Apa yang dimaksud dengan option dalam pasar modal? Apa istilah hak opsi/option masih digunakan? Bagaimana pembaharuan pengaturannya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Istilah hak opsi saat ini dikenal dengan istilah ‘kontrak derivatif efek’ yaitu sebagai suatu kontrak yang memberikan atau menimbulkan hak dan/atau kewajiban bagi para pihak untuk membeli atau menjual sejumlah underlying pada harga dan waktu tertentu.
Apa dasar hukumnya? Adakah manfaat dari kontrak derivatif efek bagi investor?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Mengenal Hak Opsi, Put Option, dan Call Option dalam Pasar Modal yang dibuat oleh Aisyah Rj Siregar dan dipublikasikan pertama kali pada 26 Agustus 2009 dan dimutakhirkan oleh Erizka Permatasari, S.H. pada Jumat, 12 November 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Secara historis, definisi hak opsi (option) atau opsi saham pernah diatur dalam Bagian I angka I.20 Lampiran Peraturan II-D Keputusan Direksi PT BEJ KEP-310/BEJ/09-2004, sebagai berikut:
Opsi Saham adalah hak yang dimiliki oleh pihak untuk membeli (call option) dan atau menjual (put option) kepada pihak lain atas sejumlah saham (Underlying Stock) pada harga (Strike Price) dan dalam waktu tertentu.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kemudian, hak opsi tidak hanya terdapat dalam dunia pasar modal saja. Ketentuan mengenai opsi juga diatur dalam transaksi valuta asing. Dalam lingkup transaksi valuta asing, secara historis hak opsi juga pernah diatur di Pasal 1 angka 9 PADG 20/16/2018, yaitu transaksi option adalah transaksi jual atau beli valuta asing terhadap rupiah yang didasari suatu perjanjian yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli (call option) atau menjual (put option) pada tanggal tertentu dalam periode perjanjian transaksi.
Namun, pasca meningkatnya perdagangan lintas batas serta dalam rangka mengembangkan pasar modal melalui penyediaan produk investasi, sejalan dengan dikeluarkannya SK Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00005/BEI/01-2022, istilah hak opsi sudah dicabut dan dialihkan menjadi kontrak derivatif efek.
Sama halnya dengan transaksi option, yaitu keberlakuan transaksi option dicabut dan jenis transaksi di pasar valuta asing yang berlaku sekarang salah satunya adalah transaksi derivatif nilai tukar.[1] Hal-hal mengenai transaksi derivatif nilai tukar dapat Anda baca selengkapnya pada PADG 24/10/2022.
Lantas, apa itu kontrak derivatif efek? Bagaimana ketentuan hukumnya? Berikut ulasannya.
Ketentuan Kontrak Derivatif Efek
Sebagaimana telah kami uraikan di atas, istilah hak opsi saat ini dikenal dengan istilah kontrak derivatif efek. Namun sebelumnya, penting untuk mengetahui arti efek, yaitu surat berharga seperti surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif efek.[2]
Kemudian, definisi kontrak derivatif efek diatur dalam Pasal 1 ayat 3 POJK 32/POJK.04/2020 sebagai berikut:
Kontrak Derivatif Efek adalah suatu kontrak yang memberikan atau menimbulkan hak dan/atau kewajiban bagi para pihak untuk membeli atau menjual sejumlah underlying pada harga dan waktu tertentu.
Adapun yang dimaksud dengan underlying adalah efek, indeks efek, sekumpulan efek, atau indeks sekumpulan efek yang menjadi dasar transaksi kontrak derivatif efek.[3]
Dalam pengertian lebih khusus, menurut hemat kami derivatif merupakan kontrak finansial antara dua orang atau lebih pihak, guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual suatu aset dasar seperti saham, obligasi, dan sebagainya.
Selanjutnya, pihak yang menyelenggarakan kegiatan perdagangan kontrak derivatif efek wajib merupakan Bursa Efek dan/atau Penyelenggara Pasar Alternatif (“PPA”) yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).[4] Selain itu, setiap kontrak derivatif efek yang akan diperdagangkan di Bursa Efek atau PPA wajib memperoleh persetujuan OJK.[5]
Lebih lanjut, setiap kontrak derivatif efek yang akan diperdagangkan di Bursa Efek atau PPA, wajib didukung dengan:[6]
kajian atas kontrak derivatif efek dan underlying dari kontrak derivatif efek;
ketersediaan infrastruktur perdagangan, pengawasan, kliring, serta penjaminan dan penyelesaian atas kontrak derivatif efek;
dukungan anggota Bursa Efek atau pengguna jasa PPA;
dukungan lembaga penilaian harga efek dalam hal underlying suatu kontrak derivatif efek berupa efek bersifat utang dan sukuk; dan
ketersediaan pengaturan di Bursa Efek dan PPA atas kontrak derivatif efek.
