Intisari :
Apakah akta kelahiran Anda legal? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan legal yang Anda maksud adalah pada waktu sekarang menurut peraturan yang berlaku saat ini.
Pencatatan Kelahiran
Menurut UU 23/2006 (sebelum ada perubahan)
Dahulu mengenai akta kelahiran ini Pasal 27 UU 23/2006, mengatur sebagai berikut:
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Kemudian dalam Penjelasan Pasal 27 UU 23/2006 dijelaskan sebagai berikut:
Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU 23/2006
Yang dimaksud dengan "tempat terjadinya peristiwa kelahiran" adalah wilayah terjadinya kelahiran.
Waktu pelaporan kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari merupakan tenggang waktu yang memungkinkan bagi Penduduk untuk melaporkan peristiwa kelahiran sesuai dengan kondisi/letak geografis Indonesia.
Penduduk yang wajib melaporkan kelahiran adalah Kepala Keluarga.
Penjelasan Pasal 27 ayat (2) UU 23/2006
Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran tanpa dipungut biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan pasal-pasal diatas, dulu menurut UU 23/2006 akta kelahiran memang harus dibuat dan diterbitkan di tempat lahir. Jika dibuat tidak sesuai apa yang diperintahkan, maka dapat dikatakan ilegal.
Menurut UU 24/2013
Namun, perlu diketahui bahwa Pasal 27 UU 23/2006 di atas telah diubah oleh Pasal 27 UU 24/2013 yang berbunyi:
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Kemudian Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU 24/2013 menjelaskan sebagai berikut:
Pelaporan kelahiran oleh Penduduk dilaksanakan di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili. Penulisan tempat lahir di dalam Akta Kelahiran tetap menunjuk pada tempat terjadinya kelahiran.
Jadi menurut Pasal 27 ayat (1) UU 24/2013 dan penjelasannya, pelaporan kelahiran untuk pencatatan kelahiran dapat dilakukan pada tempat domisili penduduk yang bersangkutan namun, penulisan tempat lahir di akta kelahiran tetap merujuk pada tempat terjadinya kelahiran penduduk tersebut.
Penegasan bahwa pencatatan akta kelahiran dapat dilakukan bukan di tempat lahir dapat kita lihat dalam Pasal 102 huruf b UU 24/2013 yaitu:
Semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan harus dimaknai ”wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili”.
Analisis
Jika melihat kasus Anda dan dikaitkan dengan peraturan yang berlaku sekarang (Pasal 27 ayat (1) UU 24/2013), maka status akta kelahiran Anda yang dicatatkan di Ciamis sah (legal) jika tempat lahir yang dituliskan adalah tempat kelahiran sebenarnya yaitu Padang.
Kemudian mengenai kesalahan penulisan tanggal lahir yakni seharusnya “Rabu 26 Februari 1997” tapi di akta kelahiran dituliskan hari “Rabu 24 Februari 1997”, Anda dapat mengajukan pembetulan kutipan akta kelahiran pada pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil (akta kelahiran). Mengenai cara dan prosedurnya silakan baca artikel
Langkah-Langkah Jika Ada Kesalahan Pengetikan di Akta Kelahiran.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: