Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Ada tiga pihak yang terkait dalam skema outsourcing ini, Perusahaan Pengguna Jasa Pekerja/Buruh (Perusahaan Pemberi Kerja), Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dan Pekerja/Buruh.
Hubungan yang terjadi adalah sebagai berikut Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh  melakukan perjanjian kerja dengan pekerja/buruh, bisa dengan perjanjian kerja waktu tertentu atau dengan skema perjanjian kerja waktu tidak tertentu.  Kemudian perjanjian yang dibuat secara tertulis antara Perusahaan Pemberi Kerja dengan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (pasal 66 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).
Sebenarnya tidak ada kemenduaan tentang peraturan perusahaan mana yang harus dipakai. Â Hubungan kerja yang timbul dalam kerangka kerja outsourcing adalah antara Pekerja dan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh. Â Dengan demikian peraturan perusahaan yang dipakai adalah peraturan perusahaan yang dikeluarkan oleh Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh bukannya peraturan perusahaan dari Perusahaan Pemberi Kerja.
Â
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!