Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Modus Penipuan Mengatasnamakan Pejabat Bea dan Cukai
Patut diduga perbuatan yang mengatasnamakan pejabat bea dan cukai tersebut termasuk ke dalam tindak pidana penipuan.
Pada laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor pada artikel
Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan Bea Cukai, dijelaskan beberapa modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan cara pencegahannya.
Modus penipuan yang mungkin relevan dengan kasus Anda yang dijelaskan dalam laman tersebut adalah jual beli online kiriman dalam negeri, padahal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai identik dengan kiriman luar negeri.
Setelah korban mentransfer uang, oknum pelaku lainnya menghubungi korban dan mengaku sebagai petugas bea dan cukai. Pelaku menyatakan barang yang dibeli ilegal (tidak dilengkapi pajak pertambahan nilai) dan meminta korban mentransfer uang ke rekening pelaku.
Mayoritas modus penipuan ini disertai dengan ancaman dan akan dijemput polisi, kurungan atau denda puluhan juta rupiah apabila tidak mentransfer uang.
Modus penipuan selanjutnya adalah jasa penyelesaian tangkapan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan jasa bisa membantu menyelesaikan kasus dan mengembalikan barang yang telah disita oleh petugas Bea dan Cukai.
Masih dari laman yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengimbau masyarakat untuk mengenali rekening terlebih dahulu. Apabila menggunakan rekening pribadi, maka sudah dapat dipastikan, itu adalah penipuan. Rekening pembayaran bea masuk dan pajak impor langsung ke rekening penerimaan negara menggunakan dokumen SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak).
Pengecekan penipuan yang menggunakan modus barang kiriman juga dapat dilakukan pada
Tracking Barang Kiriman pada laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan cara
input nomor
airway bill, resi, atau barang.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan hal yang mencurigakan dengan menghubungi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui akun resmi media sosial atau contact center 1500225.
Pemusnahan Barang oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Pemusnahan adalah kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang.
[1]
Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan menerbitkan keputusan mengenai penetapan pemusnahan terhadap barang yang busuk dan segera dimusnahkan, rusak berat dan tidak mempunyai nilai ekonomis, atau berupa dokumen, yaitu:
[2]barang yang dinyatakan tidak dikuasai; dan
barang yang dikuasai negara.
Barang yang dinyatakan tidak dikuasai yaitu:
[3]barang yang ditimbun di tempat penimbunan sementara yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya;
barang yang tidak dikeluarkan dari tempat penimbunan berikat yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan izin; atau
barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang ditunjuk:
yang ditolak oleh alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat kembali kepada pengirim di luar daerah pabean; atau
dengan tujuan luar daerah pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju, dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan dari penyelenggara pos yang ditunjuk.
Barang yang dikuasai negara merupakan:
[4]barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat bea dan cukai; atau
barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.
Patut Anda ketahui pula, ada yang dinamakan barang yang menjadi milik negara, yaitu yang berasal dari:
[5]barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor;
barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor dan tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak disimpan di tempat penimbunan pabean;
barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat bea dan cukai yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal;
barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal dan tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari sejak disimpan di tempat penimbunan pabean;
barang yang dikuasai negara yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor; atau
barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
Terhadap barang yang menjadi milik negara itu, diajukan usulan pemusnahan dalam hal:
[6]barang yang menjadi milik negara tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan;
tidak mempunyai nilai ekonomis;
dilarang diekspor atau diimpor; dan/atau
berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.
Jadi, jika barang yang Anda maksud tidak memenuhi syarat barang di atas, maka barang tersebut tidak dimusnahkan, melainkan dilakukan tindakan lain, seperti pelelangan atau hibah.
Namun, meskipun tidak dimusnahkan, biaya yang timbul dalam rangka penanganan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Permenkeu 178/2019 tetap dibebankan kepada anggaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
[7]
Jerat Hukum Penipu Berkedok Pejabat Bea dan Cukai
Jika dapat diduga bahwa Anda menjadi korban penipuan, misalnya karena nomor rekening yang digunakan adalah nomor rekening pribadi orang yang mengaku sebagai pejabat bea dan cukai, maka pelaku dapat dijerat Pasal 378
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menerangkan bahwa penipu itu membujuk dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, akal cerdik (tipu muslihat), atau karangan perkataan bohong (hal. 261).
Contoh keadaan palsu adalah dengan mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, notaris, pastor, pengantar surat pos, dan sebagainya yang sebenarnya ia bukan pejabat itu (hal. 261).
Maka, orang yang mengaku sebagai pejabat bea dan cukai, namun sebenarnya ia bukan pejabat itu untuk membuat Anda mentransfer sejumlah uang, dapat dijerat pidana atas tindak pidana penipuan.
Contoh Kasus
Terdakwa menggunakan sarana dan kedudukan palsu di mana ia mengaku sebagai pegawai bea dan cukai Departemen Keuangan dengan memberikan kartu namanya kepada saksi korban (hal. 11).
Terdakwa menyatakan mampu mengurus dan mengeluarkan barang dari pabean, padahal kenyataannya Terdakwa bukanlah pegawai bea dan cukai Departemen Keuangan dan tidak mampu mengeluarkan barang yang dimaksud (hal. 11).
Identitas palsu yang digunakan Terdakwa adalah sarana untuk menggerakan saksi korban agar mengikuti kehendaknya yang tidak sesuai dengan kenyataan (hal. 11).
Mahkamah Agung mengadili sendiri untuk menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan (hal. 12)
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1994;
Putusan:
[1] Pasal 1 angka 9 Permenkeu 178/2019
[2] Pasal 28 ayat (1) Permenkeu 178/2019
[3] Pasal 2 ayat (1) Permenkeu 178/2019
[4] Pasal 7 ayat (1) Permenkeu 178/2019
[5] Pasal 30 Permenkeu 178/2019
[6] Pasal 33 huruf d Permenkeu 178/2019
[7] Pasal 43 ayat (2) Permenkeu 178/2019