KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Membeli Rumah Sakit yang Berbentuk Yayasan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Membeli Rumah Sakit yang Berbentuk Yayasan

Membeli Rumah Sakit yang Berbentuk Yayasan
Bimo Prasetio/Niken Nydia NathaniaAdisuryo Prasetio & Co
Adisuryo Prasetio & Co
Bacaan 10 Menit
Membeli Rumah Sakit yang Berbentuk Yayasan

PERTANYAAN

Saya ditawarkan oleh pemilik suatu rumah sakit untuk membeli rumah sakitnya, dan saya sangat tertarik. Ada pun status rumah sakit tersebut adalah milik yayasan, dan pemilik mengatakan jangan sampai publik mengetahui kalau rumah sakit tersebut telah terjual kepada saya. Pertanyaanya: Hal-hal apa yang harus saya perhatikan dalam jual beli ini?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam hal Bapak ingin membeli rumah sakit tersebut, maka terdapat dua hal yang harus Bapak perhatikan, yaitu terkait dengan mekanisme pembelian yayasan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi terkait dengan penyelenggaraan rumah sakit yang diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.

     

    Berikut beberapa hal yang perlu Bapak perhatikan:

    1.    Berdasarkan aspek Pendiriannya

    KLINIK TERKAIT

    Penahanan Pasien oleh Rumah Sakit termasuk Penyanderaan?

    Penahanan Pasien oleh Rumah Sakit termasuk Penyanderaan?

    Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit ("UU No. 44/2009"), Rumah Sakit dapat didirikan oleh swasta, dan swasta yang mendirikan rumah sakit yang dimaksud harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.

     

    Untuk itu, Bapak perlu untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yayasan tersebut adalah hanya bergerak di bidang perumahsakitan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    2.    Berdasarkan pengelolaannya

    Pasal 20 dan 21 UU No. 44/2009 membagi jenis pengelolaan menjadi rumah sakit publik dan rumah sakit privat. Rumah sakit publik berarti dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan badan hukum yang bersifat nirlaba. PenjelasanPasal 20 ayat (2) UU No. 44/2009 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan nirlaba adalah badan hukum yang sisa hasil usahanya tidak dibagikan kepada Pemilik, tetapi digunakan untuk peningkatan pelayanan, yaitu antara lain yayasan, perkumpulan dan perusahaan umum. Sedangkan, rumah sakit privat dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk perseroan terbatas atau persero.

     

    Jika rumah sakit yang sebelumnya Bapak beli berbentuk yayasan, yang merupakan badan hukum yang bersifat nirlaba, maka Bapak perlu pertimbangkan intensi Bapak membeli rumah sakit tersebut. Apakah Bapak bermaksud untuk tetap mengelola rumah sakit tersebut melalui badan hukum yayasan, dengan catatan sisa hasil usaha yayasan bukan diberikan kepada Bapak, melainkan untuk kepentingan yayasan, atau Bapak menginginkan badan hukum yang bertujuan profit? Dalam hal inilah, perubahan badan hukum menjadi sangat penting untuk Bapak ketahui.

     

    Jika Bapak menginginkan rumah sakit tetap dikelola oleh yayasan, maka yang perlu Bapak lakukan adalah dengan melakukan perubahan anggota pembina yayasan yaitu pendiri yayasan digantikan dengan masuknya Bapak sebagai pembina yang baru sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

     

    Namun, apabila Bapak menginginkan rumah sakit dibeli oleh Bapak dan dikelola oleh suatu perseroan terbatas, maka langkah Bapak selanjutnya yang perlu Bapak lakukan adalah:

    -          Mendirikan PT;

    -          Melakukan pembubaran yayasan dan kemudian memindahkan hak dan kewajiban yang ada di yayasan untuk dilanjutkan oleh PT yang baru Bapak dirikan.

     
    UU No. 44/2009:

    Rumah Sakit Privat (Pasal 20) dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Persero (Pasal 21).

     

    Jika pengurusan di atas telah selesai dilaksanakan, maka manajemen rumah sakit harus melakukan penyesuaian ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam UU No. 44/2009, yang mana berdasarkan Ketentuan Peralihan dalam Pasal 64 UU No. 44/2009, rumah sakit yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada UU No. 44/2009 dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah UU No. 44/2009 diundangkan, yaitu paling lambat tanggal 28 Oktober 2011. Ketentuan-ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan No. 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit, dan beberapa peraturan menteri lainnya yang berlaku sebelum keluarnya UU No. 44/2009 Rumah Sakit, di antaranya mengenai:

    -          pembuatan hospital by law dan medical staff by law apabila rumah sakit belum memiliki hospital by law dan medical staff by law ini;

    -          penetapan klasifikasi rumah sakit sesuai dengan ketentuan klasifikasi rumah sakit yang baru;

    -          perubahan izin operasional rumah sakit yang tadinya diberikan kepada yayasan diganti menjadi kepada PT yang Bapak dirikan;

    -          penyesuaian sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit berdasarkan ketentuan yang berlaku.

     

    Di samping hal-hal tersebut di atas, sebaiknya Bapak juga melakukan due diligence terhadap rumah sakit tersebut antara lain terkait aspek-aspek:

    -          korporasi;

    -          kewajiban kontijensi kepada kreditur;

    -          Ada atau tidaknya perkara yang dihadapi oleh Yayasan, pembina dan pengurusnya;

    -          Ketenagakerjaan serta izin-izin terkait;

    -          Pajak.

     

    Demikian penjelasan singkat kami, semoga membantu.

     

    Dasar hukum:

    1.   Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004

    2.   Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;

    3.   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

    4.   Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;

    5.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045/MENKES/PER/IX/2006tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan;

    6.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/MENKES/PER/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit;

    7.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit; dan

    8.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik Di Rumah Sakit;

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!