Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh
Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 27 November 2012.
Intisari:
Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok. Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi ("MK") melalui Putusan MK Nomor 57/PUU-IX/2011 telah mengabulkan pengujian kata “dapat” pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan dan menyatakan kata “dapat” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Pemerintah Wajib Sediakan Tempat Khusus Merokok, dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya. Apa sanksi bagi pelanggar Kawasan Tanpa Rokok? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Penetapan KTR merupakan salah satu bentuk pengamanan zat adiktif agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
[1]
Adapun pengaturan soal tempat khusus merokok terdapat di dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan yang berbunyi:
Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan MK Nomor 57/PUU-IX/2011 telah mengabulkan pengujian kata “dapat” pada penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan dan menyatakan kata “dapat” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan artikel
Pemerintah Wajib Sediakan Tempat Khusus Merokok, dengan putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya.
Pasal 50 ayat (4) PP 109/2012
Pimpinan atau penanggung jawab tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 51 PP 109/2012
Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf f (tempat kerja) dan huruf g (tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan) menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Tempat khusus untuk merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar.
Dalam Penjelasan Pasal 50 ayat (1) huruf f PP 109/2012, dijelaskan juga yang dimaksud dengan “tempat kerja” adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
Selain itu, dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (2) PP 109/2012, yang dimaksud dengan “ruang terbuka” adalah ruangan yang salah satu sisinya tidak ada dinding ataupun atapnya sehingga asap rokok dapat langsung keluar di udara bebas.
Tempat kerja dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok dengan memenuhi persyaratan:
[2]merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik:
terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas;
jauh dari pintu masuk dan keluar; dan
jauh dari tempat orang berlalu-lalang.
Bagaimana jika ada orang yang merokok di dalam tempat kerja? Oleh karena tempat kerja termasuk KTR, setiap orang yang melakukan pelanggaran atas KTR diancam dengan denda paling banyak Rp50 juta.
[3]
Pengaturan lebih lanjut mengenai KTR termasuk sanksi atas pelanggaran KTR di provinsi maupun kabupaten/kota diatur dengan peraturan daerah masing-masing, sanksi untuk perorangan berupa sanksi tindak pidana ringan, sementara untuk badan hukum atau badan usaha dikenakan sanksi administratif dan/atau denda.
[4]
Jadi, tempat kerja merupakan salah satu KTR. Pimpinan atau penanggung jawab tempat kerja wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok dengan memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan di atas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Putusan:
[1] Pasal 113 ayat (1) UU Kesehatan
[2] Pasal 5 ayat (2) Peraturan Bersama 188/2011
[3] Pasal 199 ayat (2) UU Kesehatan
[4] Pasal 6 Peraturan Bersama 188/2011