Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keabsahan Perjanjian yang Dibuat Direksi/Karyawan BUMN di Hari Libur

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Keabsahan Perjanjian yang Dibuat Direksi/Karyawan BUMN di Hari Libur

Keabsahan Perjanjian yang Dibuat Direksi/Karyawan BUMN di Hari Libur
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Keabsahan Perjanjian yang Dibuat Direksi/Karyawan BUMN di Hari Libur

PERTANYAAN

Apakah direksi suatu BUMN berbentuk persero atau pekerja yang diberi kuasa direksi dapat menandatangani surat/perjanjian/dokumen lainnya di luar jam kerja atau di hari libur?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Direksi Badan Usaha Milik Negara berbentuk persero berwenang untuk mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga, meski di luar jam kerja atau di hari libur, sepanjang tidak ada pembatasan yang diatur dalam ketentuan tertentu atau surat kuasa yang diberikan. Adapun bagi pekerja yang diberi kuasa, dapat dianggap melaksanakan lembur.
     
    Ada dua akibat hukum yang berbeda bagi direksi dan pekerja yang mengadakan perjanjian, namun ternyata tidak sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Direksi BUMN Berbentuk Persero
    Oleh karena Anda menerangkan bahwa direksi yang dimaksud adalah direksi Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) berbentuk persero, maka kami akan mengulas terlebih dahulu mengenai organ BUMN berbentuk persero yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”).
     
    Pasal 9 UU BUMN menerangkan bahwa ada BUMN yang berbentuk persero dan perusahaan umum. Pasal 13 UU BUMN kemudian menerangkan bahwa organ persero adalah Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), direksi, dan komisaris.
     
    Tidak diterangkan secara eksplisit mengenai wewenang direksi dalam UU BUMN. Namun patut dipahami bahwa Pasal 11 UU BUMN menegaskan bahwa:
     
    Terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
     
    Undang-undang yang dimaksud dalam Pasal 11 UU BUMN sendiri telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Pasal 160 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
     
    Pasal 92 ayat (1) UUPT menguraikan bahwa direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
     
    Direksi berwenang menjalankan pengurusan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan/atau anggaran dasar.[1]
     
    Penjelasan Pasal 92 ayat (1) UUPT menjelaskan:
     
    Ketentuan ini menugaskan Direksi untuk mengurus Perseroan yang, antara lain meliputi pengurusan sehari-hari dari Perseroan.
     
    Pengurusan wajib dilaksanakan setiap anggota direksi dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab.[2]
     
    Kemudian, Pasal 98 ayat (1) UUPT menegaskan:
     
    Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
     
    Kewenangan direksi untuk mewakili perseroan adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam UUPT, anggaran dasar, atau keputusan RUPS.[3]
     
    Maka, menurut hemat kami, direksi berwenang untuk mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama dan untuk BUMN, meski di luar jam kerja atau di hari libur.
     
    Jika perbuatan tersebut menyebabkan kerugian kepada BUMN akibat kesalahan atau kelalaian direksi, maka berlaku Pasal 97 ayat (3) UUPT yang berbunyi:
     
    Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
     
    Patut dipahami bahwa jika ada batasan tertentu bagi direksi tersebut dalam mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga dalam anggaran dasar atau keputusan RUPS, baik mengenai pembatasan terhadap waktu yang diperbolehkan maupun perbuatannya, maka direksi tersebut melakukan perbuatan ultra vires atau melakukan perbuatan yang di luar kewenangannya.
     
    Dalam artikel Bentuk Tanggung Jawab Direksi atas Tindakan Ultra Vires, dijelaskan bahwa tindakan ultra vires tersebut batal karena hukum. Sehubungan dengan itu, sesuai dengan doktrin ultra vires:
    1. perseroan tidak dapat dituntut atas kontrak atau transaksi yang ultra vires;
    2. perseroan juga tidak dapat mengukuhkan dan melaksanakannya;
    3. RUPS tidak dapat mengesahkan atau menyetujui tindakan direksi yang mengandung ultra vires.
     
    Dalam artikel yang sama, diuraikan bahwa kontrak atau transaksi yang mengandung ultra vires adalah batal (nullity):
    1. perseroan dapat menolak untuk memenuhi kontrak atau transaksi yang mengandung ultra vires;
    2. meskipun pihak ketiga melakukan kontrak atau transaksi dengan good faith, hal itu belum mencukupi, karena untuk melindungi pihak ketiga atas kontrak atau transaksi yang mengandung ultra vires, semestinya pihak ketiga itu harus melihat secara konstruktif maksud dan tujuan atau kapasitas perseroan yang tercantum dalam anggaran dasar. Hal ini dapat dilakukannya melalui daftar perseroan.
     
