Dalam peraturan perundang-undangan, ada konsideran mengingat, apakah peraturan yang berupa keputusan (keputusan presiden, keputusan menteri, keputusan kepala badan negara, dan lain-lain) bisa dimasukkan dalam konsideran mengingat? Jika bisa, bagaimana urutannya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Bagian mengingat adalah bagian dasar hukum dari suatu peraturan perundang-undangan. Dasar hukum peraturan perundang-undangan berisikan dasar kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan peraturan perundang-undangan. Lalu, bisakah sebuah keputusan dimasukkan dalam bagian mengingat?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Arti Bagian “Mengingat” dalam Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 19 Juni 2012.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Bagian Menimbang dan Mengingat
Dalam sistematika peraturan perundang-undangan berdasarkan Lampiran II UU 12/2011, bagian pembukaan suatu peraturan perundang-undangan terbagi atas 5 bagian, yaitu:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa;
Jabatan pembentuk peraturan perundang-undangan;
Konsiderans;
Dasar hukum; dan
Diktum.
Kemudian patut Anda pahami sebelumnya, menimbang dan mengingat merupakan dua hal yang berbeda. Kata “menimbang” dituliskan di dalam bagian konsiderans yang memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam bagian konsiderans undang-undang, peraturan daerah provinsi, atau peraturan daerah kabupaten/kota memuat 3 unsur yang menjadi pertimbangan, yaitu:[1]
Filosofis: Unsur yang menggambarkan peraturan tersebut dibentuk dengan mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Sosiologis: Unsur yang menggambarkan bahwa peraturan tersebut dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.
Yuridis: Unsur yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Sedangkan, kata “mengingat” diletakkan pada bagian dasar hukum yang memuat:[2]
dasar kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan; dan
peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Bisakah Keputusan Masuk Bagian Mengingat?
Lebih lanjut, menyambung yang Anda sebutkan terkait peraturan yang berupa keputusan dalam hukum administrasi negara, sebenarnya keduanya berbeda. UU 12/2011 memberikan pengertian peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.[3]
Di sisi lain, definisi dari keputusan dalam Keputusan Tata Usaha Negara didefinisikan dalam Pasal 1 angka 9 UU 51/2009 sebagai suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisikan tindakan hukum tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Berdasarkan kedua definisi di atas, dapat dipahami bahwa sebuah peraturan dan keputusan memiliki karakteristiknya masing-masing. Dalam bukunya yang berjudul Ilmu Perundang-Undangan, Maria Farida Indrati menjelaskan suatu peraturan perundang-undangan bersifat umum, abstrak, dan berlaku terus menerus.[4] Sedangkan suatu keputusan bersifat konkret dan individual sebagaimana didefinisikan UU PTUN dan perubahannya. Sehingga, seharusnya tidak ada keputusan yang bisa menjadi dasar hukum suatu peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, segala Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, atau keputusan pejabat lainnya yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum UU 12/2011 berlaku, harus dimaknai sebagai peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan UU 12/2011. Oleh karena itu, mungkin saja masih terdapat keputusan yang sifatnya mengatur menjadi dasar hukum bagi suatu pembentukan peraturan perundang-undangan.[5]
Jika masih ada keputusan yang sifatnya mengatur dan menjadi dasar kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan, maka dapat dibaca sebagai peraturan dan penyusunan urutannya mengikuti hierarki peraturan perundang-undangan.
Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, suatu keputusan pada prinsipnya tidak dapat dijadikan sebagai pertimbangan atau dasar hukum dalam suatu peraturan perundang-undangan dikarenakan sifatnya yang konkret dan individual. Sementara yang termasuk dalam bagian mengingat adalah suatu peraturan haruslah bersifat umum dan abstrak, kecuali keputusan tersebut termasuk sebagai keputusan yang bersifat mengatur dan sudah diundangkan sebelum adanya UU 12/2011.