Saya adalah TKW yang bekerja di Taiwan, saya menikah siri dengan seorang pria berkewarganegaraan India di sini, pernikahan kami juga tidak terdaftar di kantor kedutaan. Kami ada mempunyai rekaman video tentang akad nikah tersebut sebagai bukti. Bagaimana prosedur untuk melegalisasikan pernikahan tersebut secara hukum? Kami sama-sama beragama Islam, mohon bantuan Anda terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana:
-Dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan; dan
-Bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
Jadi, perkawinan tersebut adalah sah jika dilakukan menurut hukum perkawinan yang berlaku di Taiwan. Menurut informasi yang kami peroleh dari situs : www.taiwan.gov.tw, hukum perkawinan di Taiwan sebelumnya mensyaratkan adanya perayaan/upacara terbuka dengan minimal dua orang saksi. Namun kemudian, persyaratan ini diubah dengan sistem registrasi/pendaftaran di mana pasangan yang hendak menikah harus mendaftarkan diri pada kantor pendaftaran yang ada, dan tidak harus dilakukan dengan perayaan/upacara terbuka.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Selanjutnya, untuk sahnya perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri (dalam hal ini Taiwan) tersebut menurut hukum Indonesia harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. Dan bila lewat dari waktu yang ditetapkan tersebut harus melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili yang bersangkutan dan akan dikenai sanksi denda sesuai dengan Peraturan Daerah setempat jo. Pasal 107 Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Pepres 25/2008”).
Sebelum dicatatkan di Indonesia, perkawinan tersebut harus dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat dengan memenuhi syarat berupa fotokopi:
1.bukti pencatatan perkawinan/akta perkawinan dari negara setempat;
2.Paspor Republik Indonesia; dan/atau
3.KTP suami dan isteri bagi penduduk Indonesia.
(lihat Pasal 70 ayat [2]Perpres 25/2008)
Pelaporan perkawinan tersebut dilakukan dengan tata cara:
a.Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Pelaporan Perkawinan dengan menyerahkan persyaratan kepada Pejabat Konsuler.
b.Pejabat Konsuler mencatat pelaporan perkawinan Warga Negara Indonesia dalam Daftar Perkawinan
c.Warga Negara Indonesia dan memberikan surat bukti pencatatan perkawinan dari negara setempat.
(lihat Pasal 70 ayat [2]Perpres 25/2008)
Jadi, akta nikah yang dikeluarkan oleh pejabat di Taiwan belum memiliki kekuatan hukum di Indonesia jika;
-tidak dilaporkan kepada Perwakilan Indonesia di negara setempat; dan
-tidak dicatatkan dan dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia.
Agar akta nikah tersebut memiliki kekuatan hukum di Indonesia, maka ketentuan-ketentuan sebagaimana telah kami jelaskan di atas harus dipenuhi.