Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Gaji Tak Dibayar Pengusaha

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Langkah Hukum Jika Gaji Tak Dibayar Pengusaha

Langkah Hukum Jika Gaji Tak Dibayar Pengusaha
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika Gaji Tak Dibayar Pengusaha

PERTANYAAN

Saya pegawai outsourcing cleaning service yang ditempatkan di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Malang. Per tanggal 1 Januari kontrak PT saya diputus oleh PTN tersebut. Yang jadi masalah sampai saat ini saya dan teman-teman yang diputus kontraknya belum menerima gaji terakhir bulan Desember. Berulang kali kami datangi kantor selalu dijawab itu urusan dengan Pak C (bos PT), sedangkan beliaunya selalu menghilang entah ke mana. Kami bingung dengan apa yang harus kami lakukan. Selama saya bekerja 3 tahun lebih, gaji tiap bulannya pun tidak pernah dibayarkan tepat waktu kadang molor 1-2 bulan. Mohon bimbingannya tentang tindakan yang harus kami lakukan. Jujur kami bingung karena tidak ada pihak yang membantu kami. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Meskipun pekerja outsourcing ditempatkan untuk bekerja di tempat pengguna jasa pekerja outsourcing, namun pekerja outsourcing tetap berstatus sebagai karyawan perusahaan outsourcing. Sehingga, yang wajib membayar upah pekerja outsourcing adalah perusahaan outsourcing, bukan perusahaan pengguna jasa pekerja outsourcing.

    Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar upah pekerja dikenakan sanksi pidana, dan keterlambatan pembayaran upah akan dikenakan denda.

    Pekerja yang upahnya tak kunjung dibayar dapat menempuh upaya bertahap sebagaimana diatur dalam UU PPHI, yang diawali dengan jalur bipartit, tripartit, dan jika kedua upaya tersebut belum membuahkan hasil, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul yang Langkah Hukum Jika Pengusaha Tidak Bayar Upah yang dibuat oleh Scientia Afifah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 03 April 2013, kemudian dimutakhirkan pertama kalinya pada Kamis, 28 April 2016.

    Sebelumnya, perlu diketahui bahwa dalam penyediaan jasa pekerja alih daya (outsourcing), setidaknya terdapat 3 pihak yang terlibat, yaitu perusahaan outsourcing, pekerja outsourcing, dan perusahaan pengguna jasa pekerja outsourcing.

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi Hukum bagi Pengusaha yang Tak Memberikan Slip Gaji

    Sanksi Hukum bagi Pengusaha yang Tak Memberikan Slip Gaji

    Dalam hal ini, perusahaan outsourcing terikat dalam 2 perjanjian berbeda, yaitu:

    1. Perjanjian antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa pekerja outsourcing; dan
    2. Perjanjian antara perusahaan outsourcing dengan pekerja outsourcing, berupa perjanjian kerja.

    Hubungan Kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerja yang dipekerjakan didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang harus dibuat secara tertulis.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Jadi, meskipun nantinya pekerja outsourcing akan ditempatkan untuk bekerja di perusahaan pengguna jasa pekerja outsourcing, namun pekerja outsourcing tersebut tetap berstatus sebagai karyawan perusahaan outsourcing, sebab keduanya telah terikat dalam hubungan kerja yang dituangkan dalam perjanjian kerja.

    Baca juga: Apakah Pekerja Outsourcing Juga Berhak atas Bonus dari Perusahaan Penggunanya?

    Perlindungan Hukum Pekerja Outsourcing di Indonesia

    Dikarenakan pekerja outsourcing terikat hubungan kerja dengan perusahaan outsourcing, maka pelindungan pekerja, upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”) dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing.[2]

    Dalam hal perusahaan outsourcing mempekerjakan pekerja berdasarkan PKWT, maka perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak bagi pekerja apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada, sebagai bentuk jaminan atas kelangsungan bekerja.[3] Jika pekerja tidak memperoleh jaminan atas kelangsungan bekerja, maka perusahaan outsourcing bertanggung jawab atas pemenuhan hak pekerja.

