KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Legalitas Penggunaan Tanda Tangan Elektronik oleh Notaris

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Legalitas Penggunaan Tanda Tangan Elektronik oleh Notaris

Legalitas Penggunaan Tanda Tangan Elektronik oleh Notaris
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Legalitas Penggunaan Tanda Tangan Elektronik oleh Notaris

PERTANYAAN

Bagaimana keabsahan tanda tangan elektronik bagi notaris?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Suatu tanda tangan elektronik dapat dikatakan sah apabila memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya serta Pasal 59 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, tanpa melihat jabatan dan profesi seseorang.
     
    Bagaimana legalitas penggunaan tanda tangan elektronik oleh notaris dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama oleh Sovia Hasanah S.H., yang pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 9 Mei 2019.
     
    Tanda Tangan
    Tanda tangan adalah tanda sebagai lambang nama yang dituliskan dengan tangan oleh orang itu sendiri sebagai penanda pribadi (telah menerima dan sebagainya), sebagaimana didefinisikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (“KBBI”).
     
    Dalam artikel Adakah Masalah Hukum Jika Mengganti Tanda Tangan?, diterangkan bahwa tanda tangan menurut Tan Thong Kie dalam bukunya Studi Notariat dan Serba-serbi Praktek Notaris, yaitu:
     
    Suatu pernyataan kemauan pembuat tanda tangan (penandatanganan), bahwa ia dengan membubuhkan tanda tangannya di bawah suatu tulisan menghendaki agar tulisan itu dalam hukum dianggap sebagai tulisannya sendiri (si pembuat tanda tangan).
     
    Mengenai tanda tangan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), khususnya pada Buku Keempat Bab II tentang Pembuktian dengan Tulisan, yaitu pada Pasal 1867 – 1894 KUH Perdata.
     
    Pasal 1875 KUH Perdata menjelaskan suatu keabsahan tanda tangan sebagai berikut:
     
    Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.
     
    Keabsahan Tanda Tangan Elektronik
    Mengenai tanda tangan elektronik, menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) dan Pasal 1 angka 22 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”), tanda tangan elektronik didefinisikan sebagai berikut:
     
    Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
     
    Tanda tangan elektronik meliputi:[1]
    1. Tanda tangan elektronik tersertifikasi, yang harus memenuhi persyaratan:
    1. memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan elektronik;
    2. menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia; dan
    3. dibuat dengan menggunakan perangkat pembuat tanda tangan elektronik tersertifikasi.
    1. Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia.
     
    Tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas:[2]
    1. identitas penanda tangan; dan
    2. keutuhan dan keautentikan informasi elektronik.
     
    Persetujuan penanda tangan terhadap informasi elektronik yang akan ditandatangani dengan tanda tangan elektronik harus menggunakan mekanisme afirmasi dan/atau mekanisme lain yang memperlihatkan maksud dan tujuan penanda tangan untuk terikat dalam suatu transaksi elektronik.[3]
     
    Jadi, tanda tangan elektronik tersebut lazimnya dilakukan pada transaksi elektronik, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.[4]
     
    Mengenai keabsahan tanda tangan elektronik, Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dan Pasal 59 ayat (3) PP PSTE menyatakan sebagai berikut:
     
    Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
    2. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
    3. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
    4. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
    5. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penanda tangannya; dan
    6. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
     
    Berdasarkan penjelasan di atas, suatu tanda tangan elektronik dapat dikatakan sah apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 11 ayat (1) UU ITE dan Pasal 59 ayat (3) PP PSTE, tanpa melihat jabatan dan profesi seseorang.
     
    Penggunaan Tanda Tangan Elektronik oleh Notaris
    Kemudian menjawab pertanyaan Anda tentang keabsahan tanda tangan elektronik notaris, perlu diperjelas dulu kedudukan notaris yang Anda tanyakan.
     
    Jika tanda tangan notaris yang Anda maksud adalah atas nama pribadi dan tidak ada hubungan dengan jabatan notarisnya, tentu dapat dikatakan sah selama memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU ITE dan Pasal 59 ayat (3) PP PSTE.
     
