurisprudensi Mahkamah Agung 3/Yur/Pid/2018.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”), denda dikalikan 1000

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [4] Penjelasan Pasal 486 UU 1/2023

    [5] Penjelasan Pasal 486 UU 1/2023

    [6] Penjelasan Pasal 486 UU 1/2023

    [7] Pasal 3 Perma 2/2012, denda dikalikan 1000

    [8] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    Tags

    penggelapan
    penadahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!