Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Asas Teritorialitas
Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan lebih dulu mengenai asas teritorialitas. Andi Hamzah dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana menerangkan bahwa asas teritorialitas ini menunjukan bahwa siapa pun yang melakukan delik di wilayah negara tempat berlakunya hukum pidana, tunduk pada hukum pidana itu (hal. 66).
Asas ini sebenarnya berlandaskan kedaulatan negara di wilayahnya sendiri. Hukum pidana berlaku bagi siapa pun juga yang melakukan delik di wilayah negara tersebut (hal. 66). Asas teritorialitas ini tercantum dalam Pasal 2
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.
Andi Hamzah lebih lanjut menguraikan bahwa Pasal 3 KUHP memperluas berlakunya asas teritorialitas dengan memandang kendaraan air Indonesia sebagai ruang tempat berlakunya hukum pidana (bukan memperluas wilayah) (hal. 67). Selain itu, Pasal 3 KUHP telah ditambah juga dengan kata pesawat udara, sehingga kewarganegaraan kendaraan air dan kapal udara itu haruslah Indonesia (hal. 69).
Kemudian, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan arti setiap orang dalam Pasal 2 KUHP berarti siapa juga, baik warga negara Indonesia sendiri, maupun bangsa asing, dengan tidak membedakan kelamin atau agama, kedudukan atau pangkat, yang berbuat peristiwa pidana dalam wilayah Indonesia (hal. 29).
Maka, Warga Negara Asing (“WNA”) yang menabrak sejumlah pengguna jalan di Bali tetap dapat dipidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia.
Kecelakaan Lalu Lintas
Menjawab pertanyaan Anda, kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka dapat dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas sedang atau kecelakaan lalu lintas berat.
Luka ringan yang dimaksud adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang diklasifikasikan dalam luka berat.
[2]
Sementara itu, luka berat adalah luka yang mengakibatkan korban:
[3]jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut;
tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan;
kehilangan salah satu panca indera;
menderita cacat berat atau lumpuh;
terganggu daya pikir selama 4 minggu lebih;
gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau
luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 hari.
Patut diperhatikan bahwa perkara kecelakaan lalu lintas diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[4]
Apabila kecelakaan
mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, pelaku, karena kelalaiannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta.
[5]
Apabila kecelakaan lalu lintas dilakukan
dengan sengaja dan mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp8 juta.
[6]
Sementara itu, jika kecelakaan
mengakibatkan korban luka berat, pelaku, karena kelalaiannya, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
[7]
Jika kecelakaan lalu lintas dilakukan
dengan sengaja dan mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20 juta.
[8]
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa WNA yang mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk dan menabrak pengguna jalan di Bali dapat dipidana menurut hukum Indonesia atas kesengajaan menyebabkan kecelakaan lalu lintas sedang atau kecelakaan lalu lintas berat.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2014;
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.
[1] Pasal 229 ayat (4) UU LLAJ
[2] Penjelasan Pasal 229 ayat (3) UU LLAJ
[3] Penjelasan Pasal 229 ayat (4) UU LLAJ
[5] Pasal 310 ayat (2) UU LLAJ
[6] Pasal 311 ayat (1) dan (3) UU LLAJ
[7] Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ
[8] Pasal 311 ayat (1) dan (4) UU LLAJ