KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika MTN Gagal Bayar, Lakukan Upaya Hukum Ini

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Jika MTN Gagal Bayar, Lakukan Upaya Hukum Ini

Jika MTN Gagal Bayar, Lakukan Upaya Hukum Ini
Rensy Budihardjo, S.H.Ardianto & Masniari Counselors at Law
Ardianto & Masniari Counselors at Law
Bacaan 10 Menit
Jika MTN Gagal Bayar, Lakukan Upaya Hukum Ini

PERTANYAAN

Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi investor Medium Term Notes (MTN) dalam gagal bayar MTN?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Medium Term Notes (“MTN”) adalah salah satu bentuk efek bersifat utang yang diterbitkan tanpa melalui penawaran umum. Jika penerbit MTN gagal bayar kepada pemegang MTN, upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan oleh pemegang MTN?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya kami jelaskan terlebih dahulu pengertian Medium Term Notes (“MTN”) adalah salah satu bentuk efek bersifat utang yang diterbitkan tanpa melalui penawaran umum. Sesuai dengan pengertiannya dalam bahasa Indonesia, MTN merupakan surat utang dengan jangka waktu menengah. Kewenangan pengawasan penerbitan MTN saat ini diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan penerbitan MTN harus tunduk pada ketentuan yang diatur dalam POJK 30/2019.

    KLINIK TERKAIT

    Dampak Pengurangan Modal PT Terhadap Pemegang Saham

    Dampak Pengurangan Modal PT Terhadap Pemegang Saham

    Pada pokoknya, penerbit MTN merupakan debitur yang memiliki kewajiban kepada pemegang MTN atau investor sebagai kreditur untuk melakukan pembayaran pengembalian atas pokok utang dan bunga terhadap penyediaan dana oleh pemegang MTN melalui pembelian MTN. Namun, pada kenyataannya seperti perjanjian utang umumnya, masih banyak terjadi gagal bayar oleh penerbit MTN kepada pemegang MTN.

    Sehubungan dengan gagal bayar, terdapat peran agen pemantau yang memiliki kewajiban atau bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan atas kewajiban-kewajiban penerbit MTN yang harus dipenuhi terhadap pemegang MTN berdasarkan perjanjian penerbitan MTN.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    MTN yang diterbitkan oleh pihak selain emiten atau perusahaan publik pun wajib diperingkat atau dijamin/ditanggung dengan jaminan/penanggungan senilai paling sedikit 100% dari nilai nominal MTN. Hal ini dimaksudkan agar calon pemegang MTN dapat menilai kinerja keuangan penerbit MTN dari hasil rating atau meningkatkan kepastian pembayaran dengan adanya jaminan.[2]

    Dalam hal terjadi gagal bayar oleh penerbit MTN terhadap pemegang MTN, ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh pemegang MTN untuk mendapatkan perlindungan hukum yaitu sebagai berikut:

    1. Pemegang MTN dapat menuntut pelunasan pengembalian pembayaran tersebut melalui eksekusi jaminan, dalam hal disepakati adanya jaminan, atas penerbitan MTN tersebut. Atas eksekusi jaminan yang dibayarkan kepada pemegang MTN, maka utang pengembalian pembayaran pokok dan bunga menjadi lunas.
    2. Dalam perspektif hukum perdata, gagal bayar merupakan suatu wanprestasi karena lalainya penerbit MTN untuk melaksanakan kewajibannya kepada pemegang MTN sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian penerbitan MTN. Sehingga jika tidak ada jaminan yang bisa dieksekusi, pemegang MTN dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi sebagaimana dalam Pasal 1243 KUH Perdata.
    3. Apabila upaya hukum di atas tidak dapat dilaksanakan, pemegang MTN (kreditur) dari penerbit MTN (debitur) dapat mengajukan permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang (“PKPU”) terhadap penerbit MTN apabila syarat pengajuan permohonan pailit atau PKPU telah terpenuhi dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan.

    Baca juga: 2 Syarat Kepailitan dan Penjelasannya

    Dengan demikian, dalam kasus gagal bayar MTN, pemegang MTN dapat melakukan beberapa upaya hukum sebagai bentuk perlindungan hukum sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
    3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum.

    [1] Pasal 1 angka 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum (“POJK 30/2019”)

    [2] Pasal 4 ayat (1) huruf b POJK 30/2019

    Tags

    investasi
    wanprestasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!