Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- bahan baku produksi;
- pemanfaatan potensi;
- media usaha; atau
- bahan pembantu atau proses produksi.
- penggunaan air tanah pada suatu lokasi tertentu;
- penyadapan akuifer pada kedalaman tertentu; dan/atau
- pemanfaatan daya air tanah pada suatu lokasi tertentu.
- rencana pengelolaan air tanah;
- kelayakan teknis dan ekonomi;
- fungsi sosial air tanah;
- kelestarian kondisi dan lingkungan air tanah; dan
- ketentuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengusahaan air tanah dilakukan setelah memiliki hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah.
- Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui izin pengusahaan air tanah yang diberikan oleh bupati/walikota.
- Izin pengusahaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kepada perseorangan atau badan usaha.
- menjamin Air Minum yang dihasilkan memenuhi standar baku mutu atau persyaratan kualitas Air Minum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memenuhi persyaratan Higiene Sanitasi dalam pengelolaan Air Minum.
- alur pengolahan Air Minum;
- masa kadaluarsa alat desinfeksi;
- waktu penggantian dan/atau pembersihan filter; dan
- sumber dan kualitas air baku.
- Ketentuan mengenai perolehan perizinan pengusahaan air tanah dan pengenaan retribusi perizinan;[14]
- Ketentuan mengenai eksplorasi air tanah;[15]
- Ketentuan mengenai lokasi penggalian air tanah;[16]
- Kewajiban pemegang izin pengusahaan air tanah;[17]dan
- Pembagian sebagian debit air tanah untuk masyarakat setempat.[18]
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara seluruh kegiatan; dan
- pencabutan izin.
- teguran lisan;
- teguran tertulis; dan
- pencabutan sertifikat laik higiene sanitasi.
- beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
- memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
- memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
- memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
- memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
- tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;[22] dan
- memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.[23]
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!