Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Nasib Rekening Pewaris Jika Ahli Waris Tidak Ada

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Nasib Rekening Pewaris Jika Ahli Waris Tidak Ada

Nasib Rekening Pewaris Jika Ahli Waris Tidak Ada
Siti Hapsah Isfardiyana, S.H., M.H. PSHI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
PSHI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Bacaan 10 Menit
Nasib Rekening Pewaris Jika Ahli Waris Tidak Ada

PERTANYAAN

Bagaimana nasib rekening bank tanpa ahli waris? Adakah aturan yang menyatakan rekening tanpa ahli waris dalam jangka waktu tertentu (misal 7 tahun), dan benar-benar tidak ada yang mengakui, uang dalam rekening tersebut akan diambil oleh negara? Apakah bisa diberikan ahli waris yang diatur sendiri oleh bank tersebut? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Meninggalnya seseorang menyebabkan beralihnya kepemilikan harta peninggalan pewaris kepada ahli warisnya (pihak yang berhak mendapatkan warisan dari si pewaris).

    Karena Anda tidak menyebutkan agama pewaris, kami mengasumsikan pewaris beragama Islam dan tunduk pada hukum Islam. Jika si pewaris tidak memiliki ahli waris, bagaimana nasib dari saldo yang disimpan di rekening bank? Bagaimana pula bunyi ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan perubahannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Ketiadaan Ahli Waris

    KLINIK TERKAIT

    Risiko Hukum Jika Menunda Pembagian Warisan

    Risiko Hukum Jika Menunda Pembagian Warisan

    Karena Anda tidak menyebut agama yang dianut pewaris, maka kami mengasumsikan bahwa pewaris beragama Islam dan tunduk pada hukum Islam.

    Meninggalnya seseorang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris kepada ahli waris yang berhak. Pewarisan akan terjadi ketika unsur-unsurnya terpenuhi, yaitu:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.[1]
    2. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.[2]
    3. Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.[3]

    Seseorang dapat menjadi ahli waris dikarenakan ada hubungan darah dan hubungan perkawinan.[4] Kelompok ahli waris karena hubungan darah dapat dikelompokkan menjadi:[5]

    1. Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
    2. Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.

    Sedangkan ahli waris yang yang berhak mendapatkan bagian karena hubungan perkawinan yaitu duda atau janda.[6] Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanyalah anak, ayah, ibu, janda atau duda.[7]

    Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:[8]

    1. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
    2. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
    3. menyelesaikan wasiat pewaris;
    4. membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak;
    5. tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.

    Menyambung pertanyaan Anda, apabila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum.[9] Adapun Baitul Mal adalah Balai Harta Keagamaan.[10]

     

    Nasib Rekening Pewaris Jika Ahli Waris Tidak Ada

    Kemudian terkait nasib rekening bank tanpa ahli waris, kami berpendapat saldo yang disimpan akan diserahkan kepada Baitul Mal sesuai bunyi Pasal 191 KHI sebagaimana telah disebutkan di atas.

    Sementara itu, mengenai aturan yang menyatakan rekening tanpa ahli waris dalam jangka waktu tertentu (misal 7 tahun), dan benar-benar tidak ada yang mengakui, saldo dalam rekening tersebut akan diambil oleh negara sesungguhnya tidak ada.

    Tetapi Pasal 1991 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) berbunyi:

    Terhadap seorang ahli waris yang telah menerima suatu warisan dengan hak istimewa untuk membuat pendaftaran harta peninggalan, tidak dapat dikenakan lewat waktu mengenai piutang-piutangnya terhadap harta peninggalan. Lewat waktu berlaku terhadap suatu warisan yang tak terurus, meskipun tidak ada pengampu warisan itu.

    Lebih lanjut, Pasal 1967 KUH Perdata menyatakan:

    Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk.

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, dapat disimpulkan dalam hal rekening pewaris tidak memiliki ahli waris, selanjutnya saldo rekening itu akan diberikan kepada Baitul Mal setelah 30 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 191 KHI jo. Pasal 1991 dan Pasal 1967 KUH Perdata.

    Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan perubahannya, saldo rekening pewaris tidak boleh diberikan kepada ahli waris yang diatur oleh bank sebagaimana Anda tanyakan. Karena ahli waris yang berhak adalah yang sah dari nasabah penyimpan (pewaris). Selain itu, atas permintaan, persetujuan atau kuasa pewaris secara tertulis, bank wajib memberi keterangan simpanan pewaris kepada pihak yang ditunjuk oleh pewaris sewaktu masih hidup tersebut.[11]

     

    Baca juga: Bolehkah Rahasia Bank “Dibocorkan” kepada Ahli Waris Nasabah?

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    [1] Pasal 171 huruf b Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [2] Pasal 171 huruf c KHI

    [3] Pasal 171 huruf e KHI

    [4] Pasal 174 KHI

    [5] Pasal 174 ayat (1) huruf a KHI

    [6] Pasal 174 ayat (1) huruf b KHI

    [7] Pasal 174 ayat (2) KHI

    [8] Pasal 175 KHI

    [9] Pasal 191 KHI

    [10] Pasal 171 huruf i KHI

    [11] Pasal 44A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

    Tags

    warisan
    ahli waris

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!