Anda dapat membaca selengkapnya mengenai ketentuan kontrak derivatif efek dalam POJK 32/POJK.04/2020.
Manfaat Kontrak Derivatif Efek
Sebagai produk investasi dan sarana lindung nilai dalam pasar modal, kontrak derivatif efek memiliki beberapa manfaat bagi investor, antara lain:[7]
sebagai sarana untuk melakukan diversifikasi investasi;
menyediakan sarana spekulasi, dengan memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan pada setiap kondisi pasar/bursa;
sebagai sarana lindung nilai atau hedging (cara memitigasi ketidakpastian risiko bisnis/perusahaan);[8]
derivatif membantu mengelola risiko dan dapat digunakan untuk tujuan lindung nilai, mengalihkan risiko kepada pihak lain, sehingga bisa menjadi keuntungan bagi perusahaan apabila yang diprediksi perusahaan benar-benar terjadi.[9]
Disamping berbagai manfaat dari kontrak derivatif efek, berdasarkan praktik kami, investor perlu memiliki pengetahuan dan pemahaman risiko yang memadai dan komprehensif tentang kontrak derivatif efek itu sendiri, khususnya dengan regulasi-regulasi yang telah ditetapkan dan berlaku saat ini.
Sebagai contoh, investor harus mengetahui ketentuan mengenai penyelesaian transaksi kontrak derivatif efek yang dilaksanakan dengan penyerahan efek wajib melibatkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang telah memperoleh izin usaha dari OJK. Lalu, tata cara penyelesaian transaksi kontrak derivatif efek tunduk pada peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku untuk penyelesaian transaksi atas underlying efek. Kemudian, ketentuan jumlah keseluruhan efek dalam kontrak derivatif efek yang ditransaksikan maksimal berjumlah sama dengan jumlah underlying.[10]
Contoh Kontrak Derivatif Efek
Untuk mempermudah pemahaman Anda, berikut kami berikan salah satu contoh produk derivatif efek yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia/ Indonesia Stock Exchange (“IDX”) berupa Kontrak Berjangka Index (IDX LQ45 Futures).[11] Berdasarkan laman IDX, IDX LQ45 Futures merupakan perjanjian yang mewajibkan para pihak untuk membeli atau menjual sejumlah underlying pada harga dan dalam waktu tertentu di masa yang akan datang. LQ45 Futures menggunakan underlying indeks LQ45, yang telah dikenal sebagai benchmark saham-saham di pasar modal Indonesia.
Dalam pengertian lain, kontrak berjangka atau futures adalah sebuah kontrak untuk membeli atau menjual suatu underlying (berupa indeks, saham, obligasi, dan lain-lain). Di tengah perkembangan yang cepat di pasar modal Indonesia, IDX LQ45 Futures dapat menjadi alat yang efektif dalam rangka melakukan tracking secara keseluruhan dari pasar saham di Indonesia.[12]
Fauzi Fadillah, Anna Nurlita. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Lindung Nilai (Hedging) pada Perusahaan Manufaktur Sektor Aneka Industri yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2017-2021. Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial, Vol. 2, No. 1, 2023;
Sri Handini & Erwin Dyah Astawinetu. Teori Portofolio Dan Pasar Modal Indonesia. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020;
Suryani. Lindung Nilai (Hedging) Perspektif Islam: Komparasi Indonesia dan Malaysia. Lhokseumawe: Institut Agama Islam Negeri, 2017;
Indonesia Stock Exchange, IDX LQ45 Futures, diakses pada 26 Oktober 2023, pukul 12.42 WIB.
[8] Suryani. Lindung Nilai (Hedging) Perspektif Islam: Komparasi Indonesia dan Malaysia. Lhokseumawe: Institut Agama Islam Negeri, 2017, 352.
[9] Fauzi Fadillah, Anna Nurlita. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Lindung Nilai (Hedging) pada Perusahaan Manufaktur Sektor Aneka Industri yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2017-2021. Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial, Vol. 2, No. 1, 2023, hal. 2.