Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Jika Penyelenggara Fintech Tak Selesaikan Transaksi Konsumen

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Langkah Jika Penyelenggara Fintech Tak Selesaikan Transaksi Konsumen

Langkah Jika Penyelenggara <i>Fintech</i> Tak Selesaikan Transaksi Konsumen
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Jika Penyelenggara <i>Fintech</i> Tak Selesaikan Transaksi Konsumen

PERTANYAAN

Saya ada masalah dengan sebuah fintech ternama di Indonesia. Biasanya saya sangat mempercayakan tagihan-tagihan bulanan saya pada fintech ini. Bahkan 90% dari gaji saya langsung saya simpan di fintech supaya lebih mudah membayar tagihan bulanan keluarga. Sejak bulan Maret 2020, pertama kalinya aplikasi fintech ini bermasalah. Saya tidak bisa transfer. Saya sudah melapor pada fintech tersebut, tetapi tidak kunjung ditanggulangi dan sudah 4 hari tidak ada solusi yang jelas. Akibatnya semua tagihan saya terhambat dan merugikan keluarga saya. Saya mau bawa masalah ini ke jalur hukum, tapi saya kurang paham masalah hukum. Pasal-pasal apa saja yang bisa dikenakan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menjelaskan financial technology (“fintech”) dengan menggunakan sebutan Inovasi Keuangan Digital. Dalam hal terjadi penerimaan, penundaan, atau penolakan permohonan layanan keuangan digital, penyelenggara fintech wajib menyampaikan informasi pada konsumen sekaligus alasan penundaan atau penolakan tersebut.
     
    Namun jika permasalahan Anda berlarut-larut tanpa adanya kejelasan, Anda dapat melaporkannya ke OJK melalui laman Layanan Konsumen Pengaduan OJK atau mengajukan gugatan perdata ke badan penyelesaian sengketa konsumen atau badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Fintech sebagai Inovasi Keuangan Digital
    Financial Technology atau yang disingkat menjadi fintech, dalam artikel Aturan dan Risiko Bisnis Inovasi Keuangan Digital, diartikan sebagai penggunaan teknologi pada sektor jasa keuangan yang digunakan untuk mengembangkan dan mengotomatisasikan penyerahan dan penggunaan jasa keuangan.
     
    Masih dari artikel yang sama, sebutan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) bagi fintech adalah Inovasi Keuangan Digital (“IKD”) menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 13/2018”).
     
    IKD adalah aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital.[1]
     
    Penyelenggara fintech terdiri dari lembaga jasa keuangan dan/atau pihak lain yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan yang harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau koperasi.[2]
     
    Ruang lingkup fintech meliputi:[3]
    1. penyelesaian transaksi;
    2. penghimpunan modal;
    3. pengelolaan investasi;
    4. penghimpunan dan penyaluran dana;
    5. perasuransian;
    6. pendukung pasar;
    7. pendukung keuangan digital lainnya; dan/atau
    8. aktivitas jasa keuangan lainnya.
     
    Penyelenggaraan fintech yang berkaitan dengan pertanyan Anda, menurut hemat kami adalah penyelesaian transaksi, penghimpunan dan penyaluran dana, dan/atau aktivitas jasa keuangan lainnya.
     
    Sebagai informasi, kini Anda bisa mengakses daftar Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK dalam laman OJK.
     
    Penyelenggara Fintech Tidak Menyelesaikan Transaksi Konsumen
    Terkait pertanyaan Anda, penyelenggara fintech wajib menerapkan prinsip dasar perlindungan konsumen, yaitu:[4]
    1. transparansi;
    2. perlakuan yang adil;
    3. keandalan;
    4. kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen; dan
    5. penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
     
    Dengan melaporkan kejadian yang dialami konsumen, seperti yang telah Anda lakukan, maka penyelenggara fintech telah menunaikan kewajibannya untuk menyediakan pusat pelayanan konsumen berbasis teknologi.[5]
     
    Selanjutnya, menurut hemat kami jika penyelenggara fintech mengalami masalah atau gagal dalam menyelesaikan transaksi konsumen, maka penyelenggara wajib menyampaikan informasi kepada konsumen terkait penerimaan, penundaan, atau penolakan permohonan layanan keuangan digital.[6]
     
    Selain itu, penyelenggara fintech pun wajib menyampaikan alasan penundaan atau penolakan tersebut.[7]
     
    Dikarenakan Anda mengatakan sampai saat ini belum mendapat solusi yang jelas atas permasalahan pada aplikasi fintech tersebut, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif, berupa:[8]
    1. peringatan tertulis;
    2. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
    3. pembatalan persetujuan; dan/atau
    4. pembatalan pendaftaran.
     
    Sanksi denda, pembatalan persetujuan, atau pembatalan pendaftaran dapat diberikan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.[9]
     
    Khusus sanksi administratif berupa denda, dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi pembatalan persetujuan dan pembatalan pendaftaran.[10]
     
    Sehingga kami menyarankan Anda untuk menghubungi kembali pusat pelayanan penyelenggara fintech yang bersangkutan.
     
    Namun apabila permasalahan ini tidak kunjung diusahakan penyelesaiannya, Anda bisa melaporkannya ke OJK melalui mekanisme dalam artikel Layanan Konsumen Pengaduan OJK, yaitu melalui surat tertulis, telepon, email, atau melalui form pengaduan online.
     
    Perlindungan Konsumen Penyelenggaraan Fintech
    Di sisi lain, Anda selaku konsumen juga dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”).
     
    Hal ini mengingat salah satu kewajiban pelaku usaha adalah memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.[11]
     
    Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[12]
     
    Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, dapat digugat secara perdata melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.[13]
     
    Baca juga: Menggugat Restoran ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    Referensi:
    1. Form pengaduan online, diakses pada 23 Maret 2020, pukul 13.50 WIB;
    2. Layanan Konsumen Pengaduan OJK, diakses pada 5 Maret 2020, pukul 17.00 WIB;
    3. Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK, diakses pada 5 Maret 2020, pukul 16.30 WIB.
     

    [1] Pasal 1 angka 1 POJK 13/2018
    [2] Pasal 5 ayat (1) dan (2) POJK 13/2018
    [3] Pasal 3 POJK 13/2018
    [4] Pasal 31 ayat (1) POJK 13/2018
    [5] Pasal 31 ayat (2) POJK 13/2018
    [6] Pasal 33 ayat (1) POJK 13/2018
    [7] Pasal 33 ayat (2) POJK 13/2018
    [8] Pasal 39 ayat (1) POJK 13/2018
    [9] Pasal 39 ayat (2) POJK 13/2018
    [10] Pasal 39 ayat (3) POJK 13/2018
    [11] Pasal 7 huruf f UU 8/1999
    [12] Pasal 19 ayat (2) UU 8/1999
    [13] Pasal 23 UU 8/1999

    Tags

    telekomunikasi
    teknologi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!