    Jadi, merujuk pada ketentuan di atas, maka upah pekerja outsourcing merupakan tanggung jawab perusahaan outsourcing, bukan pengguna jasa pekerja outsourcing, yang dalam hal ini yaitu Perguruan Tinggi Negeri di mana Anda melakukan pekerjaan.

    Jika Gaji Tak Kunjung Dibayar

    Secara hukum, pengusaha wajib membayar gaji atau upah pekerja, dan sebaliknya, pekerja berhak atas upah sesuai dengan kesepakatan.[4]

    Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran upah diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.[5] Upah dapat dibayarkan dengan cara harian, mingguan, atau bulanan, tapi jangka waktu pembayaran upah oleh pengusaha tidak boleh lebih dari 1 bulan.[6]

    Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah dikenai denda, dengan ketentuan:[7]

    1. Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;
    2. Sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan
    3. Sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

    Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja.[8]

    Selain itu, pengusaha yang melanggar kewajibannya dengan tidak membayar upah pekerja dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.[9]

    Jadi, perusahaan outsourcing yang tak kunjung membayar upah pekerja dapat dikenakan sanksi pidana.

    Langkah Hukum Jika Pengusaha Tak Bayar Gaji

    Kondisi perselisihan yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha karena pekerja tak kunjung menerima gaji yang seharusnya dibayarkan oleh pengusaha dapat dikategorikan sebagai perselisihan hak, yakni perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, PP, atau PKB.[10]

    Berikut tahapan langkah hukum yang dapat ditempuh pekerja dalam hal pengusaha tak kunjung membayarkan gaji:

    1. Jalur bipartit, dalam hal ini yaitu perundingan antara pekerja dengan pengusaha[11] untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, yang berupa perselisihan hak antara pekerja dengan pengusaha. Penyelesaian perselisihan melalui bipartit ini harus diselesaikan maksimal 30 hari.[12]

    Jika dalam perundingan bipartit dicapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak.[13] Tapi, jika perundingan bipartit gagal atau pengusaha menolak berunding, maka penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur tripartit yang diawali dengan mendaftarkan Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.[14]

    1. Jalur tripartit, yakni penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha, dengan ditengahi oleh mediator. Untuk perselisihan hak, yang dapat dilakukan adalah melakukan mediasi[15] yang ditengahi oleh seorang/lebih mediator yang netral.[16]

    Apabila mediasi berhasil, maka hasil kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak yang mengadakan perjanjian bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.[17] Jika tidak terdapat titik temu, maka mediator menuangkan hasil perundingan dalam suatu anjuran tertulis dalam bentuk risalah penyelesaian melalui mediasi[18] dan apabila salah satu pihak menolak anjuran tersebut, maka salah satu pihak dapat melakukan gugatan perselisihan pada Pengadilan Hubungan Industrial[19].

    1. Jalur Pengadilan Hubungan Industrial, yakni jalur yang ditempuh oleh pekerja/pengusaha melalui mekanisme gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial[20] dengan dasar gugatan perselisihan hak berupa upah pekerja yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    3. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

    Putusan:

    Putusan Mahamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XIII/2015.

    [1] Pasal 18 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

    [2] Pasal 18 ayat (3) dan (4) PP 35/2021

    [3] Pasal 19 ayat (1) dan (2) PP 35/2021

    [4] Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 88A ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [5] Pasal 55 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan (“PP 36/2021”)

    [6] Pasal 55 ayat (3) dan (4) PP 36/2021

    [7] Pasal 61 ayat (1) PP 36/2021

    [8] Pasal 61 ayat (2) PP 36/2021

    [9] Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [10] Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)

    [11] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU PPHI

    [12] Pasal 3 ayat (2) UU PPHI

    [13] Pasal 7 ayat (1) UU PPHI

    [14] Pasal 4 ayat (1) UU PPHI

    [15] Penjelasan Umum angka 6 UU PPHI

    [16] Pasal 1 angka 11 UU PPHI

    [17] Pasal 13 ayat (1) UU PPHI

    [18] Pasal 13 ayat (2) huruf a UU PPHI jo. Putusan Mahamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XIII/2015

    [19] Pasal 14 ayat (1) UU PPHI

    [20] Pasal 5 UU PPHI

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!