KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Besaran Down Payment dalam Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Ketentuan Besaran Down Payment dalam Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Ketentuan Besaran <i>Down Payment</i> dalam Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Besaran <i>Down Payment</i> dalam Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor

PERTANYAAN

Pada POJK 35/2018 hanya diatur mengenai besaran DP dan wajib dijelaskan di dalam perjanjian pembiayaan. Namun, tidak ada penjelasan mengenai teknis pembayarannya. Berkaitan dengan hal tersebut, apakah boleh perusahaan pembiayaan menerima DP langsung dari konsumen tanpa melewati pihak penyedia barang/jasa terlebih dahulu? Mohon berikan juga peraturan terkaitnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam POJK 35/2018 ketentuan mengenai down payment (“DP”) berkaitan dengan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor, yaitu pembayaran di muka atau uang muka secara tunai yang sumber dananya berasal dari debitur untuk pengadaan kendaraan bermotor dengan menggunakan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran.

    Aturan uang muka dalam POJK 35/2018 berkenaan dengan penetapan besaran DP pada perusahaan pembiayaan, yang ditentukan berdasarkan tingkat kesehatan keuangan dan nilai rasio non-performing financing (“NPF”) neto.

    Lantas, bagaimana teknis pembayarannya, apakah DP diserahkan kepada perusahaan pembiayaan atau penyedia barang?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Down Payment Pembiayaan Kendaraan Bermotor

    Down payment (“DP”) atau yang dikenal dengan istilah uang muka atau uang panjar adalah pembayaran secara tunai sebagian harga atas suatu barang yang hendak dibeli. DP biasanya dilakukan dalam transaksi jual beli. Hal ini dijelaskan dalam artikel Booking Fee dan Down Payment dalam Jual Beli Rumah.

    Selanjutnya, ketentuan mengenai DP atau uang panjar diatur di dalam Pasal 1464 KUH Perdatayang berbunyi:

    Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjar.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam kegiatan pembiayaan, uang muka pembiayaan konsumen adalah sejumlah uang tunai yang dibayarkan untuk pertama kali oleh debitur/konsumen, selain pembayaran angsuran pertama. Peraturan uang muka pembiayaan konsumen dibuat untuk mengurangi risiko pembiayaan dan meningkatkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan konsumen karena tingginya permintaan pembiayaan konsumen.[1]

    Selanjutnya, mengenai ketentuan uang muka atau DP yang diatur di dalam POJK 35/2018 dan perubahannya adalah berkaitan dengan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor, yaitu pembayaran di muka atau uang muka secara tunai yang sumber dananya berasal dari debitur untuk pengadaan kendaraan bermotor dengan menggunakan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran.[2]

    Ketentuan mengenai DP dalam POJK 35/2018 tepatnya pada Bab IV berkenaan dengan ketentuan besaran DP pembiayaan kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan, yang didasarkan pada tingkat kesehatan keuangan dan nilai rasio non-performing financing (“NPF”) neto.[3]

    Lebih lanjut, dijelaskan bahwa jika perusahaan pembiayaan melakukan pembiayaan untuk pengadaan kendaraan bermotor dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran, perjanjian pembiayaan wajib mencantumkan nilai uang muka.[4]

    Lantas, bagaimana ketentuan mengenai pelaksanaan pembayaran DP atau uang muka tersebut, apakah dibayarkan langsung kepada penyedia barang atau kepada perusahaan pembiayaan?

    Perjanjian Pembiayaan

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai perjanjian pembiayaan. Perjanjian pembiayaan konsumen dapat diartikan sebagai suatu perjanjian yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan sebagai kreditur dengan konsumen sebagai debitur dan uang yang diperoleh dari kreditur oleh debitur dibayarkan untuk membeli barang yang disediakan oleh suatu perusahaan (penyedia barang).[5]

    Lalu, POJK 35/2018 mengatur beberapa jenis pembiayaan seperti pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan multiguna. Namun, dalam konteks pembiayaan kendaraan bermotor, maka pembayaran uang muka atau DP ditujukan untuk kegiatan pembiayaan berupa pembelian dengan cara pembayaran angsuran.[6]

    Pembelian dengan cara pembayaran angsuran adalah kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa yang dibeli debitur dari penyedia barang dan/atau jasa dengan pembayaran secara angsuran.[7] Pembelian dengan cara angsuran tersebut merupakan salah satu jenis pelaksanaan pembiayaan multiguna dan pembiayaan investasi.[8]

    Kemudian, pembiayaan multiguna adalah pembiayaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh debitur untuk pemakaian atau konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan.[9] Sedangkan pembiayaan investasi adalah pembiayaan barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha/investasi yang diberikan kepada debitur.[10]

    Dengan demikian, pada prinsipnya perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor merupakan perjanjian yang dibuat antara perusahaan pembiayaan dengan debitur. Dalam hal ini, hubungan hukum yang terjadi adalah debitur membeli kendaraan bermotor dari penyedia barang (supplier) dengan uang yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan. Selanjutnya, debitur akan membayar utangnya tersebut secara mengangsur kepada perusahaan pembiayaan.

