Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Autopsi
Sebelum menjawab pertanyaan, perlu kita pahami dahulu apa yang dimaksud dengan autopsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”),
autopsi adalah pemeriksaan tubuh mayat dengan jalan pembedahan untuk mengetahui penyebab kematian, penyakit, dan sebagainya; bedah mayat.
Sebelum melakukan autopsi, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban.
[1] Jika keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan dilakukannya pembedahan tersebut.
[2]
Jika dalam waktu 2 hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang diberitahu tidak ditemukan, penyidik segera mengirim mayat tersebut kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit dengan memberi label yang memuat identitas mayat, yang dilakukan dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat.
[3]Visum et Repertum Bedah Mayat
Dalam hal terjadi kematian yang diduga akibat peristiwa pidana, penyidik untuk kepentingan peradilan berwenang mengajukan permintaan keterangan kepada ahli kedokteran kehakiman, dokter dan atau ahli lainnya secara tertulis yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan mayat dan/atau bedah mayat.
[4] Dalam praktik, hasil pemeriksaan tersebut dikenal dengan surat keterangan
visum et repertum (“VeR”) bedah mayat.
Disarikan dari
Visum et Repertum,
VeR adalah surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat, yang dipergunakan untuk pembuktian di pengadilan, berupa alat bukti surat. VeR merupakan salah satu bentuk surat keterangan dokter.
[5]
Setyo Trisnadi dalam artikel Ruang Lingkup Visum et Repertum sebagai Alat Bukti pada Peristiwa Pidana yang Mengenai Tubuh Manusia di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang yang dimuat dalam Jurnal Sains Medika menerangkan, pendapat dokter diperlukan dalam rangka menemukan kebenaran materiil atas perkara pidana karena hakim sebagai pemutus perkara tidak dibekali ilmu-ilmu yang berhubungan dengan anatomi tubuh manusia (hal. 122).
Menurut Ahmad Yudianto dalam buku Ilmu Kedokteran Forensik menjelaskan, VeR digunakan sebagai ganti barang bukti karena barang bukti yang diperiksa tidak mungkin bisa dihadapkan di sidang pengadilan dalam keadaan sebagaimana adanya. Hal ini dimungkinkan karena barang bukti yang berhubungan dengan tubuh manusia, seperti luka, mayat, atau bagian tubuh lainnya dapat berubah menjadi sembuh atau membusuk (hal. 11).
Selain itu, Ahmad Yudianto menambahkan, VeR penting untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana, mengarahkan penyidikan, menentukan jenis penuntutan, dan memberikan keyakinan hakim (hal.12). Mengingat peranan VeR cukup penting, maka kejujuran dokter selaku pemberi keterangan amatlah penting dalam upaya penegakan hukum.
Jerat Pidana Manipulasi Surat Keterangan VeR
Lalu, bagaimana hukumnya jika surat keterangan VeR dimanipulasi?
KBBI mendefinisikan
memanipulasi sebagai berbuat curang, seperti memalsu surat-surat, menggelapkan barang, dan sebagainya.
Secara umum, manipulasi hasil VeR dapat dikategorikan sebagai pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), sebagai berikut:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Disarikan dari
Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen, R.Soesilo memaparkan bahwa pemalsuan surat dapat dilakukan salah satunya dengan cara memalsu surat, yakni mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain,
dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu.
Khusus pemalsuan surat yang dilakukan oleh dokter, pelaku dapat dijerat Pasal 267 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Sanksi Etik dan Disiplin Apabila Dilakukan oleh Dokter
Selain itu, bagi dokter yang tidak mendasarkan isi surat keterangan VeR pada fakta yang diyakininya benar juga dapat dikenakan sanksi etik dan disiplin profesi kedokteran.
Menurut etika kedokteran, setiap dokter wajib hanya memberikan keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 KODEKI.
Dalam memberikan surat keterangan medis/ahli atau ekspertis dan pendapat ahli apapun bentuk dan tujuannya, dokter wajib mendasarkan isinya pada fakta medis yang diyakininya benar sesuai dengan pertanggungjawaban profesinya sebagai dokter.
[6]
Selain itu, surat keterangan dokter dan/atau pendapat/keterangan ahli
wajib dibuat dengan penuh kejujuran, kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian berdasarkan sumpah jabatan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan sedapat mungkin bebas dari konflik kepentingan.
[7]
Setiap Dokter dan Dokter Gigi dilarang melakukan pelanggaran Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi.
Pelanggaran Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 28 bentuk:
(r) membuat keterangan medis yang tidak didasarkan kepada hasil pemeriksaan yang diketahuinya secara benar dan patut;
Dokter yang diduga melanggar disiplin profesional dokter dan dokter gigi dapat diadukan ke Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (“MKDKI”),
[8] lembaga yang berwenang menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi dan menetapkan sanksi
[9] yang dapat berupa:
[10]pemberian peringatan tertulis;
rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik; dan/atau
kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Ahmad Yudianto. Ilmu Kedokteran Forensik. (Surabaya: Scopindo Media Pustaka), 2020;
Setyo Trisnadi. Ruang Lingkup Visum et Repertum sebagai Alat Bukti pada Peristiwa Pidana yang Mengenai Tubuh Manusia di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang. Jurnal Sains Medika, Vol. 5, No. 2, Juli - Desember 2013;
Kamus Besar Bahasa Indonesia,
autopsi, diakses pada 27 Mei 2021 pukul 12.00 WIB;
Kamus Besar Bahasa Indonesia,
memanipulasi, diakses pada 27 Mei 2021 pukul 12.00 WIB.
[2] Pasal 134 ayat (2) KUHAP
[3] Pasal 134 ayat (3)
jo. Pasal 133 ayat (3) KUHAP
[4] Pasal 133 ayat (1) dan (2) KUHAP
[6] Cakupan Pasal 7 ayat (1) KODEKI
[7] Cakupan Pasal 7 ayat (2) KODEKI
[9] Pasal 1 angka 5 Peraturan KKI 4/2011
[10] Pasal 69 ayat (3) UU Praktik Kedokteran