Saya mempunyai akta hibah yang dibuat bulan Mei 2013, tapi masih menggunakan blangko akta yang lama. 1. Apakah akta saya tersebut tidak sah? 2. Bila akta tersebut tidak sah, apa yang harus saya lakukan untuk mendapatkan akta yang sah?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 8/2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3/1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Perka BPN No. 8/2012”) tanggal 27 Desember 2012 yang mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2013, terdapat penggantian blangko akta-akta yang menjadi produk dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) yang terkait dengan peralihan hak atas tanah, antara lain: jual beli, hibah, inbreng, dll. Namun demikian, diberikan masa transisi pada PPAT yang bersangkutan untuk menggunakan blangko yang ada paling lambat tanggal 31 Maret 2013.
Batas waktu sampai 31 Maret 2013 tersebut sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi, karena untuk PPAT yang masih memiliki sisa blangko akta PPAT hasil cetakan (untuk akta hibah warnanya hijau) harus dikembalikan semua ke Kantor Pertanahan setempat dengan membuatkan akta berita acara. Dengan demikian, agak aneh sebenarnya jika Anda masih menanda-tangani akta hibah pada tanggal 23 Mei 2013, tapi masih menggunakan blangko akta yang lama.
Yang Anda belum jelaskan adalah: apakah proses balik nama berdasarkan blangko lama tersebut tidak terhambat (telah selesai dilaksanakan)? Karena sepanjang pengetahuan kami, PPAT yang bersangkutan akan dihubungi oleh pihak kantor Pertanahan setempat agar menyesuaikan dengan blangko yang baru.
Secara hukum, apabila perbuatan hibah tersebut dilakukan secara sah dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka aktanya seharusnya tetap sah. Jika memang belum bisa dilaksanakan balik namanya, maka sebaiknya dilakukan penyesuaian dengan tanda-tangan ulang menggunakan blangko yang baru sesuai Perka BPN No. 8/2012.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Demikian, semoga semua lancar dan mudah ya, Aamiin.
Dasar hukum:
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 8/2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3/1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah