Apakah melakukan sensor di konten TV itu juga berlaku pula sensor pada konten yang diunggah di YouTube, misalnya berbau investigasi? Mengingat dulu pernah dipersoalkan mengenai UU Penyiaran untuk konten berbasis digital (sosial media). Bagaimana hukum positif Indonesia memandang hal ini?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Sensor yang dilakukan pada siaran televisi tidak berlaku pada konten yang disiarkan melalui internet atau dalam hal ini YouTube.
Namun demikian, konten yang ditayangkan pada YouTube tetap tunduk dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Terlebih, saat ini telah beroperasi polisi virtual di Indonesia.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, perlu dipahami terlebih dahulu sampai saat ini belum terdapat payung hukum atau peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur terkait penyiaran berbasis internet seperti YouTube.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Lebih lanjut disebutkan 2 jenis penyiaran, yaitu:
Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.[1]
Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.[2]
Sementara itu, mengenai penyensoran sesungguhnya telah diatur isi siaran dalam bentuk film dan/atau iklan wajib memperoleh tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang. Namun, tanda lulus sensor ini hanya berlaku bagi jasa penyiaran televisi.[3]
Oleh karena itu, meskipun penyiaran berbasis internet seperti YouTube tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan, namun tidak serta-merta membuat para pembuat konten (content creator/YouTuber) dapat mengunggah konten YouTube dengan sewenang-wenang dan mengabaikan hukum.
Apabila pembuat konten tetap mengunggah konten tanpa memperhatikan hukum positif di Indonesia, maka pembuat konten dapat dikenai sanksi sesuai pasal yang dilanggar. Kemudian ada beberapa pihak yang bertugas melakukan pengawasan dan penegakan hukum seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.
Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu diketahui, sebagaimana disarikan dari Ada Polisi Virtual? Begini Cara Kerjanya (hal. 1), saat ini telah resmi beroperasi virtual police atau polisi virtual, yang berfungsi untuk memberi edukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial. Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Sehingga, apabila dikaitkan dengan YouTuber yang melanggar peraturan perundang-undangan khususnya UU ITE dan perubahannya, maka polisi virtual akan (hal. 1):
Memberitahukan konten tersebut kepada petugas yang berwenang untuk dimintakan pendapat ke para ahli seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE untuk memeriksa konten tersebut guna menekan subjektivitas polisi dalam menilai konten.
Kemudian, polisi akan memberikan peringatan berupa pesan untuk menghapus konten yang berpotensi melanggar pidana dalam waktu 1x24 jam. Jika tidak kunjung dihapus atau diturunkan, maka diberikan lagi peringatan sebanyak 1 kali.
Jika peringatan kedua masih belum direspon, tim akan melakukan pemanggilan pemilik akun untuk klarifikasi.
Adapun upaya yang terakhir adalah penindakan dengan mengedepankan upaya mediasi dan restorative justice, baru laporan polisi.
Saran
Terkait konten investigasi seperti yang Anda tanyakan, pertama-tama arti investigasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu penyelidikan dengan mencatat, merekam fakta melakukan peninjauan, percobaan, dan sebagainya, dengan tujuan memperoleh jawaban atas pertanyaan (tentang peristiwa, sifat atau khasiat suatu zat, dan sebagainya); penyidikan.
Sehingga, apabila YouTuber ingin mengunggah konten bermuatan investigasi hendaknya tetap harus memperhatikan pedoman dan kebijakan YouTube, serta hukum positif di Indonesia. Konten sebelum diunggah sebaiknya diperiksa terlebih dahulu demi mencegah potensi adanya pelanggaran hukum ataupun peringatan dari polisi virtual.