KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Menikah saat Hamil Apakah Sah?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Hukum Menikah saat Hamil Apakah Sah?

Hukum Menikah saat Hamil Apakah Sah?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukum Menikah saat Hamil Apakah Sah?

PERTANYAAN

Teman saya menghamili pacarnya dan mereka sepakat menikah. Setelah menikah dan mendapatkan buku nikah, keluarga keduanya hendak menikahkan mereka lagi. Pertanyaannya, menikah saat hamil apakah sah? Kemudian, apakah pasangan yang menikah saat hamil di luar nikah perlu menikah lagi setelah bayinya lahir? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya suatu perkawinan adalah sah ketika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing, yang kemudian dicatatkan di Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama. Terkait menikah saat hamil duluan dalam hukum Islam diatur dalam Pasal 53 KHI. Bagaimana bunyi ketentuannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. 

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Keabsahan Perkawinan Saat Istri Hamil di Luar Nikah yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 12 Maret 2013, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 27 Maret 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Nikah Siri Bisa Digugat Cerai?

    Apakah Nikah Siri Bisa Digugat Cerai?

    Syarat Sah Perkawinan

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai hukum menikah saat hamil, perlu kami sampaikan mengenai syarat sah suatu perkawinan. Pada dasarnya, perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.[1]

    Selanjutnya, apabila perkawinan telah sah dilakukan menurut hukum agama/kepercayaannya, maka tiap-tiap perkawinan dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (bagi yang beragama selain Islam) atau Kantor Urusan Agama (bagi yang beragama Islam).[2] Adapun, pencatatan perkawinan ini wajib dilakukan oleh mempelai.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Atas pencatatan perkawinan tersebut, maka diterbitkanlah Kutipan Akta Perkawinan yang masing-masing diberikan kepada suami dan istri.[4] Untuk yang beragama Islam, buku nikah adalah dokumen petikan akta nikah dalam bentuk buku.[5]

    Hukum Menikah saat Hamil Duluan

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa teman Anda dan istrinya beragama Islam dan melangsungkan perkawinan menurut hukum Islam. Lantas, bolehkah menikah saat hamil menurut hukum Islam?

    Untuk menjawab hukum nikah saat hamil duluan, kami akan mengacu pada ketentuan dalam KHI yang mengenal adanya kawin hamil. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 53 KHI yang menyatakan bahwa seorang wanita yang hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.[6]

    Perkawinan dengan wanita hamil tersebut dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.[7]

    Mengacu pada pasal tersebut, dapat ditekankan bahwa pasangan yang menikah dalam kondisi hamil, tidak memerlukan pernikahan ulang, sekalipun bayinya telah lahir.

    Dengan demikian, dalam kasus yang Anda sampaikan, perkawinan yang sesuai peraturan perundang-undangan adalah perkawinan yang pertama, karena dilangsungkan sesuai dengan hukum agama Islam yaitu berdasarkan KHI dan dicatatkan dengan bukti adanya buku nikah.

    Kemudian, status pernikahan kedua yaitu perkawinan yang dilangsungkan setelah mempelai wanita melahirkan anaknya, adalah tidak mempunyai dasar hukum dan tidak perlu dilakukan.

    Demikian jawaban dari kami tentang hukum menikah saat hamil duluan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 206 tentang Administrasi Kependudukan;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    4. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;
    5. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah.

    [1] Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)

    [2] Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan jo. Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    [3] Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”)

    [4] Pasal 34 ayat (2) dan (3) UU Adminduk

    [5] Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah

    [6] Pasal 51 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [7] Pasal 53 ayat (2) dan (3) KHI

    Tags

    hamil
    hukum perkawinan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!