Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Pidana WNA Mabuk Tabrak Pengguna Jalan di Bali

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Pidana WNA Mabuk Tabrak Pengguna Jalan di Bali

Jerat Pidana WNA Mabuk Tabrak Pengguna Jalan di Bali
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Pidana WNA Mabuk Tabrak Pengguna Jalan di Bali

PERTANYAAN

Di Bali, ada WNA yang mabuk dan menabrak sejumlah pengguna jalan hingga mengakibatkan luka-luka. Bagaimana hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Warga Negara Asing (“WNA”) yang mabuk dan menabrak sejumlah pengguna jalan hingga mengakibatkan luka-luka berdasarkan asas teritorialitas tetap dapat dipidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia. Maka, WNA dapat dijerat ketentuan pidana penjara dan/atau denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu tindak pidana kecelakaan lalu lintas sedang atau kecelakaan lalu lintas berat.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Asas Teritorialitas
    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan lebih dulu mengenai asas teritorialitas. Andi Hamzah dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana menerangkan bahwa asas teritorialitas ini menunjukan bahwa siapa pun yang melakukan delik di wilayah negara tempat berlakunya hukum pidana, tunduk pada hukum pidana itu (hal. 66).
     
    Asas ini sebenarnya berlandaskan kedaulatan negara di wilayahnya sendiri. Hukum pidana berlaku bagi siapa pun juga yang melakukan delik di wilayah negara tersebut (hal. 66). Asas teritorialitas ini tercantum dalam Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
     
    Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.
     
    Andi Hamzah lebih lanjut menguraikan bahwa Pasal 3 KUHP memperluas berlakunya asas teritorialitas dengan memandang kendaraan air Indonesia sebagai ruang tempat berlakunya hukum pidana (bukan memperluas wilayah) (hal. 67). Selain itu, Pasal 3 KUHP telah ditambah juga dengan kata pesawat udara, sehingga kewarganegaraan kendaraan air dan kapal udara itu haruslah Indonesia (hal. 69).
     
    Kemudian, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan arti setiap orang dalam Pasal 2 KUHP berarti siapa juga, baik warga negara Indonesia sendiri, maupun bangsa asing, dengan tidak membedakan kelamin atau agama, kedudukan atau pangkat, yang berbuat peristiwa pidana dalam wilayah Indonesia (hal. 29).
     
    Maka, Warga Negara Asing (“WNA”) yang menabrak sejumlah pengguna jalan di Bali tetap dapat dipidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia.
     
    Kecelakaan Lalu Lintas
    Menjawab pertanyaan Anda, kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka dapat dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas sedang atau kecelakaan lalu lintas berat.
     
    Berdasarkan Pasal 229 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), kecelakaan lalu lintas sedang adalah kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Sedangkan, kecelakaan lalu lintas berat adalah kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.[1]
     
    Luka ringan yang dimaksud adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang diklasifikasikan dalam luka berat.[2]
     
    Sementara itu, luka berat adalah luka yang mengakibatkan korban:[3]
    1. jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut;
    2. tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan;
    3. kehilangan salah satu panca indera;
    4. menderita cacat berat atau lumpuh;
    5. terganggu daya pikir selama 4 minggu lebih;
    6. gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau
    7. luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 hari.
     
    Patut diperhatikan bahwa perkara kecelakaan lalu lintas diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]
     
    Apabila kecelakaan mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, pelaku, karena kelalaiannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta.[5]
     
    Apabila kecelakaan lalu lintas dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp8 juta.[6]
     
    Sementara itu, jika kecelakaan mengakibatkan korban luka berat, pelaku, karena kelalaiannya, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.[7]
     
    Jika kecelakaan lalu lintas dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20 juta.[8]
     
    Patut diperhatikan bahwa dalam artikel Hukum Mengemudikan Kendaraan Dalam Keadaan Mabuk, mengemudi dalam keadaan mabuk yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas digolongkan sebagai kecelakaan lalu lintas akibat kesengajaan, bukan kelalaian.
     
    Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa WNA yang mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk dan menabrak pengguna jalan di Bali dapat dipidana menurut hukum Indonesia atas kesengajaan menyebabkan kecelakaan lalu lintas sedang atau kecelakaan lalu lintas berat.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    Referensi:
    1. Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2014;
    2. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.
     

    [1] Pasal 229 ayat (4) UU LLAJ
    [2] Penjelasan Pasal 229 ayat (3) UU LLAJ
    [3] Penjelasan Pasal 229 ayat (4) UU LLAJ
    [4] Pasal 230 UU LLAJ
    [5] Pasal 310 ayat (2) UU LLAJ
    [6] Pasal 311 ayat (1) dan (3) UU LLAJ
    [7] Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ
    [8] Pasal 311 ayat (1) dan (4) UU LLAJ

    Tags

    hukumonline
    kecelakaan lalu lintas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!