Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Pendirian PT Tak Diumumkan di Tambahan Berita Negara

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Jika Pendirian PT Tak Diumumkan di Tambahan Berita Negara

Jika Pendirian PT Tak Diumumkan di Tambahan Berita Negara
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Pendirian PT Tak Diumumkan di Tambahan Berita Negara

PERTANYAAN

Apabila sebuah PT didirikan dan sudah mendapat pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, apakah dimungkinkan jika PT tidak diumumkan dalam Lembaran Tambahan dari Berita Negara Republik Indonesia (berhubung PT tersebut anggaran dasarnya tidak diumumkan dalam lembaran tambahan)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Bagi Perseroan Terbatas (“PT”) persekutuan modal yang didirikan dan telah mendapatkan sertifikat pendaftaran badan hukum PT, tahap selanjutnya yaitu pengumuman dalamTambahan Berita Negara Republik Indonesia oleh Menteri Hukum dan HAM (“Menteri”).

    Lalu, jika tidak diumumkan dalam Tambahan Berita Negara, apakah badan hukum PT tersebut tetaplah sah? Apa saja konsekuensi hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dipublikasikan pertama kali pada Senin, 16 Maret 2020.

    Pendaftaran PT

    KLINIK TERKAIT

    Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya

    Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya

    Perseroan Terbatas (“PT”) menurut Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

    Sebagaimana yang telah kami jelaskan dalam Ini 3 Ketentuan Agar Suami-Istri Bisa Dirikan PT, berdasarkan definisi tersebut PT terdiri atas PT persekutuan modal atau PT biasa, dan PT perorangan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam hal ini, kami asumsikan bahwa PT yang Anda maksud merupakan PT persekutuan modal yang telah memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”), dan mendapatkan bukti pendaftaran.[1] Kami meluruskan, sejak berlakunya UU Cipta Kerja tidak dikenal lagi istilah pengesahan badan hukum PT sebagaimana yang Anda tanyakan.

    Menteri saat ini hanya menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum PT secara elektronik dan pemohon mencetaknya menggunakan kertas putih ukuran F4/folio.[2]

    Dalam proses pendaftaran ini salah satu dokumen pendukung yang disyaratkan adalah salinan akta pendirian PT yang diunggah ke Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”).[3]

    Sementara itu perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan kini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Pasal 116 UU Cipta Kerja.

    Terkait pertanyaan Anda, Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI")akta pendirian PT dan akta perubahan anggaran dasar PT.[4]

    Perlu Anda ketahui, akta pendirian tersebut memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian PT, sekurang-kurangnya:[5]

    1. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri PT, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri PT;
    2. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota direksi dan dewan komisaris yang pertama kali diangkat;
    3. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.

    Pengumuman PT dalam Tambahan BNRI

    Menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia(“Permenkumham 02/2010”), Menteri mengumumkan PT dalam BNRI dan Tambahan BNRI. Pengumuman tersebut dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.[6]

    Untuk akta pendirian PT yang di dalamnya memuat anggaran dasar PT beserta Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum PT diumumkan dalamTambahanBNRI dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal keputusan Menteri tentang pengesahan status badan hukum PT diterbitkan.[7]

    Adapun Tambahan BNRI disampaikan kepada:[8]

    1. Direksi PT yang bersangkutan melalui notaris sebanyak 25 eksemplar;
    2. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum sebanyak 5 eksemplar.
    3. Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas menegaskan ada dua permasalahan hukum yang harus diperhatikan mengenai pengumuman pendirian PT (hal. 230).

    Pertama, pengumuman dari segi hukum merupakan asas publisitas kepada masyarakat atau pihak ketiga. Keabsahannya kepada pihak ketiga sebagai PT boleh dikatakan digantungkan pada pengumumannya dalam Tambahan Berita Negara (hal. 230 – 231).

    Menurutnya, sepanjang tidak diumumkan dalam Tambahan Berita Negara, maka pengesahan PT sebagai badan hukum belum sah dan belum mengikat pihak ketiga (hal. 231).

    Kedua, kelalaian Menteri untuk tidak mengumumkan pengesahan PT sebagai badan hukum, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Menteri bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul atas kelalaian itu (hal. 231).

    Namun menurut hemat kami, dikarenakan kini pengesahan tersebut sudah tidak lagi dikenal dalam UU PT jo. UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, yang dimaksud dengan keputusan Menteri tentang pengesahan badan hukum PT saat ini merujuk kepada bukti pendaftaran berupa sertifikat pendaftaran badan hukum PT.

    Oleh karena itu, lebih tepatnya dapat dikatakan Menteri mengumumkan akta pendirian PT dan sertifikat pendaftaran badan hukum PT dalam Tambahan BNRI.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
    5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

    Referensi:

    1. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

    [1] Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah 7 ayat (4) UUPT

    [2] Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkumham 21/2021”)

    [3] Pasal 6 ayat (1) huruf b Permenkumham 21/2021

    [4] Pasal 30 ayat (1) UUPT

    [5] Pasal 8 ayat (1) dan (2) UUPT

    [6] Pasal 2 ayat (2) Permenkumham 02/2010

    [7] Pasal 3 ayat (2) huruf a jo. Pasal 9 ayat (3) huruf a 02/2010

    [8] Pasal 12 ayat (3) Permenkumham 02 /2010

    Tags

    perusahaan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!