Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Legalkah Akta Jika Pencatatan Kelahiran Bukan di Tempat Kelahiran?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Legalkah Akta Jika Pencatatan Kelahiran Bukan di Tempat Kelahiran?

Legalkah Akta Jika Pencatatan Kelahiran Bukan di Tempat Kelahiran?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Legalkah Akta Jika Pencatatan Kelahiran Bukan di Tempat Kelahiran?

PERTANYAAN

Bagaimana hukumnya jika sebenarnya saya lahir pada Rabu 26 Februari 1997, tapi di akta kelahiran dituliskan hari Rabu 24 Februari 1997, dan dibuatkan bukan di tempat kelahiran saya. Saya lahir di Padang namun baru dibuatkan akta setelah orangtua saya pindah domisili ke Ciamis tahun 2001, apakah termasuk akta ilegal atau bukan?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Menurut Penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, melaporkan kelahiran untuk pencatatan kelahiran dilakukan di pencatatan sipil, tempat penduduk yang melaporkan berdomisili. Namun, untuk tempat lahir yang ditulis di akta kelahiran, tetap menunjuk tempat terjadinya kelahiran.
     
    Apakah akta kelahiran Anda legal? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Menurut Penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, melaporkan kelahiran untuk pencatatan kelahiran dilakukan di pencatatan sipil, tempat penduduk yang melaporkan berdomisili. Namun, untuk tempat lahir yang ditulis di akta kelahiran, tetap menunjuk tempat terjadinya kelahiran.
     
    Apakah akta kelahiran Anda legal? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan legal yang Anda maksud adalah pada waktu sekarang menurut peraturan yang berlaku saat ini.
     
    Pencatatan Kelahiran
    Untuk menjawab pertanyaan yang Anda, kami akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 23/2006”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”)
     
    Menurut UU 23/2006 (sebelum ada perubahan)
    Dahulu mengenai akta kelahiran ini Pasal 27 UU 23/2006, mengatur sebagai berikut:
     
    1. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
    2. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
     
    Kemudian dalam Penjelasan Pasal 27 UU 23/2006 dijelaskan sebagai berikut:
     
    Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU 23/2006
    Yang dimaksud dengan "tempat terjadinya peristiwa kelahiran" adalah wilayah terjadinya kelahiran.
     
    Waktu pelaporan kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari merupakan tenggang waktu yang memungkinkan bagi Penduduk untuk melaporkan peristiwa kelahiran sesuai dengan kondisi/letak geografis Indonesia.
     
    Penduduk yang wajib melaporkan kelahiran adalah Kepala Keluarga.
     
    Penjelasan Pasal 27 ayat (2) UU 23/2006
    Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran tanpa dipungut biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
     
    Berdasarkan pasal-pasal diatas, dulu menurut UU 23/2006 akta kelahiran memang harus dibuat dan diterbitkan di tempat lahir. Jika dibuat tidak sesuai apa yang diperintahkan, maka dapat dikatakan ilegal.
     
    Menurut UU 24/2013
    Namun, perlu diketahui bahwa Pasal 27 UU 23/2006 di atas telah diubah oleh Pasal 27 UU 24/2013 yang berbunyi:
     
    1. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
    2. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
     
    Kemudian Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU 24/2013 menjelaskan sebagai berikut:
     
    Pelaporan kelahiran oleh Penduduk dilaksanakan di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili. Penulisan tempat lahir di dalam Akta Kelahiran tetap menunjuk pada tempat terjadinya kelahiran.
     
    Jadi menurut Pasal 27 ayat (1) UU 24/2013 dan penjelasannya, pelaporan kelahiran untuk pencatatan kelahiran dapat dilakukan pada tempat domisili penduduk yang bersangkutan namun, penulisan tempat lahir di akta kelahiran tetap merujuk pada tempat terjadinya kelahiran penduduk tersebut.
     
    Penegasan bahwa pencatatan akta kelahiran dapat dilakukan bukan di tempat lahir dapat kita lihat dalam Pasal 102 huruf b UU 24/2013 yaitu:
     
    Semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan harus dimaknai ”wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili”.
     
    Analisis
    Jika melihat kasus Anda dan dikaitkan dengan peraturan yang berlaku sekarang (Pasal 27 ayat (1) UU 24/2013), maka status akta kelahiran Anda yang dicatatkan di Ciamis sah (legal) jika tempat lahir yang dituliskan adalah tempat kelahiran sebenarnya yaitu Padang.
     
    Kemudian mengenai kesalahan penulisan tanggal lahir yakni seharusnya “Rabu 26 Februari 1997” tapi di akta kelahiran dituliskan hari “Rabu 24 Februari 1997”, Anda dapat mengajukan pembetulan kutipan akta kelahiran pada pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil (akta kelahiran). Mengenai cara dan prosedurnya silakan baca artikel Langkah-Langkah Jika Ada Kesalahan Pengetikan di Akta Kelahiran.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
     

    Tags

    penduduk
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!