Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Lisensi Advokat untuk In House Lawyer

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Lisensi Advokat untuk In House Lawyer

Lisensi Advokat untuk In House Lawyer
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.DPC Peradi Jakarta Selatan
DPC Peradi Jakarta Selatan
Bacaan 10 Menit
Lisensi Advokat untuk In House Lawyer

PERTANYAAN

Sebagaimana pernyataan Denny Kailimang di salah satu artikel yang dimuat di website ini, in house lawyer harus memiliki lisensi advokat. Pertanyaan saya, bagaimana cara memperoleh lisensi advokat untuk in house lawyer? Apakah satu individu mandiri - lulusan SH (tanpa partner) dapat membuka kantor hukum? Bagaimana prosedur pendiriannya? Apakah seorang yang membuka kantor hukum mandiri dapat merangkap pekerjaan sebagai in house lawyer (corporate legal) dan berstatus sebagai karyawan di suatu perusahaan? Terima kasih atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Keterangan Bapak Denny Kailimang tersebut didasarkan bahwasanya lisensi advokat merupakan perintah undang-undang (mandatory by law) mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) yang menyatakan bahwa Advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, termasuk in house lawyer yang memberikan jasa hukum kepada perusahaan tertentu yang mempekerjakannya selaku karyawan.

     

    Cara memperoleh izin advokat, termasuk untuk in house lawyer, yaitu mengacu kepada ketentuan dalam UU Advokat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

     

    a.               Persyaratan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    -            warga negara Republik Indonesia;

    -            bertempat tinggal di Indonesia;

    -            tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;

    -            berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;

    -            berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum

    -            mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat

    -            lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;

    -            magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;

    -            tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

    -            berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

     

    b.               Pengangkatan:

    -                Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat

    -                Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM

    -                Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya

    -                Salinan berita acara sumpah oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.

     

    Individu yang memperoleh gelar sarjana hukum tanpa partner dapat saja mendirikan Kantor Hukum (Kantor Advokat) selama sudah memiliki lisensi advokat sesuai dengan ketentuan UU Advokat. Bentuk kantor hukum tersebut bersifat tunggal (sole practitioner) dan tidak dibutuhkan suatu perjanjian/akta untuk mendirikannya seperti kantor hukum yang berbentuk persekutuan perdata (matschaap) yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih (Pasal 1618 KUHPerdata).

     

    Selanjutnya apakah seorang advokat yang memiliki kantor sendiri dapat merangkap sebagai karyawan perusahaan, hal ini tidak diatur secara tegas dalam UU Advokat. Yang pasti dalam ketentuan Pasal 20 UU Advokat, Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya dan jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.

     

    Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!