Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Penyalahguna LPG Bersubsidi

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Jerat Hukum Penyalahguna LPG Bersubsidi

Jerat Hukum Penyalahguna LPG Bersubsidi
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum Penyalahguna LPG Bersubsidi

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan industri kecil, menengah, dan apa saja kriterianya? Kalau ada industri rumahan yang memiliki pekerja kurang lebih 10 orang, apakah ini termasuk industri kecil atau termasuk apa? Jika industri tersebut untuk pembakaran menggunakan BBG bersubsidi, apa perbuatan tersebut termasuk tindak pidana atau pelanggaran? Sanksinya apa? Dasar hukumnya apa? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kegiatan usaha industri terbagi atas industri kecil, menengah, dan besar. Sedangkan kriteria industri kecil dan menengah sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan.

    Pengguna yang boleh menggunakan LPG bersubsidi adalah konsumen kelompok rumah tangga, kelompok usaha mikro, kelompok nelayan sasaran dan kelompok petani sasaran.

    Terdapat ancaman pidana bagi yang menyalahgunakan LPG 3 kg bersubsidi.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul Apakah Industri Kecil dan Menengah Berhak Menggunakan BBG Bersubsidi? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan dipublikasikan pada Rabu, 20 Mei 2015, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Selasa, 10 Oktober 2017, dan kedua kali pada Selasa, 26 Januari 2021, lalu ketiga kalinya pada 26 Maret 2021.

    Kriteria Industri Kecil dan Menengah

    KLINIK TERKAIT

    Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang bagi UKM

     Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang bagi UKM

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (“UU Perindustrian”), industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.[1]

    Kegiatan usaha industri terbagi atas industri kecil, menengah, dan besar.[2] Adapun kriteria industri kecil dan industri menengah yaitu:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Industri keciladalah industri yang mempekerjakan paling banyak 19 orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.[3]
    2. Industri menengahadalah industri yang:[4]
      1. mempekerjakan paling banyak 19 orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling sedikit Rp1 miliar; atau
      2. mempekerjakan paling sedikit 20 orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling banyak Rp15 miliar.

    Maka, menjawab pertanyaan Anda mengenai industri rumahan yang memiliki pekerja kurang lebih 10 orang, mengacu pada kriteria industri yang kami jelaskan di atas, industri rumahan tersebut termasuk industri kecil jika nilai investasinya kurang dari 1 miliar, dan termasuk industri menengah jika nilai investasinya sebesar 1 miliar atau lebih. 

    Sanksi Penyalahgunaan LPG Subsidi

    Kami asumsikan bahwa BBG (Bahan Bakar Gas) bersubsidi yang Anda maksud adalah LPG (Liquified Petroleum Gas) dalam kemasan tabung LPG 3 kg. Hal ini karena LPG yang merupakan bahan bakar gas yang disubsidi adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 kg yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna, penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang diberikan subsidi.[5] Pengguna LPG yang disubsidi tersebut adalah konsumen kelompok rumah tangga, kelompok usaha mikro, kelompok nelayan sasaran dan kelompok petani sasaran.

    Apa usaha mikro itu? Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro.[6] Lebih lanjut, kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan.[7]

    Sebuah usaha dikategorikan sebagai usaha mikro apabila memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,[8] atau hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.[9]

    Baca juga: Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil

    Mengenai sanksi penyalahgunaan LPG 3 kg, dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (“Perpres 104/2007”) diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[10]

    Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:

    Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

    Yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara termasuk di antaranya penyimpangan alokasi.[11]

    Sehingga, bagi badan usaha dan masyarakat yang menyalahgunakan LPG 3 kg bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana di atas apabila unsur-unsur tindak pidana dalam pasal tersebut terpenuhi.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Bingung menentukan keterkaitan pasal dan kewajiban bisnis Anda, serta keberlakuan peraturannya? Ketahui kewajiban dan sanksi hukum perusahaan Anda dalam satu platform integratif dengan Regulatory Compliance System dari Hukumonline, klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
    2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    6. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum GasTabung 3 Kilogram;
    7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas;
    8. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 Tahun 2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatansebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan dan diubah kedua kalinya oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan dan diubah ketiga kalinya oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan.

    [1] Pasal 1 angka 2 UU Perindustrian

    [2] Pasal 44 angka 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 101 ayat (2) UU Perindustrian

    [3] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan (“Permenperin 14/2019”)

    [4] Pasal 1 angka 2 Permenperin 14/2019

    [5] Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (“Permen ESDM 28/2021”)

    [10] Pasal 14 Perpres 104/2007

    [11] Penjelasan Pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi

    Tags

    gas
    minyak dan gas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!