Kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
PERTANYAAN
Apa maknanya Perpu di bawah UU dan Perpu sejajar/sederajat dengan UU?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apa maknanya Perpu di bawah UU dan Perpu sejajar/sederajat dengan UU?
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (“Perpu”) disebutkan dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”):
“Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.”
Penetapan Perpu yang dilakukan oleh Presiden ini juga tertulis dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”) yang berbunyi:
“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.”
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, penting untuk kita ketahui letak/kedudukan Perpu dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Makna Kedudukan Perpu di Bawah UU
Jika dilihat dari hierarki peraturan perundang-undangan di atas kita dapat mengetahui bahwa UU dan Perpu itu memiliki kedudukan yang sejajar/sederajat. Lalu, kapan suatu Perpu “kadang-kadang dianggap/dikatakan” berada di bawah UU dan kapan suatu Perpu “kadang-kadang dianggap/dikatakan” berada sejajar/sederajat UU? Untuk menjawab Anda ini, kami mengacu pada pendapat Marida Farida Indrati Soeprapto, S.H., M.H., dalam bukunya yang berjudul Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar dan Pembentukannya.
Maria menjelaskan bahwa Perpu mempunyai hierarki setingkat dengan UU. Akan tetapi, menurut Maria, Perpu ini kadang-kadang dikatakan tidak sama dengan UU karena belum disetujui oleh DPR (Ibid, hal. 96).
Masih mengenai kedudukan Perpu ini, Maria Farida dalam buku lainnya berjudul Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya mengatakan bahwa selama ini UU selalu dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR, dan dalam keadaan normal, atau menurut Perubahan UUD 1945 dibentuk oleh DPR dan disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, serta disahkan oleh Presiden, sedangkan Perpu dibentuk oleh Presiden tanpa persetujuan DPR karena adanya “suatu hal ihwal kegentingan yang memaksa.” (hal. 80).
Dari penjelasan Maria dari dua bukunya di atas kita dapat menyimpulkan bahwa sebenarnya UU dan Perpu dalam hierarki peraturan perundang-undangan memang memiliki kedudukan yang sama, hanya saja keduanya dibentuk dalam keadaan yang berbeda. UU dibentuk oleh Presiden dalam keadaan normal dengan persetujuan DPR, sedangkan Perpu dibentuk oleh Presiden dalam keadaan genting yang memaksa tanpa persetujuan DPR. Kondisi inilah yang kemudian membuat kedudukan Perpu yang dibentuk tanpa persetujuan DPR kadang-kadang dianggap memiliki kedudukan di bawah UU.
Makna Kedudukan PERPU Sejajar/Setingkat dengan UU
Maria juga menjelaskan bahwa Perpu ini jangka waktunya terbatas (sementara) sebab secepat mungkin harus dimintakan persetujuan pada DPR, yaitu pada persidangan berikutnya. Apabila Perpu itu disetujui oleh DPR, akan dijadikan UU.Sedangkan,apabila Perpu itu tidak disetujui oleh DPR, akan dicabut. Karena itu, hierarkinya adalah setingkat/sama dengan Undang-Undang sehingga fungsi maupun materi muatan Perpu adalah sama dengan fungsi maupun materi muatan Undang-Undang (opcit hal. 94). Jadi, saat suatu Perpu telah disetujui oleh DPR dan dijadikan UU, saat itulah biasanya Perpu dipandang memiliki kedudukan sejajar/setingkat dengan UU. Hal ini disebabkan karena Perpu itu telah disetujui oleh DPR, walaupun sebenarnya secara hierarki perundang-undangan, fungsi, maupun materi, keduanya memiliki kedudukan yang sama meski Perpu belum disetujui oleh DPR.
Contoh Perpu yang telah disetujui oleh DPR dan dijadikan UU adalah UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi UU.
3. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?