KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Pidana Pengasuh yang Aniaya Anak Majikan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Pidana Pengasuh yang Aniaya Anak Majikan

Jerat Pidana Pengasuh yang Aniaya Anak Majikan
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Pidana Pengasuh yang Aniaya Anak Majikan

PERTANYAAN

Baru-baru ini saya dengar berita terkait seorang pengasuh yang aniaya anak selebgram Malang. Menurut berita yang beredar, anak selebgram yang dianiaya berusia 3 tahun. Pengasuh melakukan tindak kekerasan kepada anak majikannya dengan menjambak anak, pukul anak pakai buku, hingga siram minyak gosok kepada anak, sehingga anak mengalami luka lebam di salah satu mata dan telinganya. Pertanyaan saya, apa ancaman pidana pengasuh yang aniaya anak majikan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

    Lalu, orang yang melakukan kekerasan terhadap anak berpotensi dipidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 72 juta. Namun, apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta. Apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak

    Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.[1] Adapun anak wajib mendapatkan perlindungan, yaitu segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.[2]

    Kekerasan sendiri diartikan sebagai setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Berdasarkan pertanyaan Anda, anak korban mendapatkan kekerasan dari pengasuhnya melalui pukulan, jambakan, dan siraman minyak yang menyebabkan anak terluka. Menurut hemat kami, perbuatan pengasuh anak tersebut sudah melanggar Pasal 76C UU 35/2014 sebagai berikut:

    Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

    Selanjutnya, setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 76C UU 35/2014 berpotensi dipidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 72 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014.

    Namun, apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.[4] Sedangkan jika anak mati, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar.[5] Adapun pidana ditambah 1/3 jika yang melakukan penganiayaan adalah orang tuanya sendiri.[6]

    Tindak Pidana Kekerasan dalam UU PKDRT

    Sebagai informasi, dalam UU PKDRT, lingkup rumah tangga meliputi anak dan orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Sehingga, pengasuh anak termasuk dalam orang yang bekerja dan dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.[7]

    Pada dasarnya, menurut Pasal 5 huruf a UU PKDRT, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik. Kekerasan fisik tersebut adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.[8] Adapun orang yang melanggar ketentuan ini dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.[9]

    Tindak Pidana Penganiayaan dalam KUHP

    Sementara itu, apabila merujuk pada KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[10] yaitu tahun 2026, pelaku kekerasan/penganiayaan dapat dijerat menggunakan pasal berikut:

    Pasal 351 KUHPPasal 466 UU 1/2023
    1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[11]
    2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
    3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
    4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
    5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
    1. Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[12]
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
    3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
    4.  Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
    5. Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

    Disarikan dari artikel Perbedaan Pasal Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat, mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, berpendapat bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan penganiayaan itu (hal. 245).

    Namun menurut yurisprudensi, penganiayaan adalah:[13]

    1. sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan;
    2. menyebabkan rasa sakit;
    3. menyebabkan luka.

    Adapun menurut Penjelasan Pasal 466 UU 1/2023, ketentuan ini tidak memberi perumusan mengenai pengertian penganiayaan. Hal ini diserahkan kepada penilaian hakim untuk memberikan interpretasi terhadap kasus yang dihadapi sesuai dengan perkembangan nilai-nilai sosial dan budaya serta perkembangan dunia kedokteran. Ini berarti bahwa pengertian penganiayaan tidak harus berarti terbatas pada penganiayaan fisik dan sebaliknya tidak setiap penderitaan fisik selalu diartikan sebagai penganiayaan.

    Dalam ketentuan ini juga tidak dicantumkan unsur "dengan sengaja" karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j UU 1/2023 dalam rangka pemberatan pidana.

    Penjelasan selengkapnya mengenai pasal penganiayaan dapat Anda baca pada Ini Bunyi Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

    Baca juga: Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Penganiayaan

    Kesimpulannya, karena korban kekerasan/penganiayaan masih berusia 3 tahun, kami akan mengacu pada ketentuan UU 35/2014. Hal ini karena UU 35/2014 merupakan lex specialis dari KUHP dan UU 1/2023 sebagai lex generali, sehingga berlaku asas lex specialis derogat legi generali. Dengan demikian, pelaku berpotensi dipidana berdasarkan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 dengan pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 72 juta. Namun, jika anak korban ternyata mengalami luka berat, maka pelaku dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014.

    Walau demikian, dalam praktiknya penyidik dapat mengenakan pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur kekerasan/penganiayaan sebagaimana diatur dalam UU 35/2014, UU PKDRT, KUHP atau UU 1/2023. Artinya, jika unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penyidik dapat menggunakan pasal-pasal tersebut.

    Baca juga: Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
    3. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Referensi:

    1. Munajat dan Kartono. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat (Analisis Putusan Perkara No: 10/Pid.B/2018/PN Rkb). Rechtsregel Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2, 2019;
    2. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”)

    [2] Pasal 1 angka 2 UU 35/2014

    [3] Pasal 1 angka 16 UU 35/2014

    [4] Pasal 80 ayat (2) UU 35/2014

    [5] Pasal 80 ayat (3) UU 35/2014

    [6] Pasal 80 ayat (4) UU 35/2014

    [7] Pasal 2 ayat (1) huruf a dan c dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”)

    [8] Pasal 6 UU PKDRT

    [9] Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT

    [10] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [11] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

    [12] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    [13] Munajat dan Kartono. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat (Analisis Putusan Perkara No: 10/Pid.B/2018/PN Rkb). Rechtsregel Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2, 2019, hal. 664

    Tags

    penganiayaan
    kekerasan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!