Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Hubungan Perdata dalam Jasa Pencucian Mobil
Sebelumnya, harus Anda pahami bahwa Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian menguraikan bahwa suatu perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu (hal. 36).
Masih dari sumber yang sama, perjanjian itu ada 3 macam, yaitu (hal. 36):
Perjanjian untuk memberikan/menyerahkan suatu barang;
Perjanjian untuk berbuat sesuatu;
Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu.
Menyambung pertanyaan Anda, Anda yang sepakat menggunakan jasa pencucian mobil melahirkan hubungan perdata antara Anda dan pihak pencucian mobil yang termasuk dalam perjanjian untuk berbuat sesuatu, yaitu melakukan jasa untuk mencuci mobil Anda.
Lebih khusus lagi, hubungan perdata termasuk hubungan perjanjian untuk melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1601
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang selengkapnya berbunyi:
Selain persetujuan untuk menyelenggarakan beberapa jasa yang diatur oleh ketentuan-ketentuan khusus untuk itu dan oleh syarat-syarat yang diperjanjikan, dan bila ketentuan-ketentuan yang syarat-syarat ini tidak ada, persetujuan yang diatur menurut kebiasaan, ada dua macam persetujuan, dengan mana pihak kesatu mengikatkan diri untuk mengerjakan suatu pekerjaan bagi pihak lain dengan menerima upah, yakni: perjanjian kerja dan perjanjian pemborongan kerja.
Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel
Penitipan Anak Termasuk Perjanjian Apa?, Subekti dalam bukunya
Aneka Perjanjian (hal. 57) menjelaskan bahwa undang-undang membagi perjanjian untuk melakukan pekerjaan dalam tiga macam, yaitu:
Perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu;
Perjanjian kerja/perburuhan; dan
Perjanjian pemborongan pekerjaan.
Usaha jasa pencucian mobil dapat dikatakan termasuk ke dalam perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu. Ini merujuk pada penjelasan mengenai “perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu”.
Dijelaskan bahwa dalam perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu, suatu pihak menghendaki dari pihak lawannya dilakukannya suatu pekerjaan untuk mencapai suatu tujuan, untuk mana ia bersedia membayar upah, sedangkan apa yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut sama sekali terserah kepada pihak lawan itu. Biasanya pihak lawan ini adalah seorang ahli dalam melakukan pekerjaan tersebut dan biasanya ia juga sudah memasang tarif untuk jasanya itu (hal. 57-58).
Contohnya, hubungan dokter-pasien untuk menyembuhkan suatu penyakit, atau hubungan pengacara-klien.
Gugatan Wanprestasi
Jika pihak pencucian mobil tidak melakukan apa yang dijanjikannya, maka ia dikatakan wanprestasi. Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian menjelaskan wanprestasi dapat berupa (hal. 45):
tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat
melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Patut diperhatikan bahwa untuk menyatakan pihak pencucian mobil wanprestasi, Anda harus menyampaikan teguran, peringatan, somasi, atau pernyataan sejenis lain atau berdasarkan ketentuan perjanjian yang menguraikan mengenai kelalaian pihak pencucian mobil karena lewat waktu sebagaimana dimaksud Pasal 1238
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).
Selain itu, tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila tidak dipenuhi kewajiban untuk berbuat sesuatu itu.
[1]
Anda pun berhak menuntut penggantian biaya atau ganti rugi, karena tidak dipenuhinya perjanjian walaupun pihak pencucian mobil telah dinyatakan lalai, namun tetap lalai memenuhi kewajibannya itu.
[2]
Maka, berdasarkan uraian di atas dan keterangan Anda, pihak pencucian mobil telah melakukan dua wanprestasi dalam dua kesempatan berbeda:
tidak dilakukannya pencucian mobil sebagaimana mestinya, sehingga mengakibatkan rusaknya mobil;
tidak dilakukannya ganti kerugian akibat wanprestasi yang pertama sebagaimana diperjanjikan untuk memperbaiki mobil.
Jika tidak kunjung memenuhi kewajibannya untuk mengganti biaya dan/atau ganti rugi, maka Anda dapat menggugat pihak pencucian mobil ke pengadilan atas wanprestasi.
Gugatan Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Selanjutnya, pihak pencucian mobil merupakan pelaku usaha, yaitu setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
[3]
Terkait pertanyaan Anda, kewajiban pelaku usaha, di antaranya, memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan atau apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
[4]
Ganti rugi akibat kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[5]
Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana di atas, dapat digugat melalui BPSK
atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.
[6]
BPSK berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) UU 8/1999 berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp200 juta.
[7]
Dengan demikian,
selain dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri, Anda dapat menggugat pihak pencucian mobil melalui BPSK.
[8]
Putusan BPSK yang paling lambat dikeluarkan 21 hari kerja setelah gugatan diterima bersifat final dan mengikat.
[9]
Putusan tersebut lalu dimintakan penetapan eksekusinya kepada pengadilan negeri di tempat konsumen yang dirugikan.
[10]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.
[1] Pasal 1239 KUH Perdata
[2] Pasal 1243 KUH Perdata
[3] Pasal 1 angka 3 UU 8/1999
[4] Pasal 7 huruf f dan g UU 8/1999
[5] Pasal 19 ayat (2) UU 8/1999
[7] Pasal 60 ayat (1) dan (2) UU 8/1999
[8] Pasal 45 ayat (1) UU 8/1999
[9] Pasal 54 ayat (3) dan Pasal 55 UU 8/1999