    Kemanakah Pembayaran DP dalam Pembiayaan Kendaraan Bermotor?

    Menurut hemat kami, DP yang dimaksud di dalam POJK 35/2018 adalah uang muka yang dibayarkan oleh debitur kepada perusahaan pembiayaan, bukan dibayarkan kepada atau melalui penyedia barang. Sebab perjanjian pembiayaan mengikat perusahaan pembiayaan dengan debiturnya, dan tidak berkaitan dengan penyedia barang.

    Untuk mendukung pendapat tersebut, terdapat tiga hal yang akan kami jabarkan.

    Pertama, Pasal 20 POJK 35/2018 mengatur bahwa tingkat kesehatan keuangan dan nilai rasio NPF neto perusahaan pembiayaan akan menjadi acuan penerapan ketentuan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor kepada debitur.

    Misalnya, perusahaan pembiayaan dengan tingkat kesehatan keuangan dan nilai rasio NPF neto kurang dari atau sama dengan 1% dapat menerapkan ketentuan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor roda dua sebesar paling rendah 0% dari harga jual kendaraan kepada debitur.[11]

    Jika dicermati, acuan penentuan DP dalam POJK 35/2018 ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan untuk ditujukan kepada debitur atau konsumen. Artinya, pihak yang menentukan besaran DP, yaitu perusahaan pembiayaan, juga akan menerima DP tersebut.

    Kedua, uang muka yang dimaksud dalam POJK 35/2018 pada dasarnya berkaitan dengan angsuran konsumen yang harus dibayarkan kepada perusahaan pembiayaan. Contohnya A ingin membeli sepeda motor dengan pembiayaan multiguna melalui skema pembelian dengan pembayaran secara angsuran. Harga motor Rp20 juta, uang muka 30% dan bunga flat 17% per tahun, dengan jangka waktu pembiayaan 24 bulan. Maka, uang muka 30% tersebut akan menjadi acuan untuk menghitung utang pokok, total utang, dan angsuran per bulannya.[12]

    Ketiga, yaitu berkaitan dengan hubungan hukum yang terjadi dalam perjanjian pembiayaan. Perusahaan pembiayaan adalah pihak yang mendanai pembelian kendaraan bermotor, kemudian debitur wajib membayarkan DP (jika ada) maupun angsuran sesuai dengan kesepakatan atau ketentuan yang tertera dalam perjanjian kepada perusahaan pembiayaan.

    Adapun hubungan hukum antara penyedia barang dengan konsumen (debitur) adalah jual beli kendaraan bermotor. Sehingga, perjanjian yang dibuat antara mereka adalah perjanjian jual beli, bukan perjanjian pembiayaan. Dengan demikian, ketentuan mengenai DP pembiayaan kendaraan bermotor dalam POJK 35/2018 pada dasarnya tidak mengikat penyedia barang.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

    Referensi:

    1. Enju Juanda. Hubungan Hukum Antara Para Pihak dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol. 9, No. 2, September 2021;
    2. Buku 5: Lembaga Pembiayaan, Seri Literasi Keuangan Perguruan Tinggi, Otoritas Jasa Keuangan.

    [1] Buku 5: Lembaga Pembiayaan, Seri Literasi Keuangan Perguruan Tinggi, Otoritas Jasa Keuangan, hal. 95

    [2] Pasal 1 angka 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK 35/2018”)

    [3] Lihat Pasal 20 POJK 35/2018

    [4] Pasal 34 ayat (2) POJK 35/2018

    [5] Enju Juanda. Hubungan Hukum Antara Para Pihak dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol. 9, No. 2, September 2021, hal. 278

    [6] Pasal 1 angka 15 POJK 35/2018

    [7] Pasal 1 angka 10 POJK 35/2018

    [8] Pasal 4 ayat (1) huruf e dan ayat (3) huruf b POJK 35/2018

    [9] Pasal 1 angka 4 POJK 35/2018

    [10] Pasal 1 angka 2 POJK 35/2018

    [11] Pasal 20 ayat (1) huruf a POJK 35/2018

    [12] Buku 5: Lembaga Pembiayaan, Seri Literasi Keuangan Perguruan Tinggi, Otoritas Jasa Keuangan, hal. 68

    Tags

    kendaraan bermotor
    dp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!