KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi bagi Mediator yang Tidak Memberikan Anjuran Tertulis

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Sanksi bagi Mediator yang Tidak Memberikan Anjuran Tertulis

Sanksi bagi Mediator yang Tidak Memberikan Anjuran Tertulis
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Sanksi bagi Mediator yang Tidak Memberikan Anjuran Tertulis

PERTANYAAN

Apabila mediator tak kunjung memberikan anjuran tertulis kepada salah satu pihak, apa yang harus dilakukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, mediator mengeluarkan anjuran tertulis berupa risalah penyelesaian melalui mediasi. Apa dasar hukumnya dan bagaimana jika mediator tidak kunjung memberikan anjuran tertulis kepada salah satu pihak yang berselisih?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Langkah Hukum Jika Mediator Ketenagakerjaan Belum Memberikan Anjuran yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 14 April 2015.

    KLINIK TERKAIT

    Gaji Dipotong karena Terlambat Masuk Kerja, Bolehkah?

    Gaji Dipotong karena Terlambat Masuk Kerja, Bolehkah?

     

    Kewajiban Mediator Memberikan Anjuran Tertulis

    Pasal 1 angka 12 UU 2/2004 menyatakan mediator hubungan industrial (“mediator”) adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sepanjang penelusuran kami, kewajiban mediator untuk memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih juga tertuang pada Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 9 huruf e Permenakertrans 17/2014.

    Lebih lanjut, Pasal 13 ayat (1) huruf d Permennakertrans 17/2014 mengatur dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, mediator melakukan langkah-langkah salah satunya adalah mengeluarkan anjuran secara tertulis kepada para pihak apabila penyelesaian tidak mencapai kesepakatan dalam waktu paling lama 10 hari kerja sejak sidang mediasi pertama.

    Adapun mediator mengeluarkan anjuran tertulis berupa risalah penyelesaian melalui mediasi dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, dan harus sudah disampaikan kepada para pihak.[1]

    Para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah menerima anjuran tertulis.[2]

    Dalam hal pihak yang tidak memberikan pendapatnya, ia dianggap menolak anjuran tertulis.[3] Sedangkan jika para pihak menyetujui anjuran tertulis, dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, mediator harus sudah selesai membantu para pihak membuat perjanjian bersama untuk kemudian didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial.[4]

     

    Sanksi Mediator yang Tak Memberikan Anjuran Tertulis

    Namun menjawab pertanyaan Anda, dalam hal mediator tidak melakukan tugas dan kewajibannya, Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota dapat memberikan teguran lisan dan teguran tertulis kepada mediator yang bersangkutan. Hal demikian diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Permenakertrans 17/2014.

    Kemudian timbullah pertanyaan, dengan tidak diberikannya anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih, apa yang harus dilakukan? Kami menyarankan agar Anda juga menyampaikan perihal anjuran tertulis yang belum diberikan mediator kepada pengawas ketenagakerjaan, sebab mediator melakukan koordinasi dengan pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.[5]

    Selain itu, Anda juga dapat melaporkannya kepada Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota agar mediator yang bersangkutan diberikan sanksi.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XIII/2015.


    [1] Pasal 13 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XIII/2015

    [2] Pasal 13 ayat (2) huruf c UU 2/2004

    [3] Pasal 13 ayat (2) huruf d UU 2/2004

    [4] Pasal 13 ayat (2) huruf e UU 2/2004

    [5] Pasal 16 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi

    Tags

    mediasi
    mediator

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!