Saya karyawan kontrak yang sudah bekerja 5 tahun lebih dan baru perpanjangan kontrak. Namun, saya diminta rehiring yaitu dengan membuat surat resign dan surat lamaran kerja yang baru. Apakah sistem seperti itu legal di setiap perusahaan? Apakah setelah saya dikontrak selama 5 tahun lebih bisa mendapatkan status karyawan tetap? Serta langkah apa yang harus saya lakukan jika ternyata ada indikasi pemalsuan data yang dilakukan perusahaan jika saya menolak proses rehiring tersebut?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Status Anda sebagai karyawan kontrak dalam hukum ketenagakerjaan disebut dengan karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”). Jika menilik dari peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, PKWT hanya dapat dilakukan dengan keseluruhan jangka waktu dan perpanjangannya maksimal selama 5 tahun.
Namun perlu dicermati kembali, ketentuan tersebut baru saja berlaku sejak terbitnya UU Cipta Kerja. Sehingga menjadi tidak relevan jika dihubungkan dengan kasus Anda. Oleh karena itu, Anda perlu merujuk ketentuan UU Ketenagakerjaan sebelum diubah dengan UU Cipta Kerja.
Jadi, bagaimana status hukum Anda selaku karyawan, bisakah menjadi karyawan tetap?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Karyawan Kontrak Diminta Resign dan Ikut Rekrutmen, Bolehkah? yang dibuat oleh Benedicta Christy Abiningtyas, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 13 Oktober 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelumnya kami mengasumsikan bahwa Anda bekerja sebagai karyawan kontrak atau berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”). Terkait hal ini, penting untuk diketahui bahwa setelah UU Cipta Kerja berlaku, aturan karyawan kontrak atau PKWT mengalami perubahan dan diatur secara lebih lanjut di dalam PP 35/2021.
Mengenai ketentuan PKWT dalam PP 35/2021, setidaknya terdapat 3 ketentuan yang diatur, yakni sebagai berikut.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
PKWT yang dibuat atas dasar jangka waktu, untuk pekerjaan tertentu.[1]
PKWT yang dibuat atas dasar selesainya suatu pekerjaan tertentu.[2]
PKWT terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya tidak tetap,[3]dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah karyawan berdasarkan kehadiran, dan dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian.[4]
Jangka Waktu Maksimal Karyawan Kontrak
Menyambung pertanyaan Anda, mengenai masa kontrak selama 5 tahun, kami asumsikan bahwa Anda termasuk PKWT berdasarkan jangka waktu tertentu. PKWT ini berlaku untuk pekerjaan yang waktu penyelesaiannya tidak memakan waktu lama, bersifat musiman, atau pekerjaan berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.[5]
Oleh karena itu, benar bahwa PKWT atas dasar jangka waktu tersebut dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun.[6] Dalam hal pekerjaan belum selesai pada saat PKWT akan berakhir, diperbolehkan untuk melakukan perpanjangan dengan ketentuan bahwa keseluruhan jangka waktu PKWT serta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.[7]
Dari penjelasan di atas, PKWT hanya dapat dilakukan dengan keseluruhan jangka waktu dan perpanjangannya maksimal selama 5 tahun. Dengan kata lain, seharusnya kontrak Anda sebagai PKWT tidak bisa diperpanjang kembali, karena sudah memenuhi ketentuan maksimal.
Namun perlu Anda cermati kembali, karena PP 35/2021 baru berlaku pada tanggal 2 Februari 2021, terdapat ketentuan peralihan yang mengatur bahwa PKWT yang telah ada dan jangka waktunya belum berakhir masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya PKWT.[8] Itu artinya, saat ini, ketentuan maksimal jangka waktu PKWT dalam PP 35/2021 tidaklah relevan dengan kasus Anda.
Atau dengan kata lain, ketentuan PKWT Anda pada waktu itu masih tunduk pada UU Ketenagakerjaan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja. Sepanjang penelusuran kami, dahulu PKWT dapat diadakan paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Apabila ketentuan ini tidak dipenuhi, demi hukum PKWT menjadi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (“PKWTT”) atau karyawan tetap.[9]
Maka sudah seharusnya status PKWT Anda demi hukum berubah menjadi PKWTT karena masa kontrak telah melebihi dari ketentuan seharusnya yaitu paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.
Karyawan Diminta Membuat Surat Resign
Sementara itu, menjawab pertanyaan Anda yang lain, Anda diminta untuk mengikuti proses rehiring yaitu dengan membuat surat resign dan surat lamaran kerja yang baru. Padahal, seharusnya pekerja yang ingin mengundurkan diri mengajukannya atas kemauan sendiri.[10]
Karena pengunduran diri ini bukan karena kemauan Anda, nantinya perlu dibuktikan adanya “paksaan” dari perusahaan untuk membuat surat resign. Apabila terbukti adanya paksaan, Anda dapat meminta pembatalan surat resign sekaligus pemutusan hubungan kerja sepihak tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”).
Selain itu, kami asumsikan bahwa kurang lebih Anda sudah bekerja kurang lebih sejak tahun 2016, maka sudah seharusnya demi hukum perjanjian kerja tersebut menjadi PKWTT atau dengan kata lain menjadi karyawan tetap. Oleh karena itu, menurut hemat kami, setidaknya sejak tahun 2019 secara hukum Anda sudah menjadi karyawan tetap dan Anda tidak perlu membuat surat lamaran kerja baru untuk proses rehiring.
Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda mengenai adanya indikasi pemalsuan data, kami mengasumsikan bahwa data yang dimaksud adalah dokumen atau surat-surat. Selain itu, kami mengasumsikan bahwa pemalsuan data yang Anda maksud berkaitan dengan pembuatan surat resign.
Tindak pidana pemalsuan surat sendiri diatur dalam Pasal 263 KUHP, berbunyi sebagai berikut.
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Kemudian, menurut R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 196), terdapat unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat yaitu:
Pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.
Penggunaan surat palsu harus dapat mendatangkan kerugian, tapi tidak perlu benar-benar ada kerugian, ada kemungkinan mendatangkan kerugian itu cukup.
Yang dihukum adalah yang memalsukan maupun yang dengan sengaja menggunakan surat palsu tersebut.
Harus dibuktikan bahwa orang yang menggunakan surat tersebut bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kemudian juga harus dapat mendatangkan kerugian.
Demikian jawaban kami terkait persoalan karyawan kontrak, semoga bermanfaat.