KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keberlangsungan CV Jika Sekutu Komanditer Meninggal Dunia

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Keberlangsungan CV Jika Sekutu Komanditer Meninggal Dunia

Keberlangsungan CV Jika Sekutu Komanditer Meninggal Dunia
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Keberlangsungan CV Jika Sekutu Komanditer Meninggal Dunia

PERTANYAAN

Apakah badan usaha/CV yang persero komanditernya meninggal dunia dapat mempengaruhi eksistensi kelangsungan CV tersebut? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Perusahaan Berbentuk CV Juga Harus Mengikuti Ketentuan Upah Minimum?

    Apakah Perusahaan Berbentuk CV Juga Harus Mengikuti Ketentuan Upah Minimum?

     

     

    Jika salah seorang sekutu meninggal dunia (misalnya sekutu pasif/komanditer), maka sebagai salah satu bentuk persekutuan, CV tersebut bubar. Kecuali, sebelumnya telah diperjanjikan bahwa ahli warisnyalah atau sekutu-sekutu lain yang masih ada yang meneruskan CV tersebut.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Commanditaire Vennootschap (“CV“) atau Persekutuan Komanditer

    Sebelumnya, berikut kami uraikan secara singkat tentang Commanditaire Vennootschap (“CV“) atau Persekutuan Komanditer. CV merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV.[1]

     

    CV ini terdiri dari sekutu aktif/komplementer dan sekutu pasif/komanditer yang perbedaan tanggung jawabanya adalah sebagai berikut:

    a.    Sekutu aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi.

    Sekutu aktif bertindak dalam menjalankan CV (perusahaan), kepengurusan, dan melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ketiga.

    b.    Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV. 

    Sekutu pasif tidak turut dalam pengurusan CV.

     

    Lebih lanjut diatur bahwa sekutu komanditer tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam CV walaupun berdasarkan pemberian kuasa sekalipun. Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang harus dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya.[2]

     

    Yetty Komalasari Dewi dalam bukunya Pemikiran Baru Tentang Commanditaire Vennootschap (CV) menjelaskan bahwa sekutu komanditer hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan atau akan disetorkan ke dalam CV, dengan syarat sekutu komanditer tersebut tidak ikut serta dalam pengurusan CV dan keberadaannya tidak diketahui oleh pihak ketiga.[3]

     

    Lebih lanjut Yetty menambahkan bahwa sekutu komanditer setuju untuk memikul resiko dengan menyerahkan aset kepada sekutu pengurus dengan harapan pengurus tidak akan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ruang lingkup perusahaan.[4]

     

    Perlu diketahui, CV merupakan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya. Penjelasan lebih lanjut soal CV dapat Anda simak dalam artikel-artikel berikut ini:

    1.    Akibat Hukum Meninggalnya Sekutu Aktif Terhadap Utang CV;

    2.    Tanggung Jawab Direktur dan Sekutu Komanditer Jika CV Merugi;

    3.    Cara Mendirikan CV; dan

    4.    Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya.

     

    Jika Sekutu Komanditer/Sekutu Pasif Meninggal Dunia

    Lalu, bagaimana keberlangsungan CV jika salah seorang sekutu (misalnya sekutu komanditer) meninggal dunia? Dalam KUHD pada dasarnya tidak diatur mengenai akibat hukum mengenai hal ini. Namun kita dapat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) sebagai dasar hukum untuk menjawabnya.

     

    Dasarnya adalah Pasal 1 KUHD yang menyatakan:

     

    Selama dalam Kitab Undang-undang ini terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Kitab Undang-undang ini.

     

    Pada hakekatnya, CV merupakan persekutuan perdata, maka pengaturan mengenai persekutuan perdata yang terdapat dalam KUH Perdata berlaku juga terhadap CV sepanjang tidak diatur secara khusus dalam KUHD. Termasuk mengenai berakhirnya persekutuan komanditer yang adalah sama dengan persekutuan perdata yang diatur dalam Pasal 1646 sampai dengan 1652 KUH Perdata. Sebagai referensi, Anda dapat juga membaca artikel Sekelumit tentang Persekutuan Komanditer.

     

    Pasal 1646 KUH Perdata menyatakan bahwa persekutuan berakhir apabila:

    1.    karena waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah habis;

    2.    karena musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan perseroan atau karena tercapainya tujuan itu;

    3.    karena kehendak beberapa peserta atau salah seorang peserta;

    4.    karena salah seorang dari peserta meninggal dunia, di tempat di bawah pengampuan atau bangkrut atau dinyatakan sebagai orang yang tidak mampu.

     

    Dari sini dapat kita ketahui bahwa sebagai persekutuan, CV dapat bubar apabila salah seorang sekutu meninggal dunia. Kecuali, sebelumnya telah diperjanjikan bahwa apabila salah seorang sekutu meninggal dunia, maka persekutuannya berlangsung terus dengan ahli warisnya atau akan berlangsung terus di antara sekutu-sekutu yang masih ada.[5]

     

    Ini berarti, jika sekutu komanditer meninggal dunia, hal ini dapat mempengaruhi eksistensi CV atau CV dapat bubar.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.


    Referensi:

    Dewi, Yetty Komalasari. 2011. Pemikiran Baru Tentang Commanditaire Vennootschap (CV). Jakarta: Badan Penerbit FHUI.




    [1] Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”)

    [2] Pasal 20 KUHD

    [3] Yetty Komalasari Dewi. 2011. Pemikiran Baru Tentang Commanditaire Vennootschap (CV). Jakarta: Badan Penerbit FHUI, hal. 244

    [4] Yetty Komalasari Dewi, hal. 244

    [5] Pasal 1651 ayat (1) KUH Perdata

    Tags

    hukumonline
    persekutuan perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!