Mohon Bantuan
PERTANYAAN
Selamat siang, saya perlu beberapa jawaban mengenai masalah tenaga kerja. Awal April lalu saya diterima magang di RS, perjanjian magang selama 3 bulan. Selain itu, saya juga menandatangani perjanjian ikatan dinas selama 3 tahun terhitung awal magang. Selama ini saya belum pernah mengikuti kursus/pendidikan atas biaya RS. Sekarang saya telah mengundurkan diri dari RS tersebut dan diminta membayar denda ikatan dinas sebesar 5 kali gaji. Yang saya ingin ketahui, 1. Bisakah suatu perusahaan swasta menetapkan 'ikatan dinas' dengan karyawannya? 2. Saya menandatangani 2 perjanjian, magang dan ikatan dinas bersamaan. Apakah memang tidak masalah memiliki 2 perjanjian yang berbeda dalam waktu yang sama? 3. Saya berencana membayar denda dengan mengangsur. Adakah pedoman pasti/peraturan pasti untuk tata cara pembayaran, jika tidak dicantumkan dalam perjanjian? Saya benar-benar tidak mengerti hukum karena itu saya sangat bingung menghadapi masalah ini, dan sangat mengharapkan bantuan Anda. Mohon bantuannya, terima kasih banyak, dan maaf jika ada kata yang salah. Saya pikir konsultasi ini sangat berguna karena saya tidak tahu harus bertanya pada siapa lagi.