Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Berkonsultasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 di wilayah kewenangan masing-masing secara berkala kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah (gubernur/bupati/walikota) serta membuka mediasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat (Call Center) di daerah.
- Dinas yang membidangi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif pada level provinsi agar memantau dan melaporkan dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di masing-masing daerah kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Ketua Manajemen Krisis Kepariwisataan, dengan (contact center COVID-19: +6281 1895 6767 (WhatsApp) atau e-mail [email protected]).
- Mengadakan sosialisasi standar operasional prosedur berjalannya bisnis yang baik dan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan melalui media sosial, media cetak, radio dan pengiriman pesan massal melalui grup WhatsApp di masing-masing daerah.
- Melakukan upaya-upaya untuk mendukung keberlangsungan industri, seperti pembelian katering dari hotel-hotel dan restoran yang terdampak akibat sepinya wisatawan untuk disalurkan kepada keluarga yang work from home/keluarga kurang mampu/dokter dan perawat di rumah sakit.
- Memastikan pola pembayaran upah pekerja tetap sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
- Pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai orang dalam pemantauan berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, upahnya dibayarkan secara penuh.
- Pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai suspek COVID-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.
- Pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit COVID-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Memantau perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
- Melakukan upaya-upaya pencegahan supaya perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pekerja dan melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat.
- Melakukan upaya-upaya untuk dapat memberikan dukungan/kompensasi berupa bahan makanan pokok kepada para pekerja informal yang terkait langsung dengan destinasi wisata yang ditutup.
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!