Persyaratan apa sajakah yang diperlukan untuk investasi orang asing (PMA) dari Jepang yang akan melakukan kegiatan bisnis di training center atau pelatihan di Indonesia yang bergerak di dalam bidang perhotelan? Kemudian mohon disertakan KBLI berapa yang cocok. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada intinya, Penanaman Modal Asing (“PMA”) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing. Walaupun ada sedikit unsur modal dari Warga Negara Asing (“WNA”), perusahaan tersebut harus berbentuk PT PMA.
Lantas, apa syarat penanam modal asing dalam mendirikan PT PMA bidang pelatihan kerja perhotelan? Adakah nomor KBLI yang mengaturnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing (“PMA”). Menurut C.S.T. Kansil, PMA tidak hanya berbentuk alat pembayaran luar negeri (valuta asing), melainkan juga meliputi alat-alat perlengkapan tetap yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia.[1] Selain itu, sedikitpun ada unsur modal dari Warga Negara Asing (“WNA”), maka perusahaan tersebut harus berbentuk PT PMA.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Definisi tersebut sejalan dengan bunyi Pasal 1 angka 3 UU Penanaman Modal sebagai berikut:
Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Sedangkan yang dimaksud dengan ‘penanam modal asing’ adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.[3]
Lantas, persyaratan apa saja yang diperlukan jika penanam modal asing akan melakukan kegiatan bisnis di Indonesia? Berikut adalah penjelasannya.
Syarat melakukan Penanaman Modal Asing
Penting untuk diketahui bahwa PMA wajib berbentuk Perseroan Terbatas (“PT”) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.[4] Kemudian, penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk PT dilakukan dengan:[5]
mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
membeli saham; dan
melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan penanaman modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja Warga Negara Indonesia (“WNI”).[6] Namun, perusahaan penanaman modal juga berhak menggunakan tenaga ahli WNA untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) UU Penanaman Modal.
Selanjutnya, setiap penanam modal juga memiliki kewajiban untuk:[7]
menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan syarat nilai investasi, penanam modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 digit per lokasi proyek.[8]
Nomor KBLI Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan
Berdasarkan penjelasan di atas, artinya, penanam modal asing tidak dimungkinkan melakukan kegiatan usaha pada usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia. Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan Anda, penanam modal asing dari Jepang tersebut harus memastikan bahwa PT PMA yang akan didirikan adalah skala usaha besar.
Selanjutnya sepanjang penelusuran kami terkait nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) yang berkaitan dengan pelatihan kerja bidang perhotelan, yaitu:
78424 - Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Swasta;
78434 - Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Perusahaan; dan
78414 - Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Pemerintah.
Dikarenakan Anda tidak menyebutkan bentuk penyelenggaraan pelatihan kerja di bidang perhotelan yang Anda tanyakan, kami mencontohkan persyaratan perizinan berusaha Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan yang diselenggarakan oleh swasta, dengan nomor KBLI 78424:
Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggungjawab Lembaga Pelatihan Kerja (“LPK”);
Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup;
Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat:
struktur organisasi dan uraian tugas;
daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur;
program kerja dan RAB untuk 3 tahun;
program PBK;
kapasitas latih per tahun;
daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan.
Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup (untuk pelaku usaha PMA);
Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakearjaan (untuk pelaku usaha PMA);
Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“TKA”) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari (untuk pelaku usaha PMA):
Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.
Indah Sari. Syarat-Syarat Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 10, No. 2, 2020;
Mochammad Rozikin. Menelusuri Jejak Kepentingan Asing dalam Undang-Undang Penanaman Modal di Indonesia. Jurnal Maksigama, Vol. 13, No. 2, 2019;
KBLI 78414, yang diakses pada Jumat, 19 Mei 2023, pukul 12.10 WIB;
KBLI 78424, yang diakses pada Jumat, 19 Mei 2023, pukul 12.17 WIB;
KBLI 78434, yang diakses pada Jumat, 19 Mei 2023, pukul 12.22 WIB.
[1] Mochammad Rozikin. Menelusuri Jejak Kepentingan Asing dalam Undang-Undang Penanaman Modal di Indonesia. Jurnal Maksigama, Vol. 13, No. 2, 2019, hal. 108
[2] Indah Sari. Syarat-Syarat Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 10, No. 2, 2020, hal. 51