Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Orang dewasa yang tidak cakap menurut hukum adalah yang berada di bawah pengampuan. Orang-orang tersebut diatur dalam ketentuan pasal 433 KUHPerdata, yaitu :
- Orang dewasa yang berada dalam keadaan dungu, tolol, atau bodoh
- Orang dewasa yang berada dalam keadaan gila
- Orang dewasa yang berada dalam keadaan sakit ingatan, sakit otak, atau mata gelap
- Orang dewasa yang dapat ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosannya.
Demikian sejauh yang kami pahami. Semoga bermanfaat.
Â
Peraturan perundang-undangan terkait:
KLINIK TERBARU
Apakah Chat Tinder Bisa Jadi Bukti Perselingkuhan?
Pajak Penjual dan Pembeli dalam Jual Beli Tanah
Akibat Hukum Pencopotan Gelar Guru Besar atau Profesor
Bunyi Pasal 310 KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Perbedaan Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan Serta Contohnya
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!