Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan dipublikasikan pada Jumat, 15 November 2013, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Senin, 02 Oktober 2017. Pemberian Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan:
b. jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;
Dalam hal ini,
pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.
[1] Adapun penilaian besarnya nilai ganti kerugian atas tanah yang terkena pengadaan tanah untuk kepentingan umum ditetapkan oleh penilai
[2] yang ditetapkan oleh lembaga pertanahan.
[3]
Penilaian tersebut dilakukan bidang per bidang tanah yang meliputi tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan/atau kerugian lain yang dapat dinilai.
[4]
Nilai ganti kerugian yang dinilai oleh penilai tersebut merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum yang
bersifat final dan mengikat.
[5]
Besarnya nilai ganti kerugian tersebut kemudian disampaikan kepada lembaga pertanahan disertai dengan berita acara
[6] yang kemudian menjadi dasar untuk menetapkan bentuk ganti kerugian.
[7] Bentuk ganti kerugian tersebut dapat berupa
uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
[8]
Nantinya,
penetapan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian akan dilakukan secara musyawarah dengan pihak yang berhak paling lama 30 hari sejak penilai menyampaikan besar nilai ganti kerugian kepada lembaga pertanahan berdasarkan hasil penilaian ganti kerugian.
[9] Hasil kesepakatan dalam musyawarah tersebut kemudian menjadi dasar pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak yang dimuat dalam berita acara kesepakatan.
[10]
Sebagai informasi tambahan,
Pasal 123 angka 8 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 34 ayat (5) UU 2/2012 mengatur bahwa musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dilaksanakan oleh ketua pelaksana pengadaan tanah bersama dengan penilai dengan para pihak yang berhak.
[11] Namun, berdasarkan Pasal 37 UU 2/2012 yang tidak diubah oleh UU Cipta Kerja, musyawarah tersebut dilakukan oleh lembaga pertanahan. Hal tersebut menimbulkan kerancuan terkait siapa pihak yang berwenang melakukan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian.
Keberatan atas Besarnya Ganti Kerugian
Pada dasarnya,
jika tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, Anda selaku
pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 hari setelah musyawarah penetapan ganti kerugian.
[12] Nantinya, pengadilan negeri akan memutus bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan.
[13]
Jika ada pihak yang keberatan dengan putusan pengadilan negeri, pihak tersebut dapat mengajukan kasasi
kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 14 hari kerja.
[14] Selanjutnya, Mahkamah Agung wajib memberikan putusan dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan kasasi diterima.
[15]
Putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang mengajukan keberatan.
[16]
Patut diperhatikan,
jika pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian namun tidak mengajukan keberatan dalam waktu yang telah ditetapkan, maka pihak tersebut dianggap menerima bentuk dan besarnya ganti kerugian hasil musyawarah karena hukum.
[17]
Berdasarkan ketentuan di atas, jika Anda dan para pemilik tanah lainnya tidak setuju dengan besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah, maka Anda dapat mengajukan keberatan pada pengadilan negeri setempat.
Kemudian, menjawab pertanyaan Anda, Anda tidak dapat digusur dengan paksa karena berdasarkan Pasal 5 UU 2/2012, pemilik tanah baru wajib melepaskan tanahnya setelah pemberian ganti kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jadi, selama belum ada pemberian ganti kerugian atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Anda tidak wajib melepaskan tanah Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 9 ayat (2) UU 2/2012
[2] Pasal 33 jo. Pasal 32 UU 2/2012
[3] Pasal 31 ayat (1) UU 2/2012
[5] Pasal 123 angka 8 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 34 ayat (1) dan (3) UU 2/2012
[6] Pasal 123 angka 8 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 34 ayat (2) UU 2/2012
[7] Pasal 123 angka 8 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 34 ayat (4) UU 2/2012
[8] Pasal 123 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 36 ayat (1) UU 2/2012
[9] Pasal 37 ayat (1) UU 2/2012
[10] Pasal 37 ayat (2) UU 2/2012
[11] Pasal 123 angka 8 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 34 ayat (5) UU 2/2012
[12] Pasal 38 ayat (1) UU 2/2012
[13] Pasal 38 ayat (2) UU 2/2012
[14] Pasal 38 ayat (3) UU 2/2012
[15] Pasal 38 ayat (4) UU 2/2012
[16] Pasal 38 ayat (5) UU 2/2012