Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Pelaku Manipulasi Hasil Autopsi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Hukum Pelaku Manipulasi Hasil Autopsi

Jerat Hukum Pelaku Manipulasi Hasil Autopsi
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum Pelaku Manipulasi Hasil Autopsi

PERTANYAAN

Bagaimana hukumnya jika seseorang melakukan manipulasi hasil autopsi atas kematian seseorang untuk menjebak orang lain agar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Autopsi adalah pemeriksaan tubuh mayat dengan jalan pembedahan untuk mengetahui penyebab kematian, penyakit, dan sebagainya. Hasil pemeriksaan tersebut berupa surat keterangan visum et repertum (“VeR”) bedah mayat.
     
    Surat keterangan VeR ini dapat digunakan sebagai alat bukti surat dan berperan penting untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana, mengarahkan penyidikan, menentukan jenis penuntutan, dan memberikan keyakinan hakim.
     
    Jika surat keterangan VeR hasil autopsi tersebut dimanipulasi, bagaimana jerat hukum bagi si pelaku?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Autopsi
    Sebelum menjawab pertanyaan, perlu kita pahami dahulu apa yang dimaksud dengan autopsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”), autopsi adalah pemeriksaan tubuh mayat dengan jalan pembedahan untuk mengetahui penyebab kematian, penyakit, dan sebagainya; bedah mayat.
     
    Sebelum melakukan autopsi, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban.[1] Jika keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan dilakukannya pembedahan tersebut.[2]
     
    Jika dalam waktu 2 hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang diberitahu tidak ditemukan, penyidik segera mengirim mayat tersebut kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit dengan memberi label yang memuat identitas mayat, yang dilakukan dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat.[3]
    Visum et Repertum Bedah Mayat
    Dalam hal terjadi kematian yang diduga akibat peristiwa pidana, penyidik untuk kepentingan peradilan berwenang mengajukan permintaan keterangan kepada ahli kedokteran kehakiman, dokter dan atau ahli lainnya secara tertulis yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan mayat dan/atau bedah mayat.[4] Dalam praktik, hasil pemeriksaan tersebut dikenal dengan surat keterangan visum et repertum (“VeR”) bedah mayat.
     
    Disarikan dari Visum et Repertum, VeR adalah surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat, yang dipergunakan untuk pembuktian di pengadilan, berupa alat bukti surat. VeR merupakan salah satu bentuk surat keterangan dokter.[5]
     
    Setyo Trisnadi dalam artikel Ruang Lingkup Visum et Repertum sebagai Alat Bukti pada Peristiwa Pidana yang Mengenai Tubuh Manusia di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang yang dimuat dalam Jurnal Sains Medika menerangkan, pendapat dokter diperlukan dalam rangka menemukan kebenaran materiil atas perkara pidana karena hakim sebagai pemutus perkara tidak dibekali ilmu-ilmu yang berhubungan dengan anatomi tubuh manusia (hal. 122).
     
    Menurut Ahmad Yudianto dalam buku Ilmu Kedokteran Forensik menjelaskan, VeR digunakan sebagai ganti barang bukti karena barang bukti yang diperiksa tidak mungkin bisa dihadapkan di sidang pengadilan dalam keadaan sebagaimana adanya. Hal ini dimungkinkan karena barang bukti yang berhubungan dengan tubuh manusia, seperti luka, mayat, atau bagian tubuh lainnya dapat berubah menjadi sembuh atau membusuk (hal. 11).
     
    Selain itu, Ahmad Yudianto menambahkan, VeR penting untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana, mengarahkan penyidikan, menentukan jenis penuntutan, dan memberikan keyakinan hakim (hal.12). Mengingat peranan VeR cukup penting, maka kejujuran dokter selaku pemberi keterangan amatlah penting dalam upaya penegakan hukum.

    Jerat Pidana Manipulasi Surat Keterangan VeR
    Lalu, bagaimana hukumnya jika surat keterangan VeR dimanipulasi?
     
    KBBI mendefinisikan memanipulasi sebagai berbuat curang, seperti memalsu surat-surat, menggelapkan barang, dan sebagainya.
     
    Secara umum, manipulasi hasil VeR dapat dikategorikan sebagai pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), sebagai berikut:
     
    Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
     
    Disarikan dari Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen, R.Soesilo memaparkan bahwa pemalsuan surat dapat dilakukan salah satunya dengan cara memalsu surat, yakni mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu.
    Khusus pemalsuan surat yang dilakukan oleh dokter, pelaku dapat dijerat Pasal 267 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
    Sanksi Etik dan Disiplin Apabila Dilakukan oleh Dokter
    Selain itu, bagi dokter yang tidak mendasarkan isi surat keterangan VeR pada fakta yang diyakininya benar juga dapat dikenakan sanksi etik dan disiplin profesi kedokteran.
     
    Menurut etika kedokteran, setiap dokter wajib hanya memberikan keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 KODEKI.
     
    Dalam memberikan surat keterangan medis/ahli atau ekspertis dan pendapat ahli apapun bentuk dan tujuannya, dokter wajib mendasarkan isinya pada fakta medis yang diyakininya benar sesuai dengan pertanggungjawaban profesinya sebagai dokter.[6]
     
    Selain itu, surat keterangan dokter dan/atau pendapat/keterangan ahli wajib dibuat dengan penuh kejujuran, kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian berdasarkan sumpah jabatan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan sedapat mungkin bebas dari konflik kepentingan.[7]
     
    Dokter yang diduga melanggar Pasal 7 KODEKI di atas dapat diadukan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (“MKEK”), sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Kerja Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Indonesia.
     
    Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran disiplin profesional dokter dan dokter gigi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) huruf r Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi (“Peraturan KKI 4/2011”) yang berbunyi:
    1. Setiap Dokter dan Dokter Gigi dilarang melakukan pelanggaran Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi.
    2. Pelanggaran Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 28 bentuk:
    (r) membuat keterangan medis yang tidak didasarkan kepada hasil pemeriksaan yang diketahuinya secara benar dan patut;
     
    Dokter yang diduga melanggar disiplin profesional dokter dan dokter gigi dapat diadukan ke Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (“MKDKI”),[8] lembaga yang berwenang menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi dan menetapkan sanksi[9] yang dapat berupa:[10]
    1. pemberian peringatan tertulis;
    2. rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik; dan/atau
    3. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.
     
    Baca juga: Tugas Majelis Kehormatan Etik Kedokteran dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    1. Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Kerja Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Indonesia, diakses pada 7 Juni 2021, pukul 12.06 WIB;
    2. Kode Etik Kedokteran Indonesia, diakses pada 7 Juni 2021, pukul 12.05 WIB;
    3. Ahmad Yudianto. Ilmu Kedokteran Forensik. (Surabaya: Scopindo Media Pustaka), 2020;
    4. Setyo Trisnadi. Ruang Lingkup Visum et Repertum sebagai Alat Bukti pada Peristiwa Pidana yang Mengenai Tubuh Manusia di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang. Jurnal Sains Medika, Vol. 5, No. 2, Juli - Desember 2013;
    5. Kamus Besar Bahasa Indonesia, autopsi, diakses pada 27 Mei 2021 pukul 12.00 WIB;
    6. Kamus Besar Bahasa Indonesia, memanipulasi, diakses pada 27 Mei 2021 pukul 12.00 WIB.
     

    [1] Pasal 134 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)
    [2] Pasal 134 ayat (2) KUHAP
    [3] Pasal 134 ayat (3) jo. Pasal 133 ayat (3) KUHAP
    [4] Pasal 133 ayat (1) dan (2) KUHAP
    [5] Penjelasan Pasal 7 Kode Etik Kedokteran Indonesia (“KODEKI”), hal. 29.
    [6] Cakupan Pasal 7 ayat (1) KODEKI
    [7] Cakupan Pasal 7 ayat (2) KODEKI
    [8] Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU Praktik Kedokteran”)
    [9] Pasal 1 angka 5 Peraturan KKI 4/2011
    [10] Pasal 69 ayat (3) UU Praktik Kedokteran

    Tags

    acara peradilan
    kuhap

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!