Saya mau menanyakan tentang badan hukum masjid. Saya kebetulan adalah pengurus salah satu masjid. Saat saya mengajukan permintaan dana hibah pada bulan Juli 2017 ke pemerintah daerah, pengajuan itu ditolak karena terbentur dengan UU 23/2014 yang mengharuskan masjid berbadan hukum. Yang saya tanyakan adalah jika masjid berbadan hukum, badan hukum apakah yang tepat? Terima kasih atas jawabannya.
4.badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
Oleh karena itu, jika suatu badan, lembaga, atau organisasi ingin memperoleh hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka statusnya harus berbadan hukum Indonesia. Termasuk jika masjid ingin mengajukan permintaan hibah kepada pemerintah daerah, maka masjid tersebut harus berbadan hukum Indonesia.
Bentuk badan hukum yang tepat untuk masjid adalah yayasan karena badan hukum yayasan ini terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Hibah yang diberikan kepada masjid oleh pemerintah menurutUU 23/2014 dikenal sebagai Belanja Hibah. Belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”) sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]
4.badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
Jadi memang benar bahwa jika suatu badan, lembaga, atau organisasi ingin memperoleh hibah dari APBD, maka status badan, lembaga, atau organisasi tersebut harus berbadan hukum Indonesia. Jika masjid ingin mengajukan permintaan hibah kepada pemerintah daerah, masjid tersebut harus berstatus badan hukum.
Hal senada juga disampaikan dalam artikel Ajukan Dana Hibah, Masjid Kini Harus Berbadan Hukumyang kami akses dari laman media Republikadimana Panitia pembangunan masjid, tempat pendidikan Quran (TPQ) atau takmir masjid, tidak bisa lagi menerima bantuan dana hibah atau dana Bansos karena tidak memiliki status sebagai badan hukum. Wakil Bupati Banjarnegara Hadi Supeno menyatakan hal itu mengacu pada ketentuan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Menurut Hadi, aturan perundang-undangannya menyebutkan demikian, sehingga pihaknya tidak bisa lagi menyalurkan bantuan dari dana APBD bila takmir atau lembaga yang meminta bantuan tidak berbentuk badan hukum. Ketentuan mengenai kewajiban lembaga penerima bantuan dalam bentuk badan hukum mengacu pada Pasal 298 ayat (5) UU 23/2014.
Menurut hemat kami, bentuk badan hukum yang tepat untuk masjid adalah Yayasan. Karena yayasan adalah badan hukum diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Badan Hukum Yayasan
Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Pilihan Badan Hukum untuk Organisasi Non Profit, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan(“UU 16/2001”), Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Peneliti SeniorPusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Eryanto Nugrohomendefinisikanyayasan berupasekumpulan aset dan kekayaan yang disisihkan oleh pendiriuntuk kegiatan sosial dan non profit. Artinya, saat yayasan didirikan pertama kali, para pendiri memisahkan sejumlah kekayaan pribadinya, baik uang atau barang, untuk dijadikan kekayaan awal yayasan.
Masih bersumber dari artikel yang sama, untuk berkembang dan mencari pendapatan, yayasan dapat mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta (penyertaan saham) dalam suatu badan usaha yang biasanya berupa PT (Perseroan Terbatas) dengan batasan tertentu. Badan usaha dimaksud harus melakukan kegiatan usaha yang sejalan dengan maksud dan tujuan yayasan.
Selain berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang, yayasan juga dapat memperoleh kekayaan dari:[3]
1.Hibah;
2.Hibah wasiat;
3.Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
4.Wakaf; dan
5.Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masih bersumber dari artikel Pilihan Badan Hukum untuk Organisasi Non Profit, sebagai bentuk perlindungan pemerintah, yayasan diberikan status badan hukum (persona standi in juditio) melalui penerbitanSurat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (“SK Kemenhukham”) yang dapat diajukan setelah akta pendirian yayasan dibuat. Artinya, di mata hukum, yayasan dipandang sama seperti manusia sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban, sehingga yayasan Saudara dapat melakukan tindakan-tindakan keperdataan. Dalam hal yayasan membuat perjanjian, maka perikatan yang lahir dari perjanjian pada dasarnya mengikat kepada yayasan sebagai badan hukum, bukan kepada perseorangan organ yayasan.
Lebih lanjut, setelah adanya akta pendirian dan SK Kemenhukham, yayasan dapat memproses dan memperoleh dokumen legalitas lainnya seperti Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Yayasan, dan Izin Operasional. Dengan demikian, akan lebih mudah jika Anda hendak mengikatkan yayasan dengan pihak ketiga, misalnya saat mengajukan hibah kepada pemerintah.