KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

KBLI untuk PT PMA Bidang Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

KBLI untuk PT PMA Bidang Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan

KBLI untuk PT PMA Bidang Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
KBLI untuk PT PMA Bidang Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan

PERTANYAAN

Persyaratan apa sajakah yang diperlukan untuk investasi orang asing (PMA) dari Jepang yang akan melakukan kegiatan bisnis di training center atau pelatihan di Indonesia yang bergerak di dalam bidang perhotelan? Kemudian mohon disertakan KBLI berapa yang cocok. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada intinya, Penanaman Modal Asing (“PMA”) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing. Walaupun ada sedikit unsur modal dari Warga Negara Asing (“WNA”), perusahaan tersebut harus berbentuk PT PMA.

    Lantas, apa syarat penanam modal asing dalam mendirikan PT PMA bidang pelatihan kerja perhotelan? Adakah nomor KBLI yang mengaturnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Ini Aturan Pendirian PT PMA di Indonesia

    Ini Aturan Pendirian PT PMA di Indonesia

     

    Pengertian Penanaman Modal Asing

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing (“PMA”). Menurut C.S.T. Kansil, PMA tidak hanya berbentuk alat pembayaran luar negeri (valuta asing), melainkan juga meliputi alat-alat perlengkapan tetap yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia.[1] Selain itu, sedikitpun ada unsur modal dari Warga Negara Asing (“WNA”), maka perusahaan tersebut harus berbentuk PT PMA.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Definisi tersebut sejalan dengan bunyi Pasal 1 angka 3 UU Penanaman Modal sebagai berikut:

    Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

    Sedangkan yang dimaksud dengan ‘penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.[3]

    Lantas, persyaratan apa saja yang diperlukan jika penanam modal asing akan melakukan kegiatan bisnis di Indonesia? Berikut adalah penjelasannya.

     

    Syarat melakukan Penanaman Modal Asing

    Penting untuk diketahui bahwa PMA wajib berbentuk Perseroan Terbatas (“PT”) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.[4] Kemudian, penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk PT dilakukan dengan:[5]

    1. mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
    2. membeli saham; dan
    3. melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Perusahaan penanaman modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja Warga Negara Indonesia (“WNI”).[6] Namun, perusahaan penanaman modal juga berhak menggunakan tenaga ahli WNA untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) UU Penanaman Modal.

    Selanjutnya, setiap penanam modal juga memiliki kewajiban untuk:[7]

    1. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
    2. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
    3. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
    4. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
    5. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kemudian, dokumen-dokumen pendukung untuk mendirikan PT PMA dapat Anda baca pada artikel Baru! Ini Aturan Pendirian PT PMA di Indonesia

    Berkaitan dengan syarat nilai investasi, penanam modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 digit per lokasi proyek.[8]

     

    Nomor KBLI Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan

    Berdasarkan penjelasan di atas, artinya, penanam modal asing tidak dimungkinkan melakukan kegiatan usaha pada usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia. Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan Anda, penanam modal asing dari Jepang tersebut harus memastikan bahwa PT PMA yang akan didirikan adalah skala usaha besar.

    Selanjutnya sepanjang penelusuran kami terkait nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) yang berkaitan dengan pelatihan kerja bidang perhotelan, yaitu:

    1. 78424 - Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Swasta;
    2. 78434 - Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Perusahaan; dan
    3. 78414 - Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Pemerintah.

    Dikarenakan Anda tidak menyebutkan bentuk penyelenggaraan pelatihan kerja di bidang perhotelan yang Anda tanyakan, kami mencontohkan persyaratan perizinan berusaha Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan yang diselenggarakan oleh swasta, dengan nomor KBLI 78424:

    1. Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggungjawab Lembaga Pelatihan Kerja (“LPK”);
    2. Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup;
    3. Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat:
      1. struktur organisasi dan uraian tugas;
      2. daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur;
      3. program kerja dan RAB untuk 3 tahun;
      4. program PBK;
      5. kapasitas latih per tahun;
      6. daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan.
    4. Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup (untuk pelaku usaha PMA);
    5. Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakearjaan (untuk pelaku usaha PMA);
    6. Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“TKA”) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari (untuk pelaku usaha PMA):
      1. Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan;
      2. Dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”).

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
    4. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

     

    Referensi:

    1. Indah Sari. Syarat-Syarat Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 10, No. 2, 2020;
    2. Mochammad Rozikin. Menelusuri Jejak Kepentingan Asing dalam Undang-Undang Penanaman Modal di Indonesia. Jurnal Maksigama, Vol. 13, No. 2, 2019;
    3. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yang diakses pada Jumat, 19 Mei 2023, pukul 12.00 WIB;
    4. KBLI 78414, yang diakses pada Jumat, 19 Mei 2023, pukul 12.10 WIB;
    5. KBLI 78424, yang diakses pada Jumat, 19 Mei 2023, pukul 12.17 WIB;
    6. KBLI 78434, yang diakses pada Jumat, 19 Mei 2023, pukul 12.22 WIB.

    [1] Mochammad Rozikin. Menelusuri Jejak Kepentingan Asing dalam Undang-Undang Penanaman Modal di Indonesia. Jurnal Maksigama, Vol. 13, No. 2, 2019, hal. 108

    [2] Indah Sari. Syarat-Syarat Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 10, No. 2, 2020, hal. 51

    [3] Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”)

    [4] Pasal 5 ayat (2) UU Penanaman Modal

    [5] Pasal 5 ayat (3) UU Penanaman Modal

    [6] Pasal 10 ayat (1) UU Penanaman Modal

    [7] Pasal 15 UU Penanaman Modal

    [8] Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal jo. Pasal 12 ayat (2) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal 

    Tags

    hotel
    izin usaha

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!