    Tetapi jika notaris menggunakan tanda tangan elektronik terkait dengan jabatannya sebagai notaris, secara eksplisit memang belum ada aturan yang mengatur hal ini.
     
    Maka, bagaimana legalitas penggunaan tanda tangan elektronik oleh notaris dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya?
     
    Jika merujuk pada Penjelasan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Jabatan Notaris”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 2/2014”), ada peluang bagi seorang notaris menggunakan tanda tangan elektronik dalam menjalankan pekerjaannya (cyber notary).
     
    Berikut bunyi pasal dan penjelasannya:
     
    Pasal 15 ayat (3) UU 2/2014:
    Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
     
    Penjelasan Pasal 15 ayat (3) UU 2/2014:
    Yang dimaksud dengan “kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan”, antara lain, kewenangan mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (cyber notary), membuat Akta ikrar wakaf, dan hipotek pesawat terbang.
     
    Tetapi dalam praktiknya, menurut praktisi hukum Irma Devita Purnamasari, ada beberapa masalah dalam tanda tangan elektonik terkait dengan kewajiban notaris. Salah satunya adalah kewajiban membacakan akta di hadapan para pihak.
     
    Ada dua jenis akta notaris, pertama, akta partij (para pihak langsung berhadapan dengan notaris dan pihak tersebut yang menandatangani akta) dan kedua, akta relaas (menceritakan suatu kejadian dan notaris yang menandatanganinya).
     
    Untuk akta partij, menurutnya, belum bisa menerapkan tanda tangan elektronik karena:
    1. belum ada suatu digital signature yang dibuktikan dengan digital certificate yang terpercaya;
    2. masalah kepastian waktu dan tempat pembuatan akta; dan
    3. masalah tempat pelaksanaan.
     
    Selama ketiga hal tersebut belum terpenuhi, maka tanda tangan elektronik belum bisa diberlakukan.
     
    Berbeda halnya dengan akta partij, akta relaas memungkinkan menggunakan tanda tangan elektronik. Misalnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) yang diadakan dengan metode video conference. Hal ini dimungkinkan karena notaris secara langsung terlibat dan hadir menyaksikan RUPS tersebut.
     
    Hal tersebut senada dengan uraian dalam artikel Kesiapan Notaris Indonesia dalam Menyongsong Cyber Notary yang kami akses melalui laman Privy ID, sebuah penyedia layanan tanda tangan digital.
     
    Dalam artikel itu, Edmon Makarim, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyatakan bahwa kehadiran secara fisik menjadi perdebatan, padahal secara elektronik, seperti video conference juga kehadiran secara fisik.
     
    Kemudian, menurut Deputi Teknologi Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Riki Arif Gunawan, sistem dan teknologi saat ini sudah memungkinkan para notaris untuk go digital. Sistem pendaftaran di e-commerce harus digabungkan dengan verifikasi identitas di perbankan. Teknologi tanda tangan digital saat ini, sudah bisa menggabungkan keduanya, kemudahan e-commerce dan verifikasi identitas perbankan.
     
    Lebih lanjut dalam artikel yang sama, tanda tangan digital dari PrivyID disebut dalam rapat pleno Ikatan Notaris Indonesia, sebagai solusi alternatif bagi para notaris untuk berubah jadi cyber notary.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    1. Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada Kamis, 4 Juni 2020, pukul 10.35 WIB;
    2. Kesiapan Notaris Indonesia dalam Menyongsong Cyber Notary - Privy ID, diakses pada Kamis, 4 Juni 2020, pukul 10.55 WIB.
     
    Catatan:
    Kami telah melakukan wawancara dengan Praktisi Hukum Irma Devita Purnamasari via telepon pada 8 Mei 2019, pukul 18.32 WIB.

     

     

    [1] Pasal 60 ayat (2), (3), dan (4) PP PSTE
    [2] Pasal 60 ayat (1) PP PSTE
    [3] Pasal 62 ayat (4) PP PSTE
    [4] Pasal 1 angka 2 UU 19/2016

    Tags

    elektronik
    dokumen

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!