    Pemberian Kuasa oleh Direksi untuk Mengadakan Perjanjian
    Anda juga menerangkan adanya pemberian kuasa kepada seorang pekerja yang bukan direksi untuk menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga. Surat kuasa diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang berbunyi:
     
    Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
     
    Selanjutnya, Pasal 1795 KUH Perdata menegaskan bahwa:
     
    Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.
     
    Pasal 103 UUPT kemudian mengatur bahwa:
     
    Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.
     
    Adapun jika perbuatan hukum yang dilakukan pekerja tersebut di luar jam kerja, maka menurut hemat kami, berlaku ketentuan lembur. Menurut Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur (“Kepmenaker 102/2004”):
     
    Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
     
    Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur. Namun bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas upah kerja lembur, dengan ketentuan mendapat upah yang lebih tinggi. Yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[4]
     
    Status Perjanjian Jika Diadakan oleh Penerima Kuasa
    Jika perjanjian tersebut diadakan oleh penerima kuasa, maka perjanjian tersebut sah, sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yang berbunyi:
     
    Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu pokok persoalan tertentu;
    4. suatu sebab yang tidak terlarang.
     
    Dalam artikel Keabsahan Perjanjian yang Dibuat oleh Eks Pengurus CV, kecakapan para pihak tidak hanya terbatas pada orang-orang yang disebutkan dalam Pasal 1330 KUH Perdata, namun juga mencakup ketidakberwenangan untuk bertindak (handeling onbevoegheid), yaitu orang yang tidak dapat membuat suatu perbuatan hukum tertentu dengan sah.
     
    Dalam artikel yang sama, kecakapan untuk membuat suatu perjanjian harus dimaknai juga sebagai kewenangan untuk membuat perjanjian. Seseorang dikatakan memiliki kewenangan apabila ia mendapatkan kuasa dari pihak ketiga untuk melakukan perbuatan hukum tertentu, seperti perjanjian.
     
    Akibat hukum ketidakcakapan/ketidakwenangan adalah perjanjian yang telah dibuat dapat dimintakan pembatalannya kepada hakim (voidable).
     
    Tidak hanya itu, menurut hemat kami, jika pekerja tersebut berdasarkan surat kuasa mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga, yang tidak menjadi bagian dari kuasa yang diberikan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata:
     
    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
     
    Munir Fuady dalam buku Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer menerangkan bahwa unsur melawan hukum meliputi, di antaranya, perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku (hal. 11).
     
    Maka, pekerja tersebut telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 1792 dan Pasal 1795 KUH Perdata, karena bertindak di luar kuasa yang diberikan dalam suatu pengurusan, baik mengenai waktu yang ditentukan atau perbuatan tertentu.
     
    Tentunya gugatan perbuatan melawan hukum tersebut juga dapat mencakup penggantian kerugian yang dialami BUMN.
     
    Kesimpulan
    Berdasarkan uraian tersebut, maka:
    1. direksi BUMN berbentuk persero berwenang mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga sepanjang tidak dibatasi anggaran dasar dan keputusan RUPS, meski di luar jam kerja maupun hari libur;
    2. jika perjanjian tersebut mengakibatkan kerugian yang dialami BUMN akibat kesalahan atau kelalaian direksi, maka direksi dapat bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian tersebut;
    3. jika direksi BUMN melakukan perbuatan yang ternyata telah dibatasi oleh ketentuan tertentu, maka direksi tersebut telah melakukan perbuatan ultra vires yang mengakibatkan perjanjian batal karena hukum;
    4. pekerja yang diberi kuasa berwenang untuk mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga, meski di luar jam kerja maupun hari libur. Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai lembur, namun tanpa hak upah lembur bagi golongan jabatan tertentu;
    5. Jika pekerja bertindak melampaui kuasa yang diberikan, perjanjian dapat diminta pembatalannya akibat ketidakwenangan pekerja tersebut. Perbuatan tersebutpun dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang gugatannya dapat mencakup penggantian kerugian yang dialami BUMN.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    Munir Fuady. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2013.
     

    [1] Pasal 92 ayat (2) UUPT
    [2] Pasal 97 ayat (2) UUPT
    [3] Pasal 98 ayat (3) UUPT
    [4] Pasal 4 Kepmenaker 102/2004

    Tags

    hukum perusahaan
    perjanjian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!