KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Koperasi sebagai Pemegang Saham Perseroan Terbatas

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Koperasi sebagai Pemegang Saham Perseroan Terbatas

Koperasi sebagai Pemegang Saham Perseroan Terbatas
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Koperasi sebagai Pemegang Saham Perseroan Terbatas

PERTANYAAN

Apakah koperasi dapat menjadi pemegang saham dalam PT? Apa dasar hukumnya? Terima kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari:
     
     

    Dalam UU Perkoperasian sendiri tidak ada ketentuan yang melarang koperasi untuk menjadi pemegang saham dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT). Sebagai contoh koperasi menjadi pemegang saham dalam PT adalah jika koperasi tersebut merupakan perusahaan modal ventura, maka salah satu usahanya adalah melakukan penyertaan saham dalam PT.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Ketentuan Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas

    Melihat pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), tidak ada ketentuan yang melarang koperasi menjadi pemegang saham dalam Perseroan Terbatas (“PT”). Sejak awal pendirian PT itu sendiri dapat kita lihat bahwa yang disyaratkan adalah PT harus didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.[1] Yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing.[2]

     

    Walaupun dalam UUPT tidak ada ketentuan yang secara spesifik membatasi suatu pihak menjadi pemegang saham di PT, akan tetapi, PT dapat mengatur lebih lanjut dalam anggaran dasarnya.[3] Oleh sebab itu, penting juga untuk melihat apakah dalam anggaran PT tersebut ada yang melarang koperasi untuk menjadi pemegang sahamnya.

     
    Ketentuan Dalam UU Perkoperasian

    Koperasi pada dasarnya adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.[4]

     

    Koperasi merupakan badan hukum yang memperoleh status badan hukumnya setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.[5] Karena koperasi adalah badan hukum, maka berdasarkan ketentuan dalam UUPT, koperasi dapat menjadi pemegang saham di PT.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Akan tetapi kita perlu melihat juga kepada usaha apa saja yang dapat dilakukan oleh koperasi berdasarkan UU Perkoperasian. Dalam UU Perkoperasian sendiri tidak dirinci usaha koperasi. Akan tetapi, pada dasarnya Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.[6]

     

    Usaha Koperasi terutama diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Dalam hubungan ini maka pengelolaan usaha Koperasi harus dilakukan secara produktif, efektif, dan efisien dalam arti Koperasi harus mempunyai kemampuan mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar.

     

    Untuk mencapai kemampuan usaha seperti tersebut di atas, maka Koperasi dapat berusaha secara luwes baik ke hulu maupun ke hilir serta berbagai jenis usaha lainnya yang terkait. Adapun mengenai pelaksanaan usaha Koperasi, dapat dilakukan di mana saja, baik di dalam maupun di luar negeri, dengan mempertimbangkan kelayakan usahanya.[7]

     

    Kemudian, kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.[8] Yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan usaha Koperasi adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh Koperasi untuk melayani anggotanya. Kelebihan kapasitas tersebut oleh Koperasi dapat dimanfaatkan untuk berusaha dengan bukan anggota dengan tujuan untuk mengoptimalkan skala ekonomi dalam arti memperbesar volume usaha dan menekan biaya per unit yang memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada anggotanya serta untuk memasyarakatkan Koperasi.

     

    Karena dalam UU Perkoperasian tidak diatur secara eksplisit, untuk mengetahui apakah koperasi dapat mempunyai saham dalam PT, kami merujuk pada pengaturan mengenai Perusahaan Modal Ventura yang berbentuk koperasi sebagai contoh bahwa koperasi dapat mempunyai saham pada PT.

     

    Dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.010/2012 Tahun 2012 tentang Perusahaan Modal Ventura (“Permenkeu 18/2012”) dijelaskan bahwa Perusahaan Modal Ventura/Venture Capital Company (“PMV”) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.

     

    PMV dapat didirikan dalam bentuk badan hukum koperasi.[9] Koperasi yang melakukan kegiatan sebagai PMV harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Menteri.[10] PMV (dalam hal ini koperasi) wajib mencantumkan secara jelas dalam anggaran dasar mengenai maksud dan tujuan badan hukum hanya untuk menjalankan kegiatan usaha PMV yang terdapat dalam Pasal 2 Permenkeu 18/2012.[11]

     
    Kegiatan usaha PMV tersebut meliputi:[12]

    a.    penyertaan saham (equity participation);

    b.    penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation); dan/atau

    c.    pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit/revenue sharing).

     

    Penyertaan saham wajib dilakukan oleh PMV dalam bentuk penyertaan modal secara langsung kepada Perusahaan Pasangan Usaha (Investee Company) (“PPU”)[13] yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas untuk jangka waktu tertentu. Penyertaan oleh PMV ini bersifat sementara dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun.[14] Setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun berakhir, PMV wajib melakukan Divestasi.[15]

     

    Melihat pada ketentuan modal ventura di atas, dapat disimpulkan bahwa koperasi bisa saja mempunyai saham dalam sebuah PT, sebagai contohnya yaitu bila koperasi sebagai perusahaan modal ventura.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian;

    2.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

    3.    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.010/2012 Tahun 2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.

     

     


    [1] Pasal 7 ayat (1) UUPT

    [2] Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UUPT

    [3] Pasal 48 ayat (2) UUPT

    [4] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian (“UU Perkoperasian”)

    [5] Pasal 9 UU Perkoperasian

    [6] Pasal 43 ayat (1) UU Perkoperasian

    [7] Penjelasan Pasal 43 ayat (1) UU Perkoperasian

    [8] Pasal 43 ayat (2) UU Perkoperasian

    [9] Pasal 11 ayat (1) huruf a Permenkeu 18/2012

    [10] Pasal 12 ayat (1) Permenkeu 18/2012

    [11] Pasal 13 Permenkeu 18/2012

    [12] Pasal 2 Permenkeu 18/2012

    [13] Perusahaan Pasangan Usaha (Investee Company) adalah perusahaan atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menerima bantuan pembiayaan dan/atau penyertaan dari PMV (Pasal 1 angka 3 Permenkeu 18/2012)

    [14] Pasal 6 ayat (1) Permenkeu 18/2012

    [15] Pasal 6 ayat (2) Permenkeu 18/2012 

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Langkah Jika Jual Beli Tanah HGB yang Belum Balik Nama

    15 Mei 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!