KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pasal 1 ayat (1) KUHP tentang Asas Legalitas

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pasal 1 ayat (1) KUHP tentang Asas Legalitas

Pasal 1 ayat (1) KUHP tentang Asas Legalitas
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pasal 1 ayat (1) KUHP tentang Asas Legalitas

PERTANYAAN

Mohon penjelasannya, asas legalitas KUHP pasal berapa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam asas legalitas, tiada perbuatan dapat dipidana kecuali atas dasar kekuatan pidana menurut undang-undang yang sudah ada terlebih dahulu. Hal ini diatur di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Bagaimana bunyi pasalnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Asas Nasionalitas Aktif dan Asas Personalitas dalam Hukum Pidana

    Asas Nasionalitas Aktif dan Asas Personalitas dalam Hukum Pidana

    Bunyi Pasal 1 ayat (1) KUHP

    Asas legalitas diatur di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 1 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.

    Bunyi asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP adalah:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.

    Kemudian, asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) UU 1/2023 yaitu:

    Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

    Sejalan dengan penjelasan mengenai arti asas legalitas di atas, Penjelasan Pasal 1 ayat (1) UU 1/2023 menerangkan bahwa ketentuan ini mengandung asas legalitas yang menentukan bahwa suatu perbuatan merupakan tindak pidana jika ditentukan oleh atau didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan dalam ketentuan ini adalah undang-undang dan peraturan daerah. Asas legalitas merupakan asas pokok dalam hukum pidana. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang mengandung ancaman pidana harus sudah ada sebelum tindak pidana dilakukan. Hal ini berarti bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.

    Pengertian Asas Legalitas

    Asas legalitas (principle of legality)[2] biasa dikenal dalam Bahasa Latin nullum delictum nulla poena sine praevia lege yang berarti tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu.[3] Lalu menurut Wirjono Prodjodikoro, asas legalitas diartikan sebagai tiada kejahatan, tiada hukuman pidana tanpa undang-undang

    hukum pidana terlebih dahulu.[4]

    Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam asas legalitas, tiada perbuatan dapat dipidana kecuali atas dasar kekuatan pidana menurut undang-undang yang sudah ada terlebih dahulu.[5]

    Lebih lanjut, aturan mengenai asas legalitas atau kekuatan berlakunya hukum pidana menurut waktu dalam kajian ilmu hukum pidana merupakan aturan yang sangat fundamental dalam hukum pidana positif di Indonesia. Dikatakan fundamental karena aturan ini menentukan berlaku tidaknya suatu aturan pidana terhadap suatu tindak pidana yang dilakukan pada waktu tertentu.[6]

    Anda dapat membaca selengkapnya mengenai asas legalitas dalam artikel Perkembangan Asas Legalitas dalam KUHP Lama dan KUHP Baru.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
    2. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Referensi:

    1. Ach. Tahir. Menggali Makna Asas Legalitas dan Perkembangannya di Indonesia. Jurnal Al-Mazahib, Vol. 1, No. 2, 2012;
    2. Lidya Suryani Widayati. Perluasan Asas Legalitas dalam RUU KUHP. Negara Hukum: Vol. 2, No. 2, November 2011;
    3. Muchamad Iksan. Asas Legalitas dalam Hukum Pidana: Studi Komparatif Asas Legalitas Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam (Jinayah). Jurnal Serambi Hukum, Vol. 11, No. 1, 2017;
    4. Sri Rahayu. Implikasi Asas Legalitas Terhadap Penegakan Hukum dan Keadilan. Jurnal Inovatif, Vol. 7, No. 3, 2014;
    5. Wirjono Prodjodikoro. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  

    [2] Muchamad Iksan. Asas Legalitas dalam Hukum Pidana: Studi Komparatif Asas Legalitas Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam (Jinayah). Jurnal Serambi Hukum, Vol. 11, No. 1, 2017, hal. 6

    [3] Lidya Suryani Widayati. Perluasan Asas Legalitas dalam RUU KUHP. Negara Hukum: Vol. 2, No. 2, November 2011, hal. 307

    [4] Wirjono Prodjodikoro. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003, hal. 43

    [5] Sri Rahayu. Implikasi Asas Legalitas Terhadap Penegakan Hukum dan Keadilan. Jurnal Inovatif, Vol. 7, No. 3, 2014, hal. 4

    [6] Ach. Tahir. Menggali Makna Asas Legalitas dan Perkembangannya di Indonesia. Jurnal Al-Mazahib, Vol. 1, No. 2, 2012, hal. 272

    Tags

    asas legalitas
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Hal-hal yang Harus Disiapkan Jika Pindah KPR Bank

    6 Mei 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!