KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Barang Bukti yang Dikembalikan Rusak

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Langkah Hukum Jika Barang Bukti yang Dikembalikan Rusak

Langkah Hukum Jika Barang Bukti yang Dikembalikan Rusak
Supriardoyo Simanjuntak, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika Barang Bukti yang Dikembalikan Rusak

PERTANYAAN

Saya diamanahi untuk mengambil HP kerabat saya setelah ditahan beberapa bulan untuk barang bukti oleh penyidik. Saat pengambilan pertama mereka beralasan HPnya nggak ada. Saya kan bingung, kok bisa barang bukti hilang begitu. Setelah sempat marah-marah pada polisi akhirnya pada hari janji temu kedua, HPnya ada tapi isi HPnya sudah kosong alias kembali ke setelan pabrik. Nomor teleponnya pun hilang. Saat ditanya katanya memang sudah seperti itu sejak diselidiki. Padahal saya ingat kerabat saya saat ditahan HPnya masih utuh tidak diubah-ubah bahkan saya masih bisa WA walau tak dijawab. Apa memang prosedur pengembalian barang bukti berupa HP harus di reboot atau bagaimana ya? Lalu jika tidak, apakah ada pasal yang bisa melindungi hak kami? Kerabat saya sedih karena tau HPnya sudah kosong padahal banyak data dan kenangan yang berharga. Terima kasih banyak.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengembalian barang bukti dilakukan pada dua kondisi yaitu sebelum perkara diputus maupun bersamaan dengan proses pengadilan dan setelah adanya putusan pengadilan. Adapun pengembalian barang bukti di tingkat kepolisian, prosedur pengembalian barang bukti dilakukan berdasarkan perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.

    Selanjutnya, apabila aparat kepolisian melakukan penyelewengan terhadap barang bukti termasuk menghilangkan data-data dari HP yang menjadi barang bukti dapat dilakukan pengaduan kepada Propam Polri agar dilakukan pemeriksaan kode etik. Selain itu, dapat menempuh jalur hukum pidana. Lantas, apa dasar hukum untuk melaporkan pidana?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pasal Perusakan Barang Milik Orang Lain dalam KUHP

    Jerat Pasal Perusakan Barang Milik Orang Lain dalam KUHP

    Penyitaan Barang Bukti

    Menurut hemat kami, handphone (“HP”) milik kerabat Anda yang ditahan oleh penyidik berbulan-bulan sebagai barang bukti tersebut diperuntukkan untuk keperluan pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP yang berbunyi:

    Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sementara barang bukti sendiri adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.[1]

    Penyitaan barang bukti tindak pidana dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua Pengadilan Negeri setempat.[2] Namun, apabila penyitaan sangat perlu dilakukan dan dalam keadaan mendesak, maka tanpa mengurangi kewenangan Pengadilan Negeri setempat, penyidik dapat segera melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan penyitaan tersebut kepada ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuan.[3]

    Adapun, barang bukti yang dapat dilakukan penyitaan oleh kepolisian diatur di dalam Pasal 39 ayat (1) dan (2) KUHAP yang ketentuannya sebagai berikut.

    1. Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
    1. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
    2. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
    3. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
    4. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
    5. benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
    1. Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan angka 1 di atas.

    Bertolak dari ketentuan di atas, dapat dipastikan bahwa HP milik kerabat Anda yang disita oleh penyidik selama berbulan-bulan jika ditujukan untuk mengungkap tindak pidana adalah sah di mata hukum sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan barang bukti yang disita tersebut harus dijaga dan dilindungi oleh penyidik guna menjaga keamanannya.

    Prosedur Pengembalian Barang Bukti

    Terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya dengan kondisi yang diatur di dalam dalam Pasal 46 KUHAP sebagai berikut.

    Sebelum perkara diputus maupun bersamaan dengan proses pengadilan, diterangkan di dalam Pasal 46 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:

    Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila:

      1. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
      2. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
      3. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

    Sementara, setelah adanya putusan pengadilan, diterangkan dalam Pasal 46 ayat (2) KUHAP yang berbunyi:

    Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

    Lantas, bagaimana pengembalian barang bukti kepada pemiliknya? Berdasarkan Pasal 19 Perkapolri 10/2010, pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda tersebut disita harus berdasarkan perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik. Adapun, dalam rangka pengeluaran barang bukti tersebut, Ketua Pengelola Barang bukti harus melakukan tindakan:

    1. memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;
    2. membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; dan
    3. mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.

    Langkah Hukum Jika Barang Bukti yang Dikembalikan Rusak

    Perlu diketahui bahwa pengelolaan barang bukti di lingkungan Polri dilaksanakan oleh Pengemban Fungsi Pengelolaan Barang Bukti, yang diemban di masing-masing tingkat kepolisian, dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri.[4]

    Apabila barang bukti tersebut telah diterima oleh penyidik, maka barang bukti tersebut akan diamankan oleh Ketua Pengelola Barang Bukti yang bertanggungjawab penuh terhadap keutuhan barang bukti baik secara kuantitas maupun kualitasnya.[5]

    Terhadap barang bukti yang telah diamankan dapat dilakukan pengawasan secara khusus dalam hal terjadi kejadian khusus yaitu:[6]

    1. adanya laporan atau ditemukannya penyimpangan;
    2. penyalahgunaan barang bukti;
    3. hilangnya barang bukti; dan
    4. adanya bencana yang bisa mengakibatkan barang bukti hilang atau rusak.

    Apabila barang bukti yang disimpan mengalami kerusakan, penyusutan, pencurian atau kebakaran, maka dilakukan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika kerusakan dilakukan atau akibat kelalaian terhadap pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.[7]

    Fungsi pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan terhadap penanggungjawaban barang bukti, akan tetapi berlaku juga terhadap keseluruhan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

    Apabila hasil pengawasan penyelidikan dan penyidikan ditemukan pelanggaran dalam proses penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dan/atau penyidik pembantu maka akan dilakukan:[8]

    1. pembinaan, apabila melakukan pelanggaran prosedur;
    2. proses penyidikan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran tindak pidana; atau
    3. pemeriksaan pendahuluan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin.

    Jika memang kerabat Anda menemukan dugaan bahwa barang bukti berupa HP yang semula diminta oleh kepolisian masih tersedia data-data pribadi, tetapi sewaktu dikembalikan sudah tidak ada lagi data-data tersebut, maka kerabat Anda dapat mengajukan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk dilakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh aparat kepolisian tersebut.[9] Selain itu, kerabat Anda juga dapat melaporkan oknum polisi tersebut dengan Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE dan Pasal 233 KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 365 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung sejak 3 tahun setelah tanggal diundangkan,[10] yaitu tahun 2026.

    Pasal 32 ayat (1) UU ITE

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

    Pasal 48 ayat (1) UU ITE

    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

    Pasal 233 KUHP

    Pasal 365 UU 1/2023

    Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

     

    Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta[11] setiap orang yang merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan:

    1. barang yang digunakan untuk meyakinkan atau dijadikan bukti bagi pejabat yang berwenang; atau
    2. akta, surat atau register yang secara tetap atau untuk sementara waktu disimpan atas perintah pejabat yang berwenang atau yang diserahkan kepada pejabat atau kepada orang lain untuk kepentingan jabatan umum.

     

    Dengan demikian, jika barang bukti HP kerabat Anda menjadi kembali ke setelan pabrik dan data-data pentingnya hilang, maka kerabat Anda dapat segera melakukan pengaduan Ke Propam Polri dan menempuh jalur hukum pidana dengan membuat laporan polisi atas dasar hukum UU ITE dan KUHP di atas.

    Baca juga: Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    Adapun, proses peradilan bagi polisi yang melakukan tindak pidana dapat Anda baca selengkapnya dalam artikel Polisi Melakukan Tindak Pidana, Begini Proses Peradilannya.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    5. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    6. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

    [1] Pasal 1 angka 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2014”)

    [2] Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    [3] Pasal 38 ayat (2) KUHAP

    [4] Pasal 9 Perkapolri 8/2014

    [5] Pasal 15 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 10/2010”)

    [6] Pasal 26 ayat (3) Perkapolri 10/2010

    [7] Pasal 16 Perkapolri 10/2010

    [8] Pasal 42 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 6/2019”)

    [9]  Pasal 42 ayat (3) Perkapolri 6/2019

    [10] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [11] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    Tags

    barang bukti
    bukti

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!