Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Perusahaan Mengintip Isi Rekening Karyawannya

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Jika Perusahaan Mengintip Isi Rekening Karyawannya

Jika Perusahaan Mengintip Isi Rekening Karyawannya
Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Jika Perusahaan Mengintip Isi Rekening Karyawannya

PERTANYAAN

Apakah perusahaan swasta bisa atau punya otoritas untuk melihat history rekening tabungan karyawannya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perusahaan tidak tergolong sebagai pihak yang mendapatkan pengecualian rahasia bank untuk mengakses rekening karyawannya, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
     
    Dengan demikian, menurut aturan, suatu perusahaan tidak punya otoritas untuk melihat history tabungan rekening karyawannya kecuali diizinkan secara tertulis oleh si pekerja/karyawan tersebut.
     
    Penjelasan selengkapnya, silakan klik ulasan berikut.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Hubungan Perusahaan dan Karyawan/Pekerja
    Hubungan perusahaan dengan pekerja atau karyawan adalah hubungan yang idealnya berlangsung harmonis. Ibarat dua sisi mata uang, satu dengan yang lain saling membutuhkan. Perusahaan menciptakan dan memberikan pekerjaan kepada karyawan, sedangkan karyawan menerima upah atau gaji. Bagi karyawan yang tidak menjalankan kewajibannya, maka tidak berhak menerima gaji (no work no pay). Hubungan ini dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dikenal sebagai hubungan kerja, yaitu hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.[1]
     
    Mekanisme penggajian atau pengupahan mulanya dilakukan secara langsung. Perusahaan menyerahkan kepada karyawan sejumlah uang sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Pekerja kemudian membuat tanda terima atas uang yang diterimanya tersebut.
     
    Namun dalam perjalanannya, seiring dengan bertambahnya jumlah pekerja, pembayaran gaji melalui pembayaran langsung sangat sulit. Apalagi jika karyawan berada di lokasi yang jauh dan berbeda tempat. Di sinilah awal mula disepakatinya pembayaran upah melalui transfer uang ke rekening bank milik karyawan.
     
    Sebelum pembayaran melalui transfer bank dilaksanakan, pihak perusahaan meminta karyawan agar memiliki terlebih dahulu rekening bank. Agar efisien dan tidak ada beban biaya pengiriman, pihak perusahaan menganjurkan agar karyawan memiliki rekening di bank yang sama dengan bank perusahaan. Seterusnya, pihak perusahaan akan membayar upah, gaji, atau hak-hak lain karyawan melalui mekanisme transfer antar bank yang telah disepakati.
     
    Namun dalam praktik, ada kalanya terjadi kesalahan transfer pada saat pembayaran hak-hak karyawan tersebut. Untuk itu, biasanya perusahaan meminta surat persetujuan dari karyawan untuk mengecek history tabungan karyawan, untuk menghindari adanya kesalahan transfer atas hak-hak karyawan.
     
    Intinya, dasar bagi proses tersebut adalah untuk kemudahan dan adanya saling percaya antara perusahaan dengan para karyawan, yang dibuktikan dengan adanya persetujuan tertulis dari karyawan sebagai pemilik rekening tabungan.
     
    Baca juga: Aturan Kenaikan Upah Secara Berkala
     
    Tabungan sebagai Rahasia Bank
    Namun jika kita mengacu pada ketentuan perbankan, bahwa data tabungan, termasuk di antaranya history tabungan, adalah sesuatu yang menjadi rahasia sehingga tidak boleh diketahui oleh siapapun, kecuali ada izin dari si pemilik rekening tabungan.
     
    Secara umum, ketentuan mengenai tabungan sendiri dapat ditemukan di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”), sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”).
     
    Pengertian tabungan diuraikan dalam Pasal 1 angka 9 UU 10/1998, yang berbunyi:
     
    Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut Syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
     
    Lebih lanjut, dalam Pasal 40 UU 10/1998 dijelaskan bahwa:
     
    1. Bank Wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 44, dan Pasal 44A.
    2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Pihak Terafiliasi.
     
    Dalam Pasal 41 ayat (1) UU 10/1998 kemudian diuraikan bahwa:
     
    Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat pajak.
     
    Namun perlu Anda ketahui bahwa kedua ketentuan ini berlaku secara bersyarat. Pasal 8 angka 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (“Perppu 1/2017”) yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang menguraikan bahwa Pasal 40 dan Pasal 41 UU Perbankan dan perubahannya tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan Perppu 1/2017 tersebut.
     
    Perppu 1/2017 sendiri mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.[2]
     
    Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012 juga menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk untuk kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perkara perceraian.
     
    Pengecualian Rahasia Bank Lainnya
    Selain pengecualian dalam Pasal 41 ayat (1) UU 10/1998 di atas, terdapat beberapa pengecualian keberlakuan rahasia bank lain yang juga merujuk pada Pasal 40 UU 10/1998. Masing-masing diuraikan sebagai berikut:
     
    Pasal 41A UU 10/1998
    1. Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan Nasabah Debitur.
    2. Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Ketua Panitia Urusan Piutang Negara.
    3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama dan jabatan pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, nama Nasabah Debitur yang bersangkutan dan alasan diperlukannya keterangan.
     
    Pasal 42 UU 10/1998
    1. Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.
    2. Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisisan Republik Indonesia, Jaksa Agung, atau Ketua Mahkamah Agung.
    3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama dan jabatan polisi, jaksa, atau hakim, nama tersangka atau terdakwa, alasan diperlukannya keterangan dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan.
     
    Pasal 44 ayat (1) UU Perbankan
    Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank, direksi bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain.
     
    Pasal 44A UU 10/1998
    1. Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpan Nasabah Penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan tersebut.
    2. Dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan tersebut.
     
    Ketentuan-ketentuan di atas menunjukkan bahwa akses tabungan karyawan oleh perusahaan tidak termasuk alasan yang mengecualikan kerahasiaan bank. Jadi untuk menjawab pertanyaan Anda, menurut aturan, suatu perusahaan tidak punya otoritas untuk melihat history tabungan rekening karyawannya kecuali diizinkan secara tertulis oleh si pekerja tersebut.
     
    Baca juga: Bolehkah Bank Memberikan Informasi Data Nasabah Kepada Bank Lain?
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012.
     

    [1] Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan
    [2] Pasal 2 ayat (1) Perppu 1/2017

    Tags

    rekening
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!