Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Minuman Beralkohol golongan A, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5%;
- Minuman Beralkohol golongan B, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% sampai dengan 20%; dan
- Minuman Beralkohol golongan C, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% sampai dengan 55%.
- Minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya dapat dijual di:
- hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan;
- toko bebas bea; dan
- tempat tertentu selain huruf a dan b yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan ketentuan tempat tersebut tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.
- Minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan.
- Penjualan minuman beralkohol dilakukan terpisah dengan barang-barang jualan lainnya.
- Hotel, restoran, bar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan; dan
- tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Toko bebas bea (TBB);
- Tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Khusus bagi minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di supermarket dan hypermarket.[6]
- gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan;
- tempat ibadah, sekolah, rumah sakit; dan
- tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/ Walikota atau Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan memperhatikan kondisi daerah masing-masing.
- (1) Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang.
- (2) Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kekayaan Yayasan dapat diperoleh dari:
- sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
- wakaf;
- hibah;
- hibah wasiat; dan
- perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman BeralkohoL, yang kedua kalinya diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang ketiga kalinya diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/ M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang keempat kalinya diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang kelima kalinya diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang keenam kalinya diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!