KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Pidana Tawuran Antar Warga

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Pidana Tawuran Antar Warga

Jerat Pidana Tawuran Antar Warga
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Pidana Tawuran Antar Warga

PERTANYAAN

Tadi malam telah terjadi tawuran antar kelompok warga yang disebabkan saling ejek satu sama lain. Akibat saling ejek itu terjadi aksi saling pukul dan serang, namun tidak ada korban jiwa. Apa hukuman bagi orang tawuran tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tawuran menurut KBBI berasal dari kata tawur yang artinya perkelahian beramai-ramai atau perkelahian massal.

    Tawuran merupakan suatu bentuk tindak pidana yang jerat pidananya terdapat dalam beberapa pasal yang hukumannya tergantung pada unsur apa yang terpenuhi. Pasal apa saja yang dimaksud?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Kelalaian yang Merugikan Orang Lain Menurut Hukum Pidana

    Kelalaian yang Merugikan Orang Lain Menurut Hukum Pidana

    Tawuran adalah suatu fenomena buruk, namun sayangnya sering terjadi di tengah masyarakat Indonesia. Kerap kali, tawuran dilakukan oleh pelajar, namun juga bisa ditemukan tawuran antar warga. Alasan terjadinya tawuran ini bisa dikarenakan adanya perselisihan antara dua pihak hingga terjadi perkelahian yang melibatkan banyak orang.

    Tawuran menurut KBBI berasal dari kata tawur yang artinya perkelahian beramai-ramai atau perkelahian massal.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Jerat Pidana Tawuran

    Tawuran merupakan suatu bentuk tindak pidana yang jerat pidananya terdapat dalam beberapa pasal yang hukumannya tergantung pada unsur apa yang terpenuhi.

    Pasal-pasal tersebut tercantum di dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026 sebagai berikut.

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 170

    (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

    (2) Yang bersalah diancam:

    1. dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
    2. dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
    3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

    (3) Pasal 89 tidak diterapkan

    Pasal 262

    (1) Setiap orang yang dengan terang terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V Rp500 juta.[2]

    (2) Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp400 juta.[3]

    (3) Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka

    berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

    (4) Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12  tahun

    (5) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.

    Pasal 351

    (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta. [4]

    (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

    (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

    (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

    (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

    Pasal 466

    (1) Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta.[5]

    (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

    (3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

    (4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.

    (5) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

    Pasal 355

    (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

    (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Pasal 469

    (1) Setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

    (2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Pasal 358

    Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang, selain

    tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:

    1. dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat;
    2. dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, jika akibatnya ada yang mati.

    Pasal 472

    Setiap orang yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang

    melibatkan beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap

    tindak pidana yang khusus dilakukan, dipidana dengan:

    1. pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta,[6] jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan luka berat; atau
    2. pidana penjara paling lama 4 tahun, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan matinya orang.

    Pasal 489

    (1) Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak Rp225 ribu.[7]

    (2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama 3 hari.

    Pasal 331

    Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.[8]

    Menjawab pertanyaan apakah pelaku tawuran bisa dipenjara? Bisa. Seperti yang sudah disampaikan di awal, untuk menentukan hukuman bagi seseorang yang melakukan tawuran adalah tergantung pada unsur apa yang terpenuhi dalam pasal-pasal di atas.

    Disarikan dari artikel Tindak Pidana Tawuran Pelajar, sebagai contoh, apabila ada seorang anak yang dalam penyerangan atau perkelahian memukul hidung lawannya hingga patah, maka anak tersebut bertanggung jawab atas penganiayaan yang mengakibatkan patahnya hidung seseorang.

    Hal ini berkaitan dengan prinsip hukum pidana yaitu, siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab. Hal ini dapat dibaca selengkapnya dalam Prinsip Tanggung Jawab Pidana.

    Menjawab pertanyaan Anda, berkaitan dengan tawuran yang terjadi antara dua kelompok warga yang disebabkan saling ejek satu sama lain, maka pasal yang dapat digunakan bagi warga yang melakukan tawuran tersebut adalah Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU 1/2023.

    Akan tetapi, jika di lapangan ternyata ditemukan fakta lain seperti adanya penganiayaan, maka pasal-pasal lain yang disebutkan di atas dapat pula dijadikan dasar untuk memidanakan pelaku tawuran.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Referensi:

    Tawur, yang diakses pada 27 Maret 2023, pukul 14.33 WIB.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [4] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”), denda dikali 1000 kali

    [5] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    [6] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    [7] Pasal 3 Perma 2/2012, denda dikali 1000 kali

    [8] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    Tags

    hukum pidana
    penganiayaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Langkah Jika Jual Beli Tanah HGB yang Belum Balik Nama

    15 Mei 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!