KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menyimpangi Anggaran Desa untuk Program Darurat, Termasuk Korupsi?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Menyimpangi Anggaran Desa untuk Program Darurat, Termasuk Korupsi?

Menyimpangi Anggaran Desa untuk Program Darurat, Termasuk Korupsi?
Fahmi Ramadhan Firdaus, S.H., M.H.Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Bacaan 10 Menit
Menyimpangi Anggaran Desa untuk Program Darurat, Termasuk Korupsi?

PERTANYAAN

Pemerintah desa saya sedang mengambil kebijakan untuk membangun puskesmas, namun menggunakan alokasi anggaran untuk program lain, karena pembangunan puskesmas tersebut memang mendadak dan darurat. Apakah hal tersebut melanggar hukum? Apakah karena menggunakan dana alokasi dengan tidak seharusnya, kepala desa saya dapat diduga melakukan korupsi karena merugikan keuangan negara?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penggunaan anggaran desa yang sebelumnya sudah dialokasikan untuk suatu program, namun karena adanya urgensi tertentu, sehingga anggaran tersebut dialokasikan untuk program lain adalah hal yang wajar sepanjang dilakukan sesuai mekanisme hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
     
    Perubahan peruntukan anggaran tidak dapat langsung dikategorikan tindakan korupsi. Adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa yang menimbulkan kerugian keuangan negara harus dapat dibuktikan menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perubahan Peruntukan Anggaran Desa
    Secara garis besar, belanja desa diklasifikasikan menjadi beberapa bidang, di antaranya:[1]
    1. penyelenggaraan pemerintahan desa;
    2. pelaksanaan pembangunan desa;
    3. pembinaan kemasyarakatan desa;
    4. pemberdayaan masyarakat desa; dan
    5. penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa.
     
    Dalam konteks yang Anda tanyakan, yakni pembangunan puskesmas, dapat dikategorikan ke dalam bidang pelaksanaan pembangunan desa yang salah satunya mencakup sub bidang kesehatan.[2]
     
    Harus diketahui terlebih dahulu apakah pengalihan penggunaan anggaran untuk pembangunan puskesmas tersebut telah melewati proses perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (“APB Desa”) atau belum.
     
    Apabila merujuk pada Pasal 40 ayat (1) Permendagri 20/2018, pemerintah desa dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi:
    1. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun anggaran berjalan;
    2. sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;
    3. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan
    4. keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
     
    Perubahan APB Desa, hanya dapat dilakukan 1 kali dalam 1 tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Kriteria keadaan luar biasa diatur dalam peraturan bupati/walikota mengenai pengelolaan keuangan desa.[3]
     
    Pengalokasian anggaran yang awalnya untuk suatu program lantas kemudian diubah untuk pembangunan puskesmas sesungguhnya dimungkinkan secara hukum berdasarkan kriteria di atas, sebab perubahan APB Desa dapat dilakukan apabila terdapat keadaan tertentu, salah satunya, yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran antar bidang, antar sub bidang (contoh: kesehatan), antar kegiatan, dan antar jenis belanja.[4]
     
    Sehingga, perubahan APB Desa adalah hal yang normal dan tidak dapat langsung dikatakan sebagai korupsi karena merugikan keuangan negara, sebab itu persoalan lain.
     
    Agar memahami lebih lanjut maksud dan tujuan pembangunan puskesmas, Anda dapat melihat Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (“DPPA”), yaitu dokumen yang memuat perubahan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam perubahan APB Desa dan/atau perubahan penjabaran APB Desa.[5]
     
    Seharusnya, rencana penggunaan anggaran pembangunan puskesmas sudah dituangkan dalam DPPA.
     
    Tindak Pidana Korupsi
    Berbicara mengenai dugaan korupsi terkait penggunaan APB Desa yang menyebabkan kerugian keuangan negara, sejatinya harus memenuhi unsur-unsur pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) yang berbunyi:
     
    Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
     
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 kemudian memutus bahwa frasa “dapat” dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (hal. 116).
     
    Terdapat 3 unsur dalam pasal tersebut. Pertama, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi. Kedua, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Ketiga, merugikan keuangan atau perekonomian negara.
     
    Apabila perangkat desa dalam melakukan perubahan APB Desa untuk pembangunan puskesmas menyalahgunakan wewenangnya yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, kemudian merugikan keuangan negara, tentu saja dapat dijerat dengan pidana korupsi.
     
    Untuk dapat menentukan adanya kerugian keuangan negara perlu dilakukan audit oleh lembaga resmi yang ditunjuk yang selengkapnya dapat disimak dalam artikel Pihak yang Berwenang Menilai Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi.
     
    Berdasarkan uraian di atas, penyimpangan peruntukan anggaran desa bukan merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi, sepanjang dilakukan berdasarkan Permendagri 20/2018 dan tidak memenuhi unsur perbuatan pidana dalam Pasal 3 UU Tipikor.
     
    Guna mencegah adanya penyalahgunaan anggaran atau korupsi, sedianya APB Desa harus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.[6]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.
     

    [1] Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (“Permendagri 20/2018”)
    [2] Pasal 17 ayat (2) huruf b Permendagri 20/2018
    [3] Pasal 40 ayat (2) dan (3) Permendagri 20/2018
    [4] Pasal 40 ayat (1) huruf c Permendagri 20/2018
    [5] Pasal 1 angka 26 Permendagri 20/2018
    [6] Pasal 2 ayat (1) Permendagri 20/2018

    Tags

    hukumonline
    korupsi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!