Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini merupakan pemutakhiran dari artikel berjudul “Penghentian Sementara Bebas Visa untuk Mencegah Virus Corona” yang pertama kali diterbitkan pada Selasa, 3 Maret 2020.
Pemberian Bebas Visa Kunjungan
Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di perwakilan Indonesia atau tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar pemberian izin tinggal.
[1]
Penerima bebas visa kunjungan dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk wilayah Indonesia. Mereka dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi tertentu.
[2]
Penerima bebas visa kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 hari. Izin tersebut tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.
[3]
Setidaknya terdapat 169 negara yang menerima kebijakan bebas visa tersebut.
[4]
Larangan Masuk Indonesia bagi Orang Asing Akibat COVID-19
Dengan Permenkumham tersebut, pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan awalnya dihentikan sementara bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
[5]
Namun, sebagaimana diberitakan dalam artikel
Kini, Pemerintah Larang Sementara Orang Asing Masuk Indonesia, pemerintah Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, telah menerbitkan larangan sementara bagi seluruh orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia guna mencegah penyebaran COVID-19 di tanah air.
Pengecualian
Namun, larangan tersebut dikecualikan terhadap:
[7]orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap;
orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas;
orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;
tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan;
awak alat angkut; dan
orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.
Mereka dapat masuk wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan:
[8]surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara;
telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas COVID-19;
pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.
Adapun bagi orang asing pemegang izin tinggal kunjungan yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang, diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi tanpa dipungut biaya.
[9]
Sedangkan bagi orang asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang, dilakukan penangguhan dengan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi tanpa dipungut biaya.
[10]
Apabila pandemi COVID-19 telah dinyatakan berakhir oleh instansi yang berwenang, proses perpanjangan izin tinggal diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[11]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 5 Perpres 21/2016
[2] Pasal 3 ayat (1) dan (2) Perpres 21/2016
[3] Pasal 4 Perpres 21/2016
[4] Lampiran Perpres 21/2016
[5] Pasal 2 Permenkumham 7/2020
[6] Pasal 8 angka 1 Permenkumham 11/2020
[7] Pasal 3 ayat (1) Permenkumham 11/2020
[8] Pasal 3 ayat (2) Permenkumham 11/2020
[9] Pasal 4 Permenkumham 11/2020
[10] Pasal 5 Permenkumham 11/2020
[11] Pasal 7 Permenkumham